Komisi A DPRD Surabaya Putuskan Cabut SE Batas 3 KK, Dorong Raperda Baru
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- comment 0 komentar

Komisi A DPRD Surabaya gelar rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Disdukcapil di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025). (@)
“Kenapa kami meminta mencabut surat edaran lalu mengganti Perda atau Perwali? Agar aturan itu jelas dan mengikat secara hukum. Kalau surat edaran itu tidak bisa dikatakan produk hukum karena sifatnya hanya mengatur internal,” jelas politisi Demokrat itu.
Dukungan dari Anggota DPRD Lain
Senada Anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, menyambut baik keputusan pencabutan SE Sekda. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kabar gembira bagi warga yang selama ini merasa dibatasi dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda terkait pembatasan KK akhirnya membuat terang benderang bagi warga yang merasa haknya dibatasi oleh SE ini,” ungkapnya.
Kahfi juga menekankan pentingnya penyusunan perda yang mampu menjawab tantangan bonus demografi dan perbedaan karakteristik antarwilayah di Surabaya.
“Kedepan mari kita tata bersama penguatan pelayanan publik melalui perda atau perwali agar tidak lagi menimbulkan masalah turunan. Saya yakin di bawah kepemimpinan Pak Edi, semua persoalan administrasi kependudukan bisa teratasi,” jelasnya.
Ketua Komisi A: Aspirasi Warga Jadi Landasan
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), menegaskan keputusan rekomendasi ini diambil setelah memperhatikan aspirasi warga dan mendengarkan penjelasan Pemkot.
“Setelah memperhatikan aspirasi warga dan mendengar argumentasi yang disampaikan oleh Pemkot, maka Komisi A memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota untuk mencabut SE tersebut. Selanjutnya, kami akan bersama-sama menyusun Raperda terbaru tentang administrasi kependudukan dengan memperhatikan masukan dari banyak pihak,” tegasnya.




