Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Tidak Boleh Menggunakan Karet Nap Gir Murah di Motor Bekasmu

    Mengapa Tidak Boleh Menggunakan Karet Nap Gir Murah di Motor Bekasmu

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Bahaya Menggunakan Karet Nap Gear Murahan pada Motor Bekas DIAGRAMKOTA.COM – Menggunakan karet nap gear yang murahan atau KW (kopiware) pada motor bekas bisa berdampak buruk terhadap performa dan keawetan kendaraan. Banyak pemilik motor mungkin menganggap bahwa karet nap gear adalah komponen kecil yang tidak begitu penting, padahal sebenarnya komponen ini memainkan peran vital dalam menjaga […]

  • Dana Hibah Kwarcab Bandung

    Sidang Dana Hibah Kwarcab Bandung: Saksi Ungkap Alur Pengajuan dan Dana Representatif

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 143
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sidang dugaan kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung kembali diadakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa 2 Desember 2025. Perkara Dana Hibah Kwarcab Bandung ini menjerat empat terdakwa, yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kepala Dispora Eddy Marwoto, mantan Kepala Dispora Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua […]

  • Kapolri: 78.506 Masjid dan 38.390 Tempat Salat Ied Jadi Fokus Pengamanan Besok

    Kapolri: 78.506 Masjid dan 38.390 Tempat Salat Ied Jadi Fokus Pengamanan Besok

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 215
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengamanan pada saat Salat Idulfitri 1446 Hijriah menyasar 78.506 masjid. Hal itu disampaikan Jenderal Sigit usai video conference dengan jajaran yang dipimpin Menkopolkam Budi Gunawan, untuk memastikan kesiapan pengamanan Hari Raya Lebaran 2025. “Besok itu ada kurang lebih 78.506 masjid dan 38.390 tempat yang […]

  • Hari Perempuan Sedunia

    Hari Perempuan Sedunia, Peran dalam Pembangunan Daerah: Kebijakan dan Tantangan di Jawa Timur

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perempuan memainkan peran penting dalam pembangunan daerah, baik sebagai pelaku maupun penerima manfaat. Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya penguatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan, terutama dalam konteks Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret. Dalam pidatonya, ia menyampaikan bahwa jumlah penduduk Jawa Timur mencapai sekitar 42,2 juta jiwa dengan rasio […]

  • Eri Cahyadi: TKD Jangan Dibagi Rata, Harus Berdasarkan Kekuatan Fiskal Daerah

    Eri Cahyadi: TKD Jangan Dibagi Rata, Harus Berdasarkan Kekuatan Fiskal Daerah

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 291
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menggelar pertemuan dengan jajaran Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Eri Cahyadi di Jakarta, Jumat (19/9/2025). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari standar pelayanan minimal daerah, alokasi transfer ke daerah (TKD), hingga penguatan […]

  • Surya Sembada Terima Penghargaan Inovasi Layanan Air 2026

    Surya Sembada Terima Penghargaan Inovasi Layanan Air 2026

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menerima penghargaan Indonesia Best 100 CEO & BUMD Excellence Awards 2026 dalam kategori Platinum – Excellence in Urban Water Security & Public Service Innovation. Penghargaan diserahkan di Harris Hotel, Denpasar, pada 13 Februari 2026 sebagai pengakuan atas inovasi layanan air bersih yang andal, efisien, dan berkelanjutan. […]

expand_less