Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Surabaya SDN Dr Sutomo V Surabaya

    Pemkot Surabaya Gencar Sosialisasi Pengawasan Penggunaan Gawai untuk Anak Sekolah, Wali Murid SDN Dr Sutomo V Merasa Terbantu

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 190
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat upaya dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan gawai. Kebijakan Pemkot Surabaya ini diambil setelah adanya kejadian serupa yang pernah terjadi, seperti pengeboman oleh seorang siswa SMA di Jakarta tahun lalu. Dengan langkah ini, pihak berwenang ingin memastikan hal serupa tidak terulang di Kota Pahlawan. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) […]

  • Cuan Setelah Natal! Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Naik Rp 13 Ribu, Cek Bedanya di Pegadaian

    Cuan Setelah Natal! Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Naik Rp 13 Ribu, Cek Bedanya di Pegadaian

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana libur Natal tampaknya membawa berkah tersendiri bagi para investor aset safe haven. Memantau berita emas hari ini, tren kenaikan harga kembali berlanjut di perdagangan hari Jumat. Bagi Anda yang sedang mencari referensi harga emas antam hari ini 26 desember 2025, data menunjukkan adanya kenaikan positif, baik di pasar spot (Butik) maupun ritel. Kenaikan […]

  • Tangis Faby Marcelia Pecah, Rela Banting Tulang Hingga Tak Bisa Temani Anak Saat Sakit

    Tangis Faby Marcelia Pecah, Rela Banting Tulang Hingga Tak Bisa Temani Anak Saat Sakit

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Faby Marcelia mengungkapkan rasa sedihnya karena tidak dapat menemani anaknya saat sakit. Faby Marcelia harus bekerja dan meninggalkan putranya. Banyak orang percaya bahwa selebritas yang bercerai akan hidup bahagia karena memiliki banyak uang dan bebas melakukan apa saja. Namun, prasangka ini ditolak secara langsung oleh aktris Faby Marcelia. Resmi bercerai dari aktor Revand Narya […]

  • Pemadaman Listrik, Glodok, Jakarta

    Klarifikasi Jawa Satu Power Soal Gangguan Listrik di Wilayah Karawang

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemadaman listrik yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk Karawang, menimbulkan kekhawatiran masyarakat. PT Jawa Satu Power (JSP), pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa Satu, memberikan klarifikasi mengenai penyebab gangguan tersebut. Dalam keterangannya, Corporate Secretary PT Jawa Satu Power Haidar F menjelaskan bahwa PLTGU Jawa Satu sedang beroperasi dan melayani beban sekitar 700 […]

  • Mohamed Salah, Liverpool

    Mohamed Salah Kembali, Liverpool Berharap Pemain Bintang Tampil Maksimal

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kembalinya Mohamed Salah ke skuad Liverpool menjadi berita yang dinantikan oleh para penggemar sepak bola. Setelah absen selama sebulan lebih karena membela Tim Nasional Mesir di Piala Afrika 2025, pemain asal Mesir ini akhirnya kembali memperkuat The Reds dalam laga melawan Marseille di Matchday 7 Liga Champions 2025/2026. Kehadirannya di lapangan memberikan semangat […]

  • DPRP Soroti Jabatan Sekda Papua Barat yang Belum Jelas, Ini Tanggapan Elisa Kambu

    DPRP Soroti Jabatan Sekda Papua Barat yang Belum Jelas, Ini Tanggapan Elisa Kambu

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat masih belum tetap. Saat ini, jabatan tersebut diisi oleh Yakob Kareth sebagai Penjabat Sekda. Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim menyatakan, posisi strategis tersebut tidak boleh dipegang terlalu lama oleh pelaksana tugas. Sejak Papua Barat Daya ditetapkan menjadi wilayah otonom baru hingga memasuki usia tiga […]

expand_less