Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Mantan Narapidana Korupsi di Wantimpres? Erles Rareral: Memalukan!

Mantan Narapidana Korupsi di Wantimpres? Erles Rareral: Memalukan!

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pakar hukum, Erles Rareral, dengan tegas mengecam revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang membuka peluang bagi mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun untuk menjadi anggota Wantimpres.

Menurutnya, menempatkan mantan terpidana, khususnya yang terlibat kasus korupsi, dalam posisi yang dapat menentukan arah kebijakan pemerintahan merupakan tindakan yang tidak bijak.

Erles, yang juga seorang praktisi hukum, juga seorang Lawyer ini menekankan bahwa Indonesia memiliki banyak sosok hebat dan berintegritas yang layak mengisi posisi tersebut.

Memberikan kesempatan kepada mantan koruptor yang telah mencuri uang negara, menurutnya, sama saja dengan memberikan karpet merah bagi mereka.

“Memalukan banget negeri ini, bagaimana mungkin mantan penjahat bisa menjadi Wantimpres?,” tegas Erles melalui whatsapp nya, Minggu (15/9/2024).

Pernyataan Erles ini menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap revisi UU Wantimpres yang dinilai berpotensi merugikan integritas dan kredibilitas pemerintahan.

Ia berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali revisi tersebut dan fokus pada pemilihan anggota Wantimpres yang memiliki rekam jejak bersih dan integritas yang teruji.

Sebagaimana diketahui Badan Legislatif DPR RI dan pemerintah menyetujui pasal yang menyebutkan terpidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Persetujuan ini diambil saat rapat panja pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Wantimpres RI, pada Selasa 10 September 2024 lalu.

Dalam DIM 32 perihal perubahan substansi, pemerintah mengusulkan bunyi pasal yang awalnya berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diubah menjadi:

“Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian bunyi pasal yang diusulkan. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Jatim Tetapkan Tiga Pesantren Terbaik dalam Program Pesantren Sehat

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Dinkes Jatim) baru saja merilis hasil Lomba Implementasi Pesantren Sehat (IKI PESAT), dengan tiga pesantren terbaik terpilih sebagai pemenang. Lomba ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan praktik kesehatan di pesantren-pesantren di Jawa Timur, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Setelah melalui proses penilaian ketat, Pondok Pesantren […]

  • Investasi Makin Mudah! Deposito Emas Pegadaian Kini Capai 118 Kg

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 24
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian, dengan dukungan dari Kementerian BUMN, semakin mantap dalam menjalankan Kegiatan Usaha Bulion atau Bank Emas. Langkah ini sejalan dengan misi dan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam aspek hilirisasi dan industrialisasi sektor emas. Sejak mendapatkan izin resmi untuk beroperasi di bidang Bulion, salah satu produk unggulan Pegadaian, Deposito Emas, berhasil […]

  • 19 Tahun Tragedi Lumpur Lapindo: Warga Tabur Bunga dan Kirim Doa di Atas Luka yang Belum Kering

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Genap 19 tahun telah berlalu sejak semburan lumpur panas pertama kali muncul dari perut bumi di Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo. Tanggal 29 Mei 2006 menjadi awal dari bencana ekologis terbesar di Indonesia yang meluluhlantakkan puluhan desa, industri, dan mimpi ribuan jiwa. Namun luka itu belum benar-benar sembuh. Sejumlah Warga korban lumpur berkumpul di […]

  • Polres Lamongan Berhasil Ungkap 2 Kasus Curas dan 1 Kasus Kekerasan, Tersangka Diamankan

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Condroputra bersamaan dengan konfrensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka pada Rabu, (02/10). Adapun 3 kasus yang dirilis yaitu kasus pencurian dengan kekerasan(Curas) yang terjadi di Kecamatan Tikung […]

  • MAKI Jatim Bakal Rilis Daftar Bacakada dengan Rekam Jejak Korupsi

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam beberapa bulan ke depan, masyarakat akan kembali merasakan euforia pesta demokrasi dalam Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Kontestasi ini akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia, di mana masyarakat akan memilih pemimpin daerah yang akan mengemban amanah selama lima tahun ke depan, dari tahun 2024 hingga 2029. […]

  • Adhy Karyono: Puncak B-29 Destinasi Wisata Unggulan Jawa Timur

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Keindahan alam Jawa Timur kembali menjadi sorotan berkat kunjungan Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, ke Puncak Bukit B-29 di Kabupaten Lumajang. Kunjungan ini, yang dilakukan pada Kamis (18/7/2024), bertujuan untuk menggali dan mempromosikan potensi pariwisata daerah tersebut. Didampingi oleh Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, dan beberapa kepala perangkat daerah, Adhy Karyono tampak […]

expand_less
Exit mobile version