Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Nadiem Ajukan Gugatan Pra Peradilan di PN Jaksel

Nadiem Ajukan Gugatan Pra Peradilan di PN Jaksel

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
  • comment 0 komentar

 

Nadiem Anwar Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Chromebook

DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, pada Selasa (23/9/2024). Dalam pengajuan tersebut, Nadiem menantang statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di bawah program digitalisasi pendidikan.

Gugatan ini berfokus pada prosedur penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kubu Nadiem menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kejagung tidak sah karena beberapa alasan. Salah satunya adalah terkait perhitungan kerugian negara dalam proyek Chromebook yang dilakukan pada masa kepemimpinan Nadiem.

Menurut kubu Nadiem, perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh instansi yang berwenang, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dalam kasus Nadiem, tidak ada bukti audit dari instansi tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

Hana Pertiwi menjelaskan bahwa satu dari dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah adanya bukti audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Tanpa adanya bukti tersebut, penahanan terhadap Nadiem dinilai tidak sah.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana. “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah.”

Dengan demikian, kubu Nadiem meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 4 September 2025. Kejagung menyatakan bahwa kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga sebesar Rp 1,98 triliun.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai tidak sah karena kurangnya bukti yang memadai. Menurut kuasa hukum, proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, pihak yang bertanggung jawab atas audit kerugian negara adalah BPK atau BPKP, bukan instansi lain.

Selain itu, penahanan Nadiem dianggap tidak sah karena penetapan tersangka yang dianggap tidak berdasar. Hal ini menjadi salah satu dasar kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Proses hukum terhadap Nadiem saat ini sedang berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meninjau ulang semua aspek yang diajukan oleh kubu Nadiem. Dalam waktu dekat, pengadilan akan mengambil keputusan apakah penetapan tersangka oleh Kejagung dianggap sah atau tidak.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik, karena melibatkan mantan menteri yang pernah memimpin sejumlah kebijakan penting di bidang pendidikan. Bagaimanapun, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim menunjukkan bahwa ia tidak setuju dengan status tersangka yang diberikan oleh Kejagung. Dalam gugatan tersebut, kubu Nadiem menegaskan bahwa prosedur hukum yang digunakan tidak lengkap dan tidak memenuhi standar yang berlaku. Dengan demikian, mereka meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Tinjau Sarana-Prasarana Pada Apel Kesiapan Tanggap Bencana di Mako Brimob

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau sejumlah sarana dan prasarana tanggap bencana di lapangan apel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (5/11/2025). Dalam kegiatan tersebut, Jenderal Sigit memeriksa berbagai peralatan dan kendaraan operasional yang disiapkan untuk menghadapi situasi darurat bencana. Pantauan di lokasi, Kapolri meninjau satu per satu fasilitas tanggap bencana yang […]

  • Pjs. Bupati Sidoarjo : Tenaga Keperawatan Mampu Tingkatkan Kualitas Kesehatan

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori, menghadiri acara wisuda mahasiswa Program Studi D3 Keperawatan Politeknik Kesehatan Kerta Cendekia Sidoarjo yang digelar di The Sun Hotel pada Selasa (22/10/2024).   Dalam acara tersebut, ratusan wisudawan dan wisudawati resmi menyandang gelar sebagai tenaga kesehatan profesional, siap untuk terjun ke masyarakat.   Isa Anshori, mengucapkan selamat kepada […]

  • Kaesang Pangareb Klarifikasi ke KPK Terkait Laporan Gratifikasi

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangareb, secara proaktif mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2024) untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah laporan yang dilayangkan kepadanya. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi. Laporan tersebut diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin […]

  • 7 Artis Cantik Yang Punya Pesona Super Sexy

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 539
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 7 Artis Cantik yang Punya Pesona Super Sexy 7 Artis Cantik Indonesia yang Memancarkan Pesona Super Seksi Industri hiburan Indonesia tak pernah kehabisan talenta berbakat dan paras menawan. Di antara sekian banyak artis cantik, ada beberapa nama yang tak hanya memikat dengan kemampuan akting atau suara merdu mereka, tetapi juga dengan pesona seksi […]

  • Kapolda Jatim Resmi Kukuhkan Komite Olahraga Polri

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim melaksanakan upacara pengukuhan struktur organisasi dan susunan pengurus Komite Olahraga Polri (KOP), di Lobby Gedung Patuh, Mapolda Jatim, Rabu (31/7). Dalam pengukuhan struktur organisasi dan pengurus KOP ini, juga dihadiri oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim, Muhammad Nabil. […]

  • Mahfud MD: “Kalau Tidak Jujur, Ajur!”, Pesan Moral di Hari Jadi ke-80 Jawa Timur

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur berlangsung khidmat dan penuh makna, Sabtu (11/10). Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Ibu Arumi Bachsin, Forkopimda, pimpinan DPRD, kepala OPD Pemprov Jatim, para ketua ormas, serta tokoh masyarakat dari […]

expand_less
Exit mobile version