Kasus KDRT Bos Tambang Nikel PT. AMBO Berujung Tersangka
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 23 jam yang lalu
- comment 0 komentar
Penetapan Tersangka dalam Kasus KDRT yang Melibatkan Bos Tambang Nikel
DIAGRAMKOTA.COM – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keputusan ini diambil oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara setelah dilakukan gelar perkara pada 15 September 2025.
Pengumuman terkait penetapan tersangka telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra melalui surat dengan nomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 26 September 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.
M Fajar, seorang pengusaha tambang nikel asal Konawe Utara, dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penetapan ini menunjukkan bahwa pihak berwajib telah mengambil langkah serius terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka.
Darwis, kuasa hukum HJR selaku pelapor dari Adama Law Firm, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari penyidik PPA terkait penanganan kasus ini. Menurutnya, pemberitahuan ini menjadi awal perjuangan panjang bagi HJR, yang sebelumnya diduga mendapat perlakuan tidak layak dari suaminya sendiri.
“Ya, kami sudah diberitahu oleh penyidik,” kata Darwis saat berbicara kepada awak media, Jumat, 26 September 2025. Ia menilai bahwa meskipun prosesnya terkesan lambat, penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, Darwis meminta agar Polda Sultra segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Alasannya adalah adanya kekhawatiran bahwa M Fajar dapat melakukan tindakan yang membahayakan pelapor atau bahkan mengulangi perbuatannya.
“Kami meminta agar tersangka segera ditahan. Kami khawatir yang bersangkutan bisa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.
Proses Penyidikan yang Dilakukan
Proses penyidikan dalam kasus ini dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan. Penyidik PPA melakukan berbagai langkah untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini mencerminkan komitmen institusi terhadap perlindungan hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, proses ini juga menjadi contoh bagaimana sistem hukum bekerja dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh. Meskipun ada ketidakpuasan terhadap kecepatan proses, namun langkah-langkah yang diambil tetap dianggap wajar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah Selanjutnya
Setelah penetapan tersangka, langkah selanjutnya yang diharapkan adalah penahanan tersangka agar dapat mencegah kemungkinan terjadinya tindakan lebih lanjut yang merugikan pelapor. Selain itu, proses hukum akan terus berjalan hingga putusan akhir di sidang pengadilan.
Perlu diingat bahwa kasus seperti ini tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi juga melibatkan keluarga, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga keadilan dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban.
Dengan adanya penanganan yang baik dan transparan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Saat ini belum ada komentar