DPRD Surabaya Desak Pencabutan SE Pembatasan KK, Saifuddin Tegaskan Perlu Payung Hukum yang Jelas
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- comment 0 komentar

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin usai rapat dengar pendapat terkait pembatasan KK, Selasa (23/9) (@)
DIAGRAMKOTA.COM – Polemik persoalan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Surabaya kembali mencuat. Salah satu yang paling disorot warga adalah Surat Edaran (SE) Sekda Kota Surabaya tertanggal 31 Mei 2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.
Aturan itu telah berjalan lebih dari satu tahun dan dinilai banyak pihak membebani masyarakat. Perwakilan warga dari RW di Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, pun mengadukan keluhan mereka ke DPRD Surabaya.
Komisi A Rekomendasikan Pencabutan SE
Menanggapi aduan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya segera mengambil langkah. Anggota Komisi A, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa SE tersebut bukan produk hukum yang sah.
“Kemajuannya adalah Komisi A itu merekomendasikan agar sesegera mungkin mencabut surat edaran tanggal 31 Mei 2024,” ujar Saifuddin usai rapat dengar pendapat bersama warga dan Dispendukcapil, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, SE hanya bersifat internal dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membatasi hak warga. Karena itu, ia menegaskan agar Pemkot segera menyiapkan regulasi resmi.
Desakan Segera Ajukan Raperda Adminduk
Selain pencabutan SE, Komisi A juga mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan.