Pemkot Surabaya Libatkan RT/RW Perketat Razia Kos-Kosan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmen memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan di seluruh wilayah. Operasi yustisi dilakukan lintas perangkat daerah bersama Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, hingga melibatkan RT/RW.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan razia kos bukan hal baru. “Sebelum saya masuk Satpol PP, ini sudah dilakukan semua PD terkait, termasuk kelurahan, kecamatan, dan yang tidak ketinggalan adalah partisipasi RT/RW,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Ia menyebut keterlibatan warga sangat penting, mengingat Surabaya memiliki 9.149 RT dan 1.360 RW. “Seperti arahan Wali Kota Eri Cahyadi, kita aktifkan kembali Kampung Pancasila agar pengawasan lebih efektif,” tambahnya.
Zaini mengingatkan, usaha kos-kosan wajib mematuhi Perda Nomor 3 Tahun 1994 dan Perwali Nomor 79 Tahun 2018, termasuk kewajiban izin serta pelaporan ke RT/RW. “Ini sesuatu yang sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan operasi kos juga bagian dari pendataan administrasi kependudukan sejak 2023. “Kami menerapkan pendataan penduduk non-permanen sesuai Permendagri 74/2022. Ini penting agar pemerintah tahu jumlah dan lokasi warga luar kota,” jelasnya.
Pendataan, lanjut Eddy, memudahkan aparat melacak jika muncul masalah sosial. “Sering kali kami jadi rujukan aparat penegak hukum untuk melihat data penduduk, baik Surabaya maupun luar kota. Dengan data yang jelas, saat kondisi darurat, warga mudah dihubungi,” ungkapnya.
Eddy menekankan, pengawasan kos bukan hanya soal izin, tapi juga keterlibatan masyarakat. “Kalau kita tahu siapa yang tinggal di wilayah kita, menjaga komunikasi, lingkungan, dan ketertiban jadi lebih mudah,” pungkasnya. (dk/nw)
