Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perceraian di Lamongan Pengadilan Agama Surabaya

    Angka Pernikahan Dini di Lamongan, 55 Anak Ajukan Dispensasi Nikah

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Lamongan mencatat penurunan signifikan dalam jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah (diska) karena hamil di luar nikah. Data menunjukkan bahwa sebanyak 55 anak dari total 165 pemohon mengajukan diska pada tahun 2025, dibandingkan dengan 243 pemohon pada tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah […]

  • Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pascabencana

    Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pascabencana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Bener Meriah bersama personel Satuan Brimob Polda Aceh turun langsung membantu masyarakat membersihkan akses jalan yang tertutup material banjir dan longsor di Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Aksi kemanusiaan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana sekaligus simbol kehadiran negara di tengah kesulitan warga. Kegiatan bakti sosial […]

  • Informasi Terkini tentang Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, dan Waspada Hoaks

    Informasi Terkini tentang Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, dan Waspada Hoaks

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 204
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 masih dalam proses persiapan. Meski belum resmi dibuka, berbagai informasi mengenai syarat, dokumen yang diperlukan, dan tahapan seleksi telah mulai beredar. Masyarakat yang tertarik untuk mendaftar sebaiknya mempersiapkan diri dengan memahami seluruh ketentuan yang berlaku. Syarat Umum yang Harus Dipenuhi Untuk bisa menjadi CPNS, calon pelamar […]

  • Rute Perjalanan dari Prigen ke Mojokerto: Pilihan Terbaik untuk Perjalanan yang Aman dan Menyenangkan

    Rute Perjalanan dari Prigen ke Mojokerto: Pilihan Terbaik untuk Perjalanan yang Aman dan Menyenangkan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perjalanan darat dari kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menuju Mojokerto sering menjadi pilihan utama bagi wisatawan maupun masyarakat lokal. Jarak yang relatif dekat dan pemandangan alam yang menarik membuat rute ini populer. Namun, jalan yang menantang dan kondisi cuaca yang tidak menentu memerlukan persiapan yang matang sebelum berangkat. Dalam perjalanan dari Prigen ke Mojokerto, terdapat […]

  • Fakta Mengerikan Mobil MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru

    Fakta Mengerikan Mobil MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 181
    • 0Komentar

    DIAGRAMOTA.COM – Mobil yang dimiliki oleh dapur makanan bergizi gratis atauMBGMenghancurkan sejumlah siswa di SD Negeri 01 Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara pada hari Kamis pagi, 11 Desember 2025. Kendaraan yang menabrak siswa tersebut digunakan untuk mengantarkan makanan gratis dari unit layanan pemenuhan gizi setempat ke sekolah-sekolah di sekitar daerah dapur. ‎Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan bahwa […]

  • Komitmen DPD HMP Surabaya: Bangun Ekosistem Bisnis UKM yang Kuat dan Legal

    Komitmen DPD HMP Surabaya: Bangun Ekosistem Bisnis UKM yang Kuat dan Legal

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 353
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Harapan Mitra Pengusaha (DPD HMP) Kota Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem usaha yang sehat, berdaya saing, dan berbasis hukum bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Di bawah kepemimpinan Arnina Risinidar, S.M., DPD HMP Surabaya aktif memfasilitasi legalitas usaha untuk membantu UKM tumbuh dan berkembang secara […]

expand_less