Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COMHukum dan Cara Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa PuasaNamun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti sakit, usia lanjut, kehamilan, atau menyusui. Dalam Islam, keringanan ini diberikan dengan kewajiban mengganti puasa di kemudian hari atau membayar fidyah. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hukum dan cara membayar fidyah bagi mereka yang tidak bisa berpuasa.

Hukum Fidyah dalam Islam

Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak mampu menggantinya di kemudian hari (qadha).

Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 184:

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Ayat ini menjelaskan kewajiban berpuasa bagi yang mampu. Namun, bagi yang sakit atau dalam perjalanan, diberikan keringanan untuk mengganti puasa di hari lain. Para ulama kemudian menafsirkan bahwa bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa karena alasan yang permanen, seperti sakit kronis atau usia lanjut, maka wajib membayar fidyah.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Berikut adalah beberapa golongan yang wajib membayar fidyah:

    Hukum dan Cara Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa Puasa
  • Orang Sakit Kronis: Seseorang yang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan diperkirakan tidak akan sembuh.
  • Orang Tua Renta: Orang lanjut usia yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa.
  • Wanita Hamil dan Menyusui: Jika wanita hamil atau menyusui merasa khawatir akan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mewajibkan qadha, sebagian mewajibkan fidyah, dan sebagian mewajibkan keduanya. Sebaiknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pandangan yang sesuai.
  • Orang yang Meninggal Dunia: Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa yang belum dibayar, maka walinya dapat membayarkan fidyah atas namanya dari harta peninggalannya.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Ukuran fidyah adalah satu mud (kira-kira 675 gram atau 0,7 liter) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud adalah makanan yang lazim dikonsumsi di daerah tempat tinggal orang yang membayar fidyah. Di Indonesia, biasanya berupa beras.

Berikut adalah langkah-langkah membayar fidyah:

  1. Hitung Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan: Hitung berapa hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
  2. Tentukan Jenis dan Ukuran Makanan Pokok: Tentukan jenis makanan pokok yang akan diberikan (misalnya beras) dan ukurannya (1 mud atau sekitar 0,7 liter per hari).
  3. Hitung Total Fidyah: Kalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan ukuran makanan pokok per hari. Misalnya, jika meninggalkan 10 hari puasa, maka total fidyah adalah 10 mud (sekitar 7 liter beras).
  4. Berikan kepada Fakir Miskin: Fidyah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Pastikan fidyah tersebut sampai kepada yang berhak.
  5. Niat: Saat memberikan fidyah, niatkan bahwa fidyah tersebut sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Contoh Niat Fidyah:

"Saya niat membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan yang saya tinggalkan sebanyak [jumlah hari] hari karena [alasan], fardhu karena Allah Ta’ala."

Kesimpulan

Fidyah adalah solusi yang diberikan Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu dan tidak dapat menggantinya di kemudian hari. Dengan memahami hukum dan cara membayarnya, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan mendapatkan keberkahan di bulan Ramadan. Penting untuk selalu berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan sesuai dengan kondisi masing-masing.

(red)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebut Nama Wakil Bupati, Warga Indramayu Minta Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Korupsi Tuper DPRD

    Sebut Nama Wakil Bupati, Warga Indramayu Minta Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Korupsi Tuper DPRD

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Aksi Massa Gapura Minta Kejaksaan Tinggi Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah warga Indramayu yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Kamis, 18 September 2025. Mereka menuntut agar pihak kejaksaan segera […]

  • PSI Tugaskan Eri Cahyadi dan Bayu Airlangga untuk Pilwali Surabaya 2024

    PSI Tugaskan Eri Cahyadi dan Bayu Airlangga untuk Pilwali Surabaya 2024

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pendaftaran Pilwali Surabaya 2024 tinggal dua bulan lagi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan surat tugas kepada dua kandidat potensial, yaitu Bacawali petahana Eri Cahyadi dan Wakil Ketua Golkar Jatim Bayu Airlangga. Langkah ini menimbulkan spekulasi baru tentang kemungkinan PSI akan menduetkan mereka dalam pemilihan mendatang. Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua DPD PSI Surabaya, […]

  • Rekomendasi Resort Di Tepi Pantai Untuk Liburan Romantis

    Rekomendasi Resort Di Tepi Pantai Untuk Liburan Romantis

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rekomendasi resort di tepi pantai untuk liburan romantisSuasana pantai yang tenang, deburan ombak yang menenangkan, dan pemandangan matahari terbenam yang memukau menjadi latar sempurna untuk menciptakan kenangan indah bersama pasangan. Untuk mewujudkan liburan impian tersebut, memilih resort yang tepat sangatlah krusial. Berikut beberapa rekomendasi resort tepi pantai di Indonesia yang menawarkan pengalaman romantis […]

  • Sejumlah Alasan Airlangga Hartarto Mundur Sebagai Ketua Partai Golkar

    Sejumlah Alasan Airlangga Hartarto Mundur Sebagai Ketua Partai Golkar

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024, Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pengundurannya sebagai ketua Partai Golkar. Pengumuman ini mengejutkan banyak orang, terutama anggota dewan Partai Golkar. Airlangga Hartarto, yang dikenal karena kepemimpinannya yang kuat dan visi politiknya yang jelas, telah menjadi kehadiran yang sangat dihormati di Partai Golkar selama bertahun-tahun. Menurut anggota dewan […]

  • ‘Diduga’ Langgar UU Kesehatan, AMI Akan Geruduk BBPOM Surabaya

    ‘Diduga’ Langgar UU Kesehatan, AMI Akan Geruduk BBPOM Surabaya

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada hari Senin, 24 Juni 2024, di kantor BBPOM Surabaya. Aksi ini dilakukan terkait dugaan ketidakprofesionalan dan kebobrokan kinerja BBPOM Surabaya. Koordinator aksi dari DPP AMI, H. Sakkur, menyatakan bahwa seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan AMI akan turun dalam aksi tersebut. […]

  • DPW Gerakan Rakyat Jatim Resmi Terbentuk, Siap Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat

    DPW Gerakan Rakyat Jatim Resmi Terbentuk, Siap Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat kini semakin mengokohkan eksistensinya di Jawa Timur dengan menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) pertamanya pada Kamis (20/3/2025). Acara yang berlangsung di Pana House, Surabaya, ini menjadi momentum penting dalam memperkuat struktur kepemimpinan dan menyusun arah perjuangan organisasi. Ketua DPW Gerakan Rakyat Jawa Timur, Prof. Dr. H. Misranto, S.H., M.Hum., […]

expand_less