DIAGRAMKOTA.COM – CV. Bali Marine Service (BMS) mengalami kerugian besar setelah kantor mereka dibongkar secara paksa oleh PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI). Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (19/02/2025) mencatat kerugian hingga Rp12 miliar akibat tindakan tersebut.
Kuasa hukum BMS, Drs. Heru Suroto, SH, MH, MM, menyebut bahwa pembongkaran ini dilakukan tanpa pemberitahuan dan melanggar hukum. “Barang-barang kami masih berada di dalam kantor saat pembongkaran berlangsung. Ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak reputasi bisnis kami di tingkat internasional,” ujar Heru.
Heru menambahkan bahwa kontrak antara BMS dan PT. PPI masih berlaku selama dua tahun ke depan, sehingga tindakan pengosongan secara paksa tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). “Kami kehilangan aset, kepercayaan mitra bisnis, serta waktu dan tenaga akibat peristiwa ini,” tambahnya.
BMS mengklaim bahwa kerugian mereka mencakup berbagai aspek, termasuk rusaknya peralatan kantor, hilangnya kepercayaan klien, serta terhambatnya operasional lebih dari 70 kapal yang mereka kelola. “Industri perkapalan sangat bergantung pada kepercayaan global. Jika kepercayaan itu runtuh, dampaknya tidak hanya bagi kami, tetapi juga terhadap reputasi Indonesia di dunia maritim,” jelas Heru.
Kusnandar, kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan dalam persidangan. “Kami berharap pengadilan memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan semua bukti yang kami ajukan. Kami siap menghadirkan saksi tambahan dalam sidang berikutnya,” kata Kusnandar.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut guna menentukan langkah hukum yang akan diambil oleh CV. Bali Marine Service terhadap PT. Pelindo Properti Indonesia.(Dk/man)