DIAGRAMKOTA.COM – Krisis akses air bersih di Surabaya Utara kembali menjadi perhatian publik. Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Faridz Afif, mengungkapkan temuan penting saat melakukan reses. Banyak warga yang masih kesulitan mengakses layanan air bersih dari Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM), terutama mereka yang belum dapat memenuhi syarat legal administrasi akibat status lahan yang ditempati.
“Air bersih bukan kemewahan, tapi hak dasar manusia yang dijamin UUD 1945 pasal 33 dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR),” tegas Gus Afif. Ia menilai bahwa kurangnya sosialisasi dari PDAM dan lemahnya peran pemerintah dalam mendampingi warga menjadi penyebab utama masalah ini.
Gus Afif menjelaskan bahwa pemasangan sambungan PDAM sebenarnya sangat sederhana, namun kendala besar muncul di wilayah-wilayah yang berada di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Banyak warga yang dilarang memasang sambungan langsung pipa air bersih, meskipun di beberapa wilayah lain yang juga berada di atas lahan PT KAI, pemasangan PDAM diperbolehkan melalui sistem master meter.
Namun, sistem master meter ini membuat warga membayar lebih mahal karena dikelola secara swadaya oleh kelompok masyarakat.
Gus Afif mempertanyakan kesenjangan ini dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan yang harus segera diselesaikan. Ia mendesak Wali Kota dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya untuk segera turun tangan dan bernegosiasi langsung dengan PT KAI guna membuka akses air bersih bagi seluruh warga, tanpa kecuali.
“Pemerintah kota wajib hadir dan mencarikan solusi nyata. Jangan biarkan rakyat jadi korban tarik-ulur birokrasi dan kepentingan lain,” pungkas Gus Afif pada Warta Artik.id.
Gus Afif juga mendorong PDAM lebih aktif melakukan aksi jemput bola untuk membantu warga memasang sambungan PDAM.
Ia menjelaskan prosedur pasang baru PDAM (PSB) sejatinya sangat sederhana, bahkan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi CIS PDAM Surabaya.
Selain itu,apabila lokasi persil belum tersambung ke jaringan PDAM, warga cukup membayar beban jaringan sesuai lebar persil dan biaya penyambungan/pemasangan meter air.