Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Seminar Nasional di UMSIDA Sidoarjo, Prof. Sadjijono Soroti RKUHAP Versi Terbaru

Seminar Nasional di UMSIDA Sidoarjo, Prof. Sadjijono Soroti RKUHAP Versi Terbaru

  • account_circle Adis
  • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) menggelar Seminar Nasional bertema pembaruan hukum acara pidana yang menghadirkan sejumlah narasumber ahli, di antaranya Prof. Dr.Sadjijono, S.H.,M.Hum. Prof. Dr. Sri Winarsih, S.H., M.H., Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb. serta Direktur LKBH UMSIDA, Dr. Rifqi Ridlo Phahlevi. S.H., M.H.Seminar yang berlangsung pada Senin (21/4/2025) tersebut secara khusus membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi terbaru yang tengah digodok pemerintah.

Prof Dr. Sadjijono saat diwawancarai oleh awak media.(Foto by : Achmad Adi)

Dalam pemaparannya, Prof. Sadjijono mengungkap hasil kajian terhadap tiga versi RKUHAP, yakni versi 2023, versi Februari 2025, dan versi terbaru per 3 Maret 2025. Ia menyebutkan bahwa masing-masing versi mengalami perubahan signifikan baik dari sisi struktur maupun subtansi. Perubahan itu menunjukkan dinamika yang mencerminkan adanya tarik ulur kepentingan dalam penyusunan undang-undang tersebut.

Salah satu sorotan utama adalah mengenai posisi kejaksaan dalam sistem peradilan pidana. Jika sebelumnya kejaksaan dikenal sebagai Dominus Litis atau penguasa perkara, maka dalam versi terbaru RKUHAP, peran tersebut tidak lagi tercermin secara eksplisit. Menurut Prof. Sadjijono, hilangnya peran dominan kejaksaan ini menandai perubahan paradigma dalam pengaturan peradilan pidana.

“Dalam rancangan ini, tampak kesan bahwa kejaksaan sebelumnya menjadi penguasa perkara. Itu dihilangkan,” ujar Prof. Sadjijono.

Ia juga menyoroti belum terimplementasikannya secara penuh prinsip Diferensiasi Fungsional (pemisahan tugas dan fungsi penyidik, penuntut, dan hakim) dalam versi sebelumnya, khususnya tahun 2023. Salah satu contoh konkretnya adalah dihapusnya mekanisme praperadilan, yang sebelumnya menjadi instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

“Tidak lagi menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum (praperadilan). Tapi digantikan dengan adanya pemeriksaan pendahuluan,” jelasnya.

Namun demikian, dalam versi per 3 Maret 2025, mekanisme praperadilan dikembalikan. Kendati demikian, pengembalian ini tidak sepenuhnya menghapus kekhawatiran karena masih terdapat substansi yang menimbulkan perdebatan. Salah satunya adalah ketentuan bahwa putusan praperadilan terhadap upaya paksa tidak dapat diajukan banding, sedangkan untuk putusan penghentian penyidikan dan penuntutan tetap dapat dilakukan banding.

“Ini perlu menjadi perhatian. Ada ketimpangan dalam perlakuan hukum terhadap jenis putusan praperadilan. Mengapa satu bisa diajukan banding dan satu tidak, ini belum mencerminkan keadilan yang proporsional,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Sadjijono menyampaikan bahwa rancangan RKUHAP yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 ini menyimpan banyak tantangan, terutama dari sisi implementasi di lapangan. Ia menilai bahwa keberhasilan pelaksanaan RKUHAP sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dari lembaga independen dan partisipasi masyarakat.

“Saya khawatir akan munculnya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh aparat penegak hukum. Maka dari itu, perlu ada pengawasan yang sungguh-sungguh terhadap implementasi RKUHAP ini,” imbuhnya.

Dalam sesi diskusi, para narasumber lain seperti Dr. Radian Salman dan Dr. Prawitra Thalib juga menambahkan perspektif hukum progresif dalam melihat perubahan ini. Mereka sepakat bahwa revisi hukum acara pidana harus tetap menjamin perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

Direktur LKBH UMSIDA, Rifqi Ridlo Phahlevi, turut menekankan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam proses sosialisasi dan pengawasan hukum. “Kampus punya peran besar dalam mendidik masyarakat hukum, mengkritisi produk hukum, serta mengawal implementasinya agar tidak menyimpang dari semangat reformasi hukum itu sendiri,” katanya.

Seminar nasional ini ditutup dengan rekomendasi dari para akademisi untuk pemerintah dan DPR agar lebih terbuka terhadap masukan publik dan akademisi dalam merumuskan kebijakan hukum pidana ke depan. Hal ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh warga negara.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gatal di Dada? 8 Penyebab Umum yang Jarang Diketahui

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Penyebab Gatal di Dada yang Perlu Anda Ketahui DIAGRAMKOTA.COM – Gatal di dada sering kali menjadi masalah yang mengganggu dan menyebabkan ketidaknyamanan. Secara medis, kondisi ini disebut sebagai pruritus. Gatal bisa muncul karena berbagai faktor, mulai dari alergi hingga gangguan kesehatan yang lebih serius seperti penyakit ginjal atau hati. Tidak jarang, gatal terjadi hanya pada area […]

  • Tabrakan Maut Motor vs Bus Bagong di Tulungagung, Pengendara Motor Meninggal

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tragedi kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Tulungagung, tepatnya di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, pada Selasa (01/10/2024) sore. Seorang pengendara sepeda motor tewas di lokasi setelah bertabrakan dengan sebuah bus di Jalan Umum sekitar pukul 17.15 WIB. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., melalui Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. […]

  • Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Ponorogo Beri Helm Gratis untuk Ojol

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya meningkatkan kesadaran dan keselamatan berkendara terus dilakukan jajaran Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur (Jatim). Melalui Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Ponorogo membagikan helm secara gratis kepada pengemudi ojek online (Ojol), disekitar Jalan Sultan Agung Ponorogo, Minggu (20/7/2025). Para pengemudi ojek online tampak antusias menerima helm standar sebagai bagian dari kampanye keselamatan […]

  • BuHer: Warga Malang Harus Aktif Lapor Pendatang dan Tamu

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyusul penangkapan seorang terduga teroris di Kota Batu, Polresta Malang Kota, Polda Jatim, meningkatkan pengawasan terhadap pendatang dan tamu di Kota Malang. Upaya ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si, yang akrab disapa BuHer, menekankan pentingnya penerapan aturan wajib lapor 1×24 […]

  • Reklamasi Pantai Ria Kenjeran dan Bayangan Kontroversi ala PIK 2

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Oleh : Nawi (Masyarakat Surabaya) DIAGRAMKOTA.COM – Rencana menjadikan Pantai Ria Kenjeran sebagai jalur utama penghubung Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) yang akan digarap PT Granting Jaya memunculkan berbagai persoalan yang memerlukan perhatian serius. Dalam setiap proyek reklamasi, perlu keseimbangan antara potensi manfaat ekonomi dengan risiko kerusakan lingkungan dan sosial. Kutipan dari […]

  • DPRD Jawa Timur Bentuk Pansus, Fokus Evaluasi Dana Mengendap untuk BUMD

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Jawa Timur menyoroti adanya dana yang belum terserap secara maksimal oleh Pemprov Jatim menjelang akhir tahun. Dana tersebut direncanakan digunakan untuk proyek-proyek dan kebutuhan operasional pemerintahan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Penyertaan Modal untuk BUMD Menurut Fuad Benardi, anggota Fraksi PDI Perjuangan Komisi C DPRD Jawa Timur, sebagian […]

expand_less
Exit mobile version