KPK Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Tahun 2023–2024 Dilanjutkan

DIAGRAMKOTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 4 September 2025. Penyidik mengundang delapan orang dari berbagai latar belakang, termasuk pengurus asosiasi haji dan pihak swasta.

Daftar saksi yang dipanggil antara lain:

  • Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo
  • Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023
  • Muhammad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif KESTHURI
  • Juahir, Divisi Visa KESTHURI
  • Firda Alhamdi, Karyawan PT Raudah Eksati Utama
  • Syarif Hamzah Asyathry, Wiraswasta
  • Syam Resfiadi, Wiraswasta/Ketua Sapuhi
  • M. Agus Syafi’i, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024

Penyidik KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperjelas kejadian yang terjadi dalam kasus tersebut.

Penyitaan Aset yang Melibatkan Nilai Fantastis

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penyitaan aset bernilai fantastis terkait kasus ini. Penyitaan mencakup uang senilai 1,6 juta Dolar Amerika Serikat, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dan upaya pemulihan kerugian negara. Ia menambahkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini sangat besar, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas.

Skema 50:50 sebagai Fokus Penyidikan

Salah satu poin utama dalam penyidikan adalah skema pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Skema ini menjadi fokus utama karena ada indikasi adanya praktik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut aturan, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan haji khusus hanya 8 persen. Namun, dalam praktiknya, 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi dibagi secara merata 50 persen-50 persen. Penyidik KPK sedang mendalami bagaimana mekanisme pembagian tersebut terjadi dan siapa saja yang terlibat dalam prosesnya.

Selain itu, penyidik juga meneliti kemungkinan adanya praktik jual beli kuota tambahan yang menyebabkan aliran dana ke sejumlah pihak tertentu. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan, mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar.

Penyidikan Terhadap Mantan Menteri Agama

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), telah diperiksa oleh KPK pada Senin, 1 September 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang menjadi pusat perhatian penyidik.

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik akan terus memperdalam berbagai aspek terkait kasus ini, termasuk bagaimana mekanisme pembagian kuota terjadi dan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.

Dengan terus dilakukannya pemeriksaan saksi dan penyitaan aset, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindakan ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *