Insentif Menarik Bupati Trenggalek untuk Hari Jadi, Penghapusan Denda Pajak dan Pasar

 

DIAGRAMKOTA.COM – Pajak daerah di Trenggalek dibebaskan bersamaan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI serta Hari Jadi ke-831 Kabupaten Trenggalek. Keputusan ini diumumkan oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang memutuskan untuk menghapus sanksi administratif.

“Untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek, saya mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak,” ujar Bupati yang akrab dipanggil Mas Ipin.

Suami Novita menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak sampai dengan tahun 2024. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa adanya denda tambahan.

Program relaksasi tersebut berlaku efektif sejak 15 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 27 Desember 2025. Ia berharap tindakan ini mampu mengurangi beban rakyat, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Bagi yang masih memiliki kewajiban pajak daerah, segera manfaatkan kesempatan ini. Pembayaran pokok pajak dapat dilakukan hingga akhir tahun tanpa adanya denda,” katanya.

Sebelumnya, Mas Ipin juga mengeluarkan kebijakan pengurangan biaya pasar sebagai bagian dari upaya mendukung masyarakat di tengah perlambatan ekonomi.

Selain itu, Mas Ipin mengeluarkan kebijakan diskon sebesar 25 persen untuk Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah yang baru dibeli dapat memanfaatkan kesempatan ini, karena potongan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) yang dikenakan cukup besar yaitu sebesar 25 persen. *

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *