Ketua Apindo Sidoarjo Nilai Rencana Penghapusan Outsourcing Terlalu Dini

EKONOMI561 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sidoarjo, Sukiyanto, angkat bicara terkait rencana Presiden RI Prabowo Subianto yang akan menghapus sistem outsourcing bagi pekerja. Ia menilai keputusan tersebut terlalu tergesa dan perlu dikaji lebih mendalam.

“Terlalu buru-buru kalau menurut hemat saya. Presiden seharusnya mengkaji lebih dulu sebelum menyimpulkan bahwa sistem outsourcing harus dihapus. Kalau ada yang salah, ya mestinya dibenahi. Jangan cepat diputuskan penghapusan, seperti yang diucapkan Presiden saat pidato di Hari Buruh, 1 Mei kemarin. Terlalu dini dan kurang cermat,” ujar Sukiyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa petang (6/5/2025).

Ia juga menyoroti rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang dinilai tidak perlu. Menurutnya, pendirian lembaga baru tersebut justru bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran negara.

Baca Juga :  DJP Jatim Capai Penyaluran Rp19 Triliun Dana ke Daerah

“Membentuk lembaga baru itu juga tidak perlu, karena justru menghambur-hamburkan anggaran. Presiden sebaiknya membenahi sistem outsourcing agar ke depan makin baik,” tuturnya.

Sukiyanto memahami bahwa munculnya wacana penghapusan outsourcing dipicu oleh sejumlah tuntutan dari serikat buruh. Namun, ia menilai bahwa isu-isu yang berkembang dalam aksi demonstrasi tidak sepenuhnya tepat.

“Isu-isu seperti outsourcing adalah jalan untuk menggaji buruh murah, buruh jadi kontrak terus, rawan PHK, tidak mendapat jaminan sosial dan BPJS — itu semua salah kaprah. Itu pendapat ngawur,” tegasnya.

Ia menegaskan, momentum ini seharusnya digunakan Presiden dan jajaran terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja untuk memperbaiki sistem yang ada, bukan malah menghapusnya secara menyeluruh.

Baca Juga :  DJP Jatim Capai Penyaluran Rp19 Triliun Dana ke Daerah

“Saatnya dilakukan penegakan Undang-Undang Cipta Kerja melalui tindakan tegas, agar sistem outsourcing kita benar. Jika ada perusahaan dan penyedia jasa outsourcing yang membayar upah murah, dua-duanya harus ditindak. Tidak bisa dibiarkan. Harus ada sanksi tegas agar praktik semacam itu tidak terulang,” bebernya.

Menurut Sukiyanto, perbaikan sistem dan pengawasan ketat justru akan menciptakan harmoni antara buruh dan pengusaha. Ia mengingatkan pentingnya penegakan aturan secara adil dan konsisten.

“Disnaker harus serius memberi pengawasan menyeluruh, jangan bermain dengan suap. Perusahaan outsourcing juga harus diseleksi ketat agar tidak asal mendirikan jasa rekrutmen,” pungkasnya.(Dk/di)

Share and Enjoy !