7 Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan PNS, Apakah Jauh?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan PNS
DIAGRAMKOTA.COM – Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini menjadi topik yang cukup ramai dibicarakan oleh masyarakat. Meskipun status kerja PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun terdapat perbedaan signifikan antara PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut beberapa perbedaan utama yang perlu diketahui.
Status Kepegawaian
- PNS: Memiliki status sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
- PPPK Paruh Waktu: Bekerja berdasarkan kontrak terbatas, tidak memiliki NIP nasional, dan hanya bekerja dalam jam kerja tertentu.
Mekanisme Rekrutmen
- PNS: Melalui seleksi nasional yang melibatkan tes CAT (kompetensi dasar dan kompetensi bidang) serta prajabatan.
- PPPK Paruh Waktu: Proses rekrutmen lebih fleksibel, dimulai dari usulan instansi hingga verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Biasanya tidak ada tes nasional penuh karena basisnya adalah pendataan non-ASN.
Masa Kerja
- PNS: Bekerja hingga usia pensiun (biasanya 58–60 tahun tergantung jabatan).
- PPPK Paruh Waktu: Masa kontrak sesuai kesepakatan, biasanya 1–5 tahun dan bisa diperpanjang, namun tidak otomatis sampai pensiun.
Hak Gaji & Tunjangan
- PNS: Menerima gaji pokok plus berbagai tunjangan seperti istri/suami, anak, jabatan, kinerja, struktural/fungsional, dan pensiun.
- PPPK Paruh Waktu: Menerima honorarium/gaji sesuai jam kerja ditambah tunjangan yang ditetapkan instansi. Tidak mendapatkan jaminan pensiun.
Jam Kerja
- PNS: Jam kerja penuh sesuai ketentuan ASN, sekitar 37,5 jam per minggu.
- PPPK Paruh Waktu: Jam kerja terbatas, misalnya 20 jam per minggu atau sesuai kebutuhan instansi.
Karier & Mobilitas
- PNS: Memiliki peluang untuk naik pangkat, jabatan, serta mutasi antarinstansi/daerah.
- PPPK Paruh Waktu: Tidak memiliki jenjang karier jangka panjang dan hanya bekerja sesuai kontrak di instansi pengusul.
Jaminan Pensiun & Hari Tua
- PNS: Mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua dari negara.
- PPPK Paruh Waktu: Tidak mendapatkan pensiun; perlindungan sosial mengikuti aturan kontrak, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Instansi yang Sudah Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025
Beberapa instansi telah resmi mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu 2025. Contohnya:
- Kabupaten Garut: Mengajukan 6.616 honorer.
- Kabupaten Ciamis: Mengajukan 3.572 honorer.
- Kabupaten Bogor: Mengumumkan alokasi formasi sebanyak 9.756 orang.
- Kabupaten Cianjur: Mengusulkan 7.034 non-ASN.
- Kota Bandung: Menyebutkan jumlah formasi sebanyak 7.375 orang.
- Subang: Mengumumkan alokasi sebanyak 5.954 orang.
- Kabupaten Sukabumi: Resmi mengumumkan alokasi sebanyak 8.190 orang.
Selain itu, beberapa instansi daerah di tingkat nasional juga telah menyampaikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu, seperti:
- Provinsi Jambi
- Provinsi DIY
- Kota Ambon
- Kabupaten Aceh
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Seluma
- Kota Kediri
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Dompu
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Kediri
- Kota Depok
- Kota Bandung
- Kabupaten Subang
- Kalimantan Timur
- Palangkaraya
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Kabupaten Klaten
Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut jadwal penting untuk proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025:
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 – 25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 15 September 2025
- Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh instansi: 28 Agustus – 20 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh BKN: 28 Agustus – 30 September 2025

>
>
Saat ini belum ada komentar