Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Tim Hukum Nadiem Serahkan Kesimpulan di Persidangan Praperadilan

Tim Hukum Nadiem Serahkan Kesimpulan di Persidangan Praperadilan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Penetapan Tersangka Nadiem Anwar Makarim Dinilai Tidak Sah dan Cacat Hukum

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah secara hukum. Sidang ini berlangsung dengan agenda kesimpulan pada Jumat (10/10), di mana pihak kuasa hukum menyampaikan argumen mereka mengenai ketidakabsahan proses penyidikan.

Salah satu perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki bukti permulaan yang sah. Menurut norma hukum yang berlaku, bukti permulaan sah harus menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

Dodi menyoroti bahwa salah satu bukti yang diajukan oleh Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor, yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, hal ini tidak mencerminkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kewenangan BPK dalam Menentukan Kerugian Negara

Menurut Dodi, kewenangan untuk mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanya dimiliki oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK). Dalam ekspos yang dibacakan oleh penyidik beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan terkait adanya kerugian keuangan negara. Kalimat yang muncul justru menyebutkan “akan dihitung kerugian negara”, yang menunjukkan bahwa perhitungan tersebut belum dilakukan saat itu.

Dalam kasus Nadiem, Kejagung hanya menyampaikan perkiraan jumlah kerugian keuangan negara, bukan angka yang nyata dan pasti. Hal ini juga disepakati oleh dua saksi ahli yang hadir dalam sidang praperadilan, baik dari pihak Nadiem maupun Kejagung. Mereka sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus dihitung berdasarkan actual loss sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3.

Hasil Audit BPKP yang Mendukung Nadiem

Selain itu, Dodi menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit di 22 provinsi. Tujuan dari audit ini adalah untuk mengaudit harga pengadaan laptop Chromebook. Hasilnya menunjukkan bahwa harga pengadaan dinilai normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.

“Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” ujar Dodi.

Ketidaksesuaian Proses Penyidikan

Dodi juga menyoroti bahwa penafsiran bukti permulaan terpenuhi apabila dua alat bukti telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan. Namun, dalam kasus Nadiem, proses penyidikan dilakukan tanpa adanya alat bukti yang sah secara hukum. Nadiem bahkan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang merupakan hak konstitusional bagi terlapor untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.

Selain itu, Sprindik yang digunakan oleh Kejagung bersifat umum dan kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Sprindik Khusus. Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP. Melalui bukti-bukti tersebut, Tim Kuasa Hukum Nadiem menilai bahwa seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Nadiem menjadi cacat hukum dan tidak sah.

“Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon menjadi cacat hukum dan tidak sah, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan seluruh akibat hukumnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Dodi.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cocok Buat Konten TikTok: Tempat Viral Buat Syuting Video Pendek

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Platform ini menawarkan ruang bagi siapa saja untuk menjadi kreatif, menghibur, dan bahkan viral hanya dengan video pendek berdurasi beberapa detik hingga menit. Namun, konten yang menarik saja tidak cukup. Lokasi syuting yang unik dan menarik juga menjadi kunci untuk menarik perhatian penonton dan membuat video TikTok Anda menonjol. Memilih lokasi yang tepat […]

  • Ramuan Herbal Dr Zaidul Akbar untuk Redakan Nyeri Sendi dan Lutut

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Manfaat Herbal dalam Mengurangi Nyeri Sendi dan Nyeri Lutut DIAGRAMKOTA.COM – Nyeri sendi dan nyeri lutut yang disebabkan oleh peradangan atau artritis sering kali menjadi masalah kesehatan yang umum terjadi, terutama pada kalangan lansia. Selain pengobatan medis yang biasa dilakukan, banyak orang memilih alternatif alami seperti penggunaan ramuan herbal untuk membantu meredakan gejala-gejala tersebut. Berbagai resep […]

  • Rujak Cingur: Hidangan Tradisional Surabaya yang Sarat Makna

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Rujak Cingur merupakan salah satu makanan tradisional khas Surabaya yang sudah ada sejak zaman dahulu dan hingga kini masih menjadi favorit masyarakat setempat. Hidangan ini terbuat dari campuran sayuran segar, buah-buahan, tahu, tempe, lontong, dan tentu saja cingur atau hidung sapi yang sudah diolah dengan bumbu khusus. Rasa unik dari rujak cingur membuatnya […]

  • APBD Jatim 2025 Disetujui: Fokus Pendidikan dan Kesehatan, Dukung Kesejahteraan Masyarakat!

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi disetujui menjadi Perda. Perihal tersebut, setelah penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, pada Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (21/11/2024). Pj. Gubernur Adhy […]

  • Rachmat Irianto Diwisuda di UNESA, Terima Beasiswa S-2 dan Tawaran Dosen Praktisi

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gelandang Persib Bandung dan Timnas Indonesia, Rachmat Irianto, meraih gelar sarjana setelah menyelesaikan studi di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Momen wisuda yang diadakan pada Kamis (11/7/2024) di Graha Unesa Kampus 2 Lidah Wetan ini terasa istimewa bagi Rian, sapaan akrabnya. Prestasi Rian tak berhenti di gelar sarjana. […]

  • PSN SWL Di Kritik Masyarakat, Jubir PT Granting Jaya : Komitmen Jaga Lingkungan Dan Tak Akan Rusak Ekosistem

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait proyek strategis nasional (PSN) SWL di pesisir pantai timur Surabaya. Imam Syafi’i memaparkan, Komisi A ingin menjembatani dan menghimpun masukan masyarakat terkait pembangunan proyek yang dikerjakan PT Granting Jaya tersebut. Yakni terkait kajian yang disiapkan developer atas proyek reklamasi seluas 1.084 […]

expand_less
Exit mobile version