DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui Program Asta Cita yang berlangsung sejak 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025, polisi berhasil mengungkap 110 kasus narkotika dan menangkap 134 tersangka. Total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai nilai Rp 10,9 miliar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, mengungkapkan bahwa dari seluruh kasus yang terungkap, Satuan Reserse Narkoba menangani 84 kasus dengan 109 tersangka, sementara jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Sidoarjo menangani 25 kasus dengan 25 tersangka. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba agar generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selama operasi ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya, Sabu 2 kg 329,94 gram, Ganja 1,06 gram, Ekstasi 286 butir, Pil Koplo 4.215 butir.
Sebagian barang bukti telah dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, termasuk 1.499,55 gram sabu dan 125 butir ekstasi.
Kasus Menonjol: Pengiriman Narkoba Modus Microtube
Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi ini adalah jaringan narkotika yang menggunakan modus pengiriman microtube. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2024, aparat menggerebek sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi narkoba.
Empat tersangka berhasil diamankan yakni AC (34), warga Kalanganyar Sedati, MM (25) warga Sedati Gede Sedati, DSB (28) warga Betro Sedati, NNA (25) warga Kepatihan Jombang
Barang bukti yang disita meliputi: 1.500 gram sabu, 240 butir ekstasi, Peralatan distribusi narkoba.
Polisi juga menangkap tersangka lainnya, D F J alias Kacong (25), warga Krian, pada 12 Februari 2025. Ia diamankan di rumahnya di Dusun Katerungan dengan barang bukti berupa 13 bungkus plastik berisi sabu seberat 115,14 gram, Timbangan elektrik, Alat hisap sabu, Plastik klip kosong
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka mendapatkan barang dari bandar berinisial B (DPO) dan bertugas meranjau sabu di beberapa titik dengan bayaran Rp 25.000 per lokasi. Namun, sebelum sempat mendistribusikan barang tersebut, ia berhasil diamankan oleh petugas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berkisar antara 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kombes Pol Cristian Tobing menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkasnya.(Dk/di)