Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Soal Perumahan Alana, Ketua Komisi A : Jangan Serah Terima Unit Pada Konsumen !

Soal Perumahan Alana, Ketua Komisi A : Jangan Serah Terima Unit Pada Konsumen !

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMKetua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta pengembang Perumahan Alana Gunung Sari Indah oleh PT Tumerus Jaya Propertindo untuk menunda proses serah terima unit kepada konsumen jika rekomendasi dari dinas terkait belum ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Cak YeBe sapaan lekatnya menegaskan bahwa Komisi A telah memantau proses mediasi antara warga Gunungsari Indah dan pengembang serta menelaah dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

Dia memperingatkan agar proses administrasi dan fisik pembangunan disesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kita meminta kepada pengembang untuk segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari DSDABM dan Dinas Lingkungan Hidup sesegera mungkin,” ujar Cak YeBe, Kamis (12/6/2025).

Wakil Ketua DPC Gerindra ini menambahkan, berdasarkan informasi yang dia terima, proses serah terima unit rumah kepada pembeli dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025. Dia mengingatkan agar momen tersebut tidak dipaksakan jika kewajiban pengembang belum sepenuhnya dilaksanakan.

“Maka jangan sampai ada serah terima unit jika apa yang menjadi rekomendasi dan menjadi kewajiban pengembang belum ada tindak lanjutnya, karena ini akan menimbulkan masalah hukum dan ketidakpastian bagi warga,” tegasnya.

Lebih jauh, Cak YeBe menegaskan bahwa keberpihakan DPRD bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga perlindungan terhadap hak masyarakat. Dia mengingatkan bahwa konsumen perumahan, warga sekitar, dan lingkungan hidup jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakpatuhan pengembang terhadap rekomendasi dinas teknis.

“Jangan sampai konsumen dan lingkungan serta warga existing menjadi pihak yang dirugikan akibat pengembang tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban yang harus dituntaskan, terutama terkait rekomendasi DLH dan DSDABM atas temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan izinnya,” tegas tokoh masyarakat di Gunungsari Indah ini.

Berdasarkan dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025, ditemukan ketidaksesuaian antara rencana pembangunan yang disampaikan melalui formulir UKL-UPL dan bangunan yang sudah berdiri di lokasi proyek.

Bahkan dalam surat bernomor 600.4.6/2892/436.7.10/2025 itu, DLH menyebut pengembang harus segera melakukan penyesuaian dokumen lingkungan sesuai dengan kondisi aktual.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pembangunan rumah dua lantai tidak tercantum dalam dokumen UKL-UPL yang telah disahkan. Padahal, berdasarkan hasil pengamatan lapangan, hampir seluruh unit dibangun dua lantai dengan total luas bangunan mencapai 17.943 m².

Perwakilan PT Tumerus Jaya Propertindo, Ferdi Wijaya mengakui adanya kekeliruan dalam dokumen lingkungan. Dia menyebut bahwa telah diajukan revisi atas kesalahan penulisan tipe bangunan yang terdapat di lampiran dokumen UKL-UPL.

“Ada kesalahan penulisan tipe di lampiran dokumen UKL-UPL Alana Gunung Sari Indah. Kami sudah ajukan revisi terhadap tipe bangunan,” terang Ferdi kepada wartawan.

Namun polemik tak berhenti di situ. PT Tumerus Jaya Propertindo juga sempat mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membangun kolam tampung (long storage), yang sejatinya merupakan salah satu syarat utama dalam Surat Persetujuan Teknis Arahan Sistem Drainase dari DSDABM.

Menjawab hal ini, Ferdi menyampaikan bahwa pihaknya merasa keberadaan kolam tampung seluas 1.200 m² yang diminta DSDABM tidak memiliki urgensi. Pasalnya, menurut pengembang, drainase di kawasan Alana telah berdiri sendiri dan selama musim hujan tidak terjadi banjir.

“PU minta dibangunkan kolam tampung 1.200 m² di dalam lokasi Alana. Tapi lahan terbuka hijau yang bisa dipakai hanya 300 m². Jadi rekomendasi itu selain tidak ada lokasi yang cocok, juga tidak ada manfaatnya,” jelas Ferdi.

Namun, DSDABM Kota Surabaya dalam surat resminya tanggal 28 April 2025 menegaskan bahwa permohonan pembebasan kewajiban tersebut tidak dapat dikabulkan. Dinas menilai keberadaan kolam tampung wajib ada sebagai bentuk kompensasi dari perubahan fungsi lahan dan untuk mengantisipasi limpasan air hujan.

Komisi A DPRD Surabaya menyebut pihaknya akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan semua rekomendasi teknis dari dinas terkait. Cak YeBe menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar pembangunan tidak mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Kalau izin dan kewajiban diabaikan, lalu pembangunan terus jalan, apa gunanya aturan? Kami tidak akan tinggal diam,” tandas Cak YeBe.(*)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Jember Kunjungi Kantor Samsat Pastikan Pelayanan Optimal

    Kapolres Jember Kunjungi Kantor Samsat Pastikan Pelayanan Optimal

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra didampingi Wakapolres Jember, Kasat Lantas Polres Jember, Kanit Regident Sat Lantas dan Perwakilan Dispenda Kabupaten Jember kunjungi Kantor UPT Samsat Teratai dan Samsat dr. Soebandi Jember, Kamis (15/1/26). Kunjungan tersebut untuk memastikan bahwa Anggota Polri yang bertugas dipelayanan masyarakat telah melaksanakan tugas dengan baik dan profesional. Hal […]

  • Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Terkait Kasus Korupsi Lahan Hotel

    Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Terkait Kasus Korupsi Lahan Hotel

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Hotel DIAGRAMKOTA.COM – Seorang mantan pejabat tinggi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim SSos MSi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Penahanan ini dilakukan pada Senin (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menilai bahwa telah cukup bukti untuk menuntut dugaan tindak […]

  • Jadwal Kapal Pelni

    Jadwal Kapal PELNI KM Gunung Dempo Desember 2025: Rute, Syarat, dan Harga Terbaru

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 635
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ini data jadwal Kapal PELNI KM Gunung Dempo pada bulan Desember 2025 untuk seluruh rute, beserta persyaratan terbaru dan harga tiketnya. Jadwal Kapal PELNI KM Gunung Dempo pada bulan Desember 2025 telah menyertakan harga tiket untuk semua kelas, termasuk tarif kelas ekonomi. Selain jadwal dan harga tiket Kapal PELNI, artikel ini juga menyediakan […]

  • Hakordia 2025

    HAKORDIA 2025: Cak Yebe Ingatkan ASN Surabaya Wajib Tolak Suap

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengajak seluruh jajaran birokrasi serta masyarakat menjadikan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA 2025) sebagai momentum memperkuat integritas dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, semangat antikorupsi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, khususnya dalam pelayanan publik Pemerintah Kota Surabaya. “Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sebagai jargon, tetapi harus benar-benar diaktualisasikan […]

  • Sinergi TNI, Polri, dan Pemerintah Semampir Kuatkan Komitmen di HUT TNI ke-79

    Sinergi TNI, Polri, dan Pemerintah Semampir Kuatkan Komitmen di HUT TNI ke-79

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 187
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79, Koramil 0830/02 Semampir menggelar syukuran pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah di Kecamatan Semampir, serta membangun kerjasama lebih solid untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Turut hadir dalam acara tersebut […]

  • Polres Jember Gencarkan Edukasi Tertib Lalin di Operasi Zebra Semeru 2025

    Polres Jember Gencarkan Edukasi Tertib Lalin di Operasi Zebra Semeru 2025

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi Zebra Semeru 2025 oleh Polres Jember Polda Jatim di hari ke – 12 kali ini petugas fokus pada himbauan dan penindakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kasat Lantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata, S.Tr.K., S.I.K., M.S.S.S. mengatakan, dalam operasi cipta kondisi Zebra Semeru 2025, pihaknya bersama […]

expand_less