UMKM beromset;

Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?
- calendar_month Sab, 28 Des 2024
- visibility 144
- 0Komentar
Oleh: Eddy Purwanto S.E., S.H. Konsultan Usaha & Pengacara DIAGRAMKOTA COM – Kenaikan pajak sebesar 12% akan diberlakukan bagi UMKM, meskipun pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet antara Rp 1 hingga Rp 500 juta per tahun, tetap menjadi isu yang kompleks. Dan bagi mereka yang memahami tidaklah suatu persoalan dan bagi yang belum memahami adalah suatu […]
