Komisi A DPRD Surabaya Putuskan Cabut SE Batas 3 KK, Dorong Raperda Baru
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- comment 0 komentar

Komisi A DPRD Surabaya gelar rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Disdukcapil di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025). (@)
DIAGRAMKOTA.COM – Polemik pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat akhirnya menemui titik terang. Komisi A DPRD Surabaya sepakat merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Komisi A Tegas: SE Bukan Produk Hukum
Keputusan itu diambil setelah rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025).
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, menegaskan kesepakatan pencabutan SE tersebut sudah tertuang dalam notulensi rapat.
“Kita sepakat semuanya sepakat. Bahkan kesepakatan ini tertuang dalam notulensi. Yang pertama, kami merekomendasikan untuk mencabut surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2024,” ujarnya.
Menurut Saifuddin, kebijakan sebesar layanan kependudukan seharusnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) agar mengikat secara hukum.
Usulan Segera Susun Raperda Administrasi Kependudukan
Saifuddin mengungkapkan, Komisi A meminta Dispendukcapil segera menyiapkan Raperda tentang administrasi kependudukan. Kepala Dispendukcapil, Edi Christijanto, disebut sudah memastikan Raperda tersebut diajukan pada Oktober 2025.




