Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Sab, 28 Des 2024
  • comment 0 komentar

Oleh: Eddy Purwanto S.E., S.H. Konsultan Usaha & Pengacara

DIAGRAMKOTA COM – Kenaikan pajak sebesar 12% akan diberlakukan bagi UMKM, meskipun pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet antara Rp 1 hingga Rp 500 juta per tahun, tetap menjadi isu yang kompleks. Dan bagi mereka yang memahami tidaklah suatu persoalan dan bagi yang belum memahami adalah suatu hal yang bermasalah.

Dalam melihat kebijakan ini, saya merasa perlu menimbang dua hal: apakah kebijakan ini mendorong keadilan atau justru membebani pelaku usaha yang seharusnya bisa lebih berkembang jika diberi ruang yang cukup untuk tumbuh dan berkembang dan harapan nya menjadi besar.

Mendorong Keadilan; Secara prinsip, kebijakan perpajakan seharusnya mencerminkan keadilan fiskal, yang artinya pajak dikenakan sesuai dengan kemampuan ekonomi dari masing-masing pelaku usaha.

Dalam hal ini, kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta adalah langkah yang baik, karena banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang memang masih dalam tahap bertahan dan berkembang.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang sebelumnya.

Beberapa poin penting terkait perpajakan bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun:

1. Pajak UMKM dengan Omset di Bawah Rp 500 Juta PPH Final 0,5% UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dapat memilih untuk dikenakan pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Artinya, pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan total omzet tanpa perlu menghitung biaya-biaya lainnya. Ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan sistem pajak penghasilan biasa yang mengharuskan perhitungan lebih kompleks.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM. Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta. Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkan menjadi 0,5% dari omzet.

3. Syarat untuk Mendapatkan Fasilitas Pajak Ini fasilitas ini, UMKM harus terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta.

Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkanmenjadi 0,5% dari omzet.

Dan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku seperti menggunakan sistem e-filing atau melakukan pelaporan melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Membebani Pelaku Usaha.

Namun, meskipun ada pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta, kebijakan pajak 12% bagi UMKM yang lebih besar tetap bisa membebani pelaku usaha, terutama bagi mereka yang berada di rentang omzet Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per tahun.

Bagi UMKM yang berada dalam kategori ini, meskipun mereka sudah menghasilkan omzet yang lebih besar, beban pajak yang harus mereka bayar bisa menghambat pertumbuhan mereka lebih lanjut.

Jika pajak diterapkan terlalu tinggi, hal ini bisa mendorong mereka untuk beroperasi di sektor informal, yang tentunya merugikan negara dalam hal perolehan pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pajak harus dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Oleh karena itu, prinsip dasar pajak adalah progresif, di mana mereka yang mampu membayar pajak yang lebih tinggi memang diwajibkan untuk membayar lebih banyak.

Dalam hal ini, kebijakan pemnbebasan pajak bagi UMKM dengan omzet Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sesuai dengan prinsip ini karena mereka masih berada dalam tahap yang rentan dan memerlukan waktu untuk berkembang.

Namun, bagi UMKM yang omzetnya berada di atas Rp 500 juta, pajak 12% dapat dianggap sesuai dengan kapasitas ekonomi mereka, namun dengan catatan bahwa kebijakan pajak ini tetap harus melihat kemampuan UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Sebaiknya, kebijakan pajak yang lebih tinggi tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi pasar dan sektor UMKM yang lebih kecil namun memiliki potensi besar.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kriteria UMKM ditentukan berdasarkan omzet dan/atau jumlah aset yang dimiliki oleh suatu usaha. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria UMKM yang lebih jelas berdasarkan omzet:

Usaha Mikro: Omzet tahunan: Maksimal Rp 300 juta. Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Kecil: Omzet tahunan: Antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Aset: Antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Menengah: Omzet tahunan: Antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Aset: Antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Perubahan Kriteria UMKM dalam Peraturan Terbaru  Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Terkait dengan kebijakan pajak, biasanya pemerintah memberikan penyesuaian kriteria UMKM dalam konteks pajak atau insentif fiskal.

Misalnya, dalam kebijakan perpajakan, UMKM dengan omzet tertentu (seperti yang disebutkan Rp 500 juta per tahun) dapat mendapatkan pembebasan pajak atau tarif pajak yang lebih ringan, seperti yang tercantum dalam PP 23/2018 tentang Pajak UMKM.

Penting untuk dicatat bahwa kriteria UMKM di Indonesia tidak hanya berdasarkan omzet, tetapi juga jumlah aset. Namun, kebijakan pajak untuk UMKM biasanya lebih berfokus pada omzet tahunan sebagai indikator utama.

Kesimpulan Kebijakan kenaikan pajak 12% bagi UMKM memang bisa dilihat sebagai langkah yang mendukung keadilan fiskal bagi mereka yang sudah berkembang, tetapi kebijakan ini juga bisa membebani bagi UMKM yang masih dalam tahap pertumbuhan, terutama yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta sudah cukup membantu mereka untuk berkembang. Namun, untuk UMKM yang lebih besar namun masih membutuhkan waktu untuk menstabilkan usahanya, perlu ada insentif pajak atau kebijakan yang lebih adaptif agar mereka tidak terbebani oleh pajak yang terlalu tinggi.

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Situasi Kamtibmas di Jawa Timur Terkendali Patroli Skala Besar Terus Digelar untuk Jogo Jatim

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 123
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya, saat ini dalam kondisi aman dan kondusif. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan resminya, Senin (1/9/2025). Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, […]

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Coaching Clinic “Pondok Pesantren Road Safety” di Ponpes Miftahul Ulum

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 159
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak dini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar kegiatan Coaching Clinic bertajuk “Pondok Pesantren Road Safety”. Acara edukatif ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, yang berlokasi di Jalan Tambak Pring Utama II-A, No.9, Surabaya, pada hari Senin (19/5/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasat […]

  • Anggota DPR RI Bambang Haryo Dorong Percepatan PSN Industri Ngawi,Dinilai Strategis

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), melakukan kunjungan ke PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) pada Rabu (26/3/2025).

  • Spot Sunrise Dan Sunset Terbaik Di Indonesia

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Spot sunrise dan sunset terbaik di IndonesiaDari puncak gunung yang menjulang hingga pantai-pantai eksotis, setiap sudut negeri ini menyimpan keajaiban cahaya yang mampu memikat hati. Berikut beberapa spot terbaik untuk menyaksikan keajaiban alam ini: Untuk Pecinta Sunrise: 1. Puncak Bromo, Jawa Timur: Siapa yang tak kenal dengan keindahan Bromo? Menyaksikan matahari terbit dari […]

  • Gaji Anggota DPR Dipangkas Jadi Rp65 Juta/Bulan

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Perubahan Kebijakan DPR RI Terkait Tunjangan Anggota Dewan DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah dan lembaga legislatif di Indonesia terus menghadapi tekanan dari masyarakat terkait penggunaan dana negara yang digunakan untuk kebutuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai respons atas berbagai unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat, DPR RI melakukan sejumlah perubahan terkait gaji dan tunjangan para anggota dewan. […]

  • Mobil Listrik Meroket di Indonesia! Ini 3 Faktor Utama Pemicunya

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Tren Mobil Listrik di Indonesia yang Mengubah Industri Otomotif DIAGRAMKOTA.COM – Tahun 2025 menjadi momen penting dalam sejarah industri otomotif Indonesia. Mobil listrik, yang dulu hanya dianggap sebagai pilihan khusus atau gaya hidup, kini menjadi pilihan utama bagi banyak konsumen. Data menunjukkan bahwa penjualan mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) meningkat tajam mencapai lebih dari […]

expand_less
Exit mobile version