Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

“Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,” ujar Kombes Pol Jules.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

“Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin,” terang Kombes Jules Abraham Abast.

Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)

Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.

“TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.

Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.

“Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC,” tegasnya.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.

Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.

“Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” paparnya.

Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.

Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.

“Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi.

Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali.

“Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Narapidana Korupsi di Wantimpres? Erles Rareral: Memalukan!

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pakar hukum, Erles Rareral, dengan tegas mengecam revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang membuka peluang bagi mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun untuk menjadi anggota Wantimpres. Menurutnya, menempatkan mantan terpidana, khususnya yang terlibat kasus korupsi, dalam posisi yang dapat menentukan arah kebijakan pemerintahan merupakan tindakan yang tidak bijak. Erles, […]

  • Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika, 50 Gram Sabu Disita

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu, 12 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan Dua orang pelaku diduga pengedar dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Dua Tersangka masing-masing berinisial S (36) warga Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan dan MDF (31) […]

  • Fokus pada Kesejahteraan, Buruh Sidoarjo Siap Gelar May Day Tanpa Muatan Politik

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aksi May Day yang akan digelar pada 1 Mei 2025 di Kabupaten Sidoarjo dipastikan murni untuk memperjuangkan hak-hak buruh, tanpa campur tangan kepentingan politik. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Sidoarjo, Nur Hasim. Nur Hasim membantah berbagai spekulasi yang menyebutkan aksi buruh tahun ini akan […]

  • Menparekraf Sandiaga Uno Mendorong Inovasi dan Kewirausahaan UMKM di Kota Kediri

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Diagram Kota Kediri – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno baru-baru ini menghadiri acara workshop Peningkatan Inovasi dan Kewirausahaan Kabupaten/Kota Kreatif (KaTa Kreatif) di Kota Kediri, Jawa Timur. Selama acara tersebut, dia menekankan pentingnya inovasi dan kewirausahaan bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mereka dapat berkembang. Menurut Sandiaga, Kota […]

  • Kapolrestabes Surabaya Tegas Berantas Curanmor, Pantau Ketat Kota Pahlawan

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya kembali menjadi perhatian menyusul peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Menanggapi situasi ini, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas untuk menekan angka kejahatan tersebut. “Kami telah meningkatkan frekuensi patroli di titik-titik rawan kejahatan. Ini adalah bagian dari strategi komprehensif kami […]

  • Kata Kata Hari Jomblo Penuh Makna untuk Hari Jomblo 11 November

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari Jomblo Sedunia, atau yang dikenal juga sebagai Singles Day, dirayakan setiap tahun pada tanggal 11 November. Meskipun bukan hari resmi di negara mana pun, peringatan ini memiliki pengaruh besar terutama di Asia dan wilayah lainnya. Awalnya, festival ini dimulai di Tiongkok pada akhir tahun 1990-an, ketika mahasiswa Universitas Nanjing merayakan hari ini untuk […]

expand_less
Exit mobile version