Pemkab Trenggalek Berikan Kebijakan Baru untuk Meningkatkan Kenyamanan Warga
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat dan memperbaiki kondisi lalu lintas di wilayah tersebut. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah penghapusan retribusi di beberapa kawasan parkir khusus. Keputusan ini mulai berlaku sejak hari ini dan akan dievaluasi secara berkala.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung visi daerah yaitu menjadikan Trenggalek sebagai kota yang menarik dan ramah bagi semua kalangan. Ia menekankan pentingnya ruang jalan yang inklusif, sehingga tidak digunakan untuk parkir liar.
Empat Lokasi Parkir Khusus yang Diberikan Gratis
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Trenggalek telah menyiapkan empat kawasan parkir khusus yang tidak dikenakan retribusi. Keempat lokasi tersebut antara lain:
- Parkiran Jwalita
- Pasar Pon
- Terminal Durenan
- Pantai Prigi 360
Dengan adanya parkir khusus ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam melakukan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir terganggu oleh parkir sembarangan.
Tugas Dishub dalam Menjaga Kepatuhan
Bupati juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan penataan parkir berjalan dengan baik. Hal ini termasuk pemasangan rambu lalu lintas serta pencegahan adanya pungutan liar. Ia menegaskan bahwa setiap warga yang ingin memarkir kendaraannya harus menggunakan kawasan parkir yang telah ditentukan.
Tujuan Utama dari Kebijakan Ini
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat dan mengurangi kemacetan akibat parkir liar. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Trenggalek dalam mencapai target RPJMD 2025–2029. (*)