Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jatim Turun Tangan Usut Penahananan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya

    Polda Jatim Turun Tangan Usut Penahananan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 396
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gaduh soal dugaan penahanan ijazah eks karyawan yang dilakukan UD Sentoso Seal Surabaya, Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Ditreskrimum Polda Jatim kini tengah melakukan penyelidikan. “Ini menindaklanjuti Laporan Polisi yang dibuat eks karyawan Sentoso Seal berinisial DSP, yang […]

  • Bupati Sidoarjo Terlibat dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp28 Miliar

    Bupati Sidoarjo Terlibat dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp28 Miliar

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Sidoarjo, Subandi, terlibat dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret dirinya dan seorang anggota DPRD setempat. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri. Dana senilai Rp28 miliar yang diperkarakan atas nama Subandi disebut sebagai dana kampanye pilkada 2024 lalu. Subandi menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan […]

  • Inflasi jatim

    Inflasi Jatim 2,05 Pada Agustus 2024Dipicu Kenaikan Harga

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Inflasi Jatim sebesar 2,05 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,34. Inflasi year on year (y-on-y) tersebut pada bulan Agustus 2024. Mengutip laman Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur (BPS Jatim), Selasa (3/9/2024), inflasi tertinggi sebesar 3,29 persen terjadi di Sumenep dengan IHK sebesar 108,67 dan inflasi terendah terjadi di Kota Kediri […]

  • Kisah Penjaga Makam di Jombang yang Rela Bekerja Tanpa Gaji Tetap

    Kisah Penjaga Makam di Jombang yang Rela Bekerja Tanpa Gaji Tetap

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 192
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai seorang pengawal makam, Cak Pul perlu siap menghadapi berbagai akibat, termasuk bekerja sampai larut malam. – Dalam tugasnya sebagai penjaga kuburan, Cak Pul harus siap menghadapi berbagai konsekuensi, termasuk bekerja hingga waktu tengah malam. – Cak Pul, yang bertugas sebagai penjaga makam, harus siap menerima berbagai dampak, termasuk bekerja hingga larut malam. – […]

  • Ghofar Ismail : Ruko dan Gudang Tidak Sesuai Izin Harus Ditutup

    Ghofar Ismail : Ruko dan Gudang Tidak Sesuai Izin Harus Ditutup

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 302
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Ghofar Ismail menyoroti maraknya pelanggaran penggunaan ruko di Surabaya yang tidak sesuai dengan perizinan dan peruntukannya. Hal ini terutama mencuat pada penggunaan ruko sebagai gudang, penginapan, hingga hotel mini tanpa mengantongi izin resmi. Menurut Ghofar, penggunaan bangunan seperti ruko dan gudang harus mematuhi regulasi yang berlaku. Ia […]

  • Wakil Ketua DPR RI , Pemerintah Tunda Impor , Pikap dari India

    Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Tunda Impor 105 Ribu Pikap dari India

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan kekhawatiran terkait rencana impor sebanyak 105 ribu unit mobil pikap dari India. Ia menyarankan agar pemerintah menunda rencana tersebut sementara waktu. Penundaan ini dilakukan karena Presiden Joko Widodo sedang berada di luar negeri dan belum dapat membahas detail lebih lanjut mengenai rencana impor tersebut. Dasco menyampaikan […]

expand_less