DIAGRAMKOTA.COM – Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) mengimbau kepada seluruh perusahaan di Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Taufan Dzaky Athallah, S.H selaku humas YPBHI menegaskan pentingnya perusahaan untuk menjalankan kewajiban ini sesuai dengan undang-undang yang ada, guna menjaga hubungan industrial yang sehat dan harmonis.Dalam Keterangan Tertulis pada media Diagramkota.com,Selasa(18/03/25)
“Perusahaan harus memahami bahwa pemberian THR adalah hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, perusahaan wajib mematuhi regulasi yang ada dan memberikan THR tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan” ujar Taufan Dzaky.
Taufan juga mengingatkan bahwa THR merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi pekerja atas kontribusi mereka sepanjang tahun.
Oleh karena itu, kewajiban perusahaan untuk memberikan THR harus dijalankan dengan adil dan transparan, berdasarkan masa kerja dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, Taufan menyoroti bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemberian THR bisa dikenai sanksi, baik administratif maupun hukum.
“Berdasarkan Regulasi yang berlaku, THR hendaknya diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Bagi Pekerja yang tidak menerima THR sesuai haknya dapat membuat aduan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat” tambahnya.
Taufan berharap agar perusahaan dan pekerja dapat saling memahami hak dan kewajiban masing-masing, demi terciptanya iklim kerja yang lebih baik dan produktif di Indonesia.pungkasnya