Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COMHukum dan Cara Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa PuasaNamun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti sakit, usia lanjut, kehamilan, atau menyusui. Dalam Islam, keringanan ini diberikan dengan kewajiban mengganti puasa di kemudian hari atau membayar fidyah. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hukum dan cara membayar fidyah bagi mereka yang tidak bisa berpuasa.

Hukum Fidyah dalam Islam

Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak mampu menggantinya di kemudian hari (qadha).

Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 184:

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Ayat ini menjelaskan kewajiban berpuasa bagi yang mampu. Namun, bagi yang sakit atau dalam perjalanan, diberikan keringanan untuk mengganti puasa di hari lain. Para ulama kemudian menafsirkan bahwa bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa karena alasan yang permanen, seperti sakit kronis atau usia lanjut, maka wajib membayar fidyah.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Berikut adalah beberapa golongan yang wajib membayar fidyah:

    Hukum dan Cara Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa Puasa
  • Orang Sakit Kronis: Seseorang yang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan diperkirakan tidak akan sembuh.
  • Orang Tua Renta: Orang lanjut usia yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa.
  • Wanita Hamil dan Menyusui: Jika wanita hamil atau menyusui merasa khawatir akan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mewajibkan qadha, sebagian mewajibkan fidyah, dan sebagian mewajibkan keduanya. Sebaiknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pandangan yang sesuai.
  • Orang yang Meninggal Dunia: Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa yang belum dibayar, maka walinya dapat membayarkan fidyah atas namanya dari harta peninggalannya.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Ukuran fidyah adalah satu mud (kira-kira 675 gram atau 0,7 liter) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud adalah makanan yang lazim dikonsumsi di daerah tempat tinggal orang yang membayar fidyah. Di Indonesia, biasanya berupa beras.

Berikut adalah langkah-langkah membayar fidyah:

  1. Hitung Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan: Hitung berapa hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
  2. Tentukan Jenis dan Ukuran Makanan Pokok: Tentukan jenis makanan pokok yang akan diberikan (misalnya beras) dan ukurannya (1 mud atau sekitar 0,7 liter per hari).
  3. Hitung Total Fidyah: Kalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan ukuran makanan pokok per hari. Misalnya, jika meninggalkan 10 hari puasa, maka total fidyah adalah 10 mud (sekitar 7 liter beras).
  4. Berikan kepada Fakir Miskin: Fidyah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Pastikan fidyah tersebut sampai kepada yang berhak.
  5. Niat: Saat memberikan fidyah, niatkan bahwa fidyah tersebut sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Contoh Niat Fidyah:

"Saya niat membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan yang saya tinggalkan sebanyak [jumlah hari] hari karena [alasan], fardhu karena Allah Ta’ala."

Kesimpulan

Fidyah adalah solusi yang diberikan Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu dan tidak dapat menggantinya di kemudian hari. Dengan memahami hukum dan cara membayarnya, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan mendapatkan keberkahan di bulan Ramadan. Penting untuk selalu berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan sesuai dengan kondisi masing-masing.

(red)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surabaya Next Leader Fasilitasi Aspirasi 250 Pemuda dalam Musrenbang Perdana

    Surabaya Next Leader Fasilitasi Aspirasi 250 Pemuda dalam Musrenbang Perdana

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Untuk mendorong partisipasi generasi muda dalam pembangunan kota, Surabaya Next Leader (SNL) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pertama yang melibatkan 250 pemuda dari Kelurahan Gubeng dan Airlangga. Acara ini berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Dharmawangsa, Kecamatan Gubeng, dan menjadi wadah bagi para pemuda untuk menyampaikan ide-ide mereka […]

  • Prabowo Tunjuk Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

    Prabowo Tunjuk Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo, dalam beberapa kebijakan terbarunya, melakukan sejumlah perubahan penting di lingkungan institusi hukum. Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah penunjukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, sebagai kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung). Perubahan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset negara. Latar […]

  • Semangat Warga Desa Janti Dukung Ketahanan Pangan, Manfaatkan Pekarangan Kosong untuk Tanam Kangkung

    Semangat Warga Desa Janti Dukung Ketahanan Pangan, Manfaatkan Pekarangan Kosong untuk Tanam Kangkung

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 179
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Warga Desa Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menunjukkan semangat gotong royong dalam memanfaatkan lahan kosong di lingkungan mereka untuk kegiatan produktif. Pada Jumat (25/4/2025), warga bersama Bhabinkamtibmas setempat, Bripda Rinaldi, melaksanakan kegiatan penanaman sayur kangkung sebagai bagian dari gerakan ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara masyarakat […]

  • Kakorlantas Dorong Sederhanakan Sistem Pajak di Rakernis Regident & Gakkum

    Kakorlantas Dorong Sederhanakan Sistem Pajak di Rakernis Regident & Gakkum

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Korps Lalu Lintas PolriIrjen Agus Suryo Nugroho menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bidang Regident & Rakernis Gakkum T.A. 2025, di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (12/11). Acara tersebut juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT. Jasa Raharja Dewi Ayrani Suzana, Direktur Pendapatan Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo, serta jajaran Korlantas […]

  • Polres Tuban Bersama Diskopumdag Cek SPBU Respon Keluhan Masyarakat terkait BBM

    Polres Tuban Bersama Diskopumdag Cek SPBU Respon Keluhan Masyarakat terkait BBM

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim dipimpin Kanit Tipidter Iptu I Made Riandika Darsana melaksanakan inspeksi mendadak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, Senin (27/10/2015) sore. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat yang viral di media sosial […]

  • Polres Jember Bongkar Jaringan Okerbaya, Tangkap Delapan Tersangka

    Polres Jember Bongkar Jaringan Okerbaya, Tangkap Delapan Tersangka

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Jember Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengiriman obat keras berbahaya (okerbaya) dengan menangkap delapan orang yang terlibat dalam distribusi 211 ribu butir okerbaya melalui jasa pengiriman ekspedisi. Kedelapan tersangka, yang berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES, dan JM, ditangkap di berbagai lokasi, termasuk rumah mereka dan kantor ekspedisi. “Seluruh tersangka […]

expand_less