Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cahyo Harjo Prakoso: Lapangan Jatim Seger Perlu Dikelola Dengan Standar Kelayakan Tinggi

    Cahyo Harjo Prakoso: Lapangan Jatim Seger Perlu Dikelola Dengan Standar Kelayakan Tinggi

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 384
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lintasan lari Jatim Seger di Jalan Kertajaya Indah, Surabaya, ramai di kunjungi para pelari muda. Namun kondisi lapangan yang di klaim berstandar internasional itu justru bikin kecewa. Pencahayaan minim jadi masalah utama. Beberapa bagian lintasan, terutama sisi utara, nyaris gelap gulita. Pengunjung mengeluhkan suasana yang terkesan “horor” meski pengunjung cukup ramai. Menanggapi hal […]

  • Polda Jatim Kembalikan Motor kepada Pemiliknya Usai Ditemukan Saat Operasi Sikat Semeru 2025

    Polda Jatim Kembalikan Motor kepada Pemiliknya Usai Ditemukan Saat Operasi Sikat Semeru 2025

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 202
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Beat hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmok mengatakan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam memberikan pelayanan kepolisian yang […]

  • Katie Taylor Mike Tyson

    Menginspirasi Perempuan, Katie Taylor: Ratu Tinju Dunia yang Tak Tertandingi

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 356
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di dunia tinju, nama Katie Taylor telah menjadi simbol keunggulan dan inspirasi. Sebagai salah satu petinju wanita terbaik sepanjang masa, Taylor terus menunjukkan dominasi di atas ring dengan kombinasi kecepatan, kekuatan, dan strategi yang brilian. Awal Karier: Dari Sepak Bola ke Tinju Katie Taylor lahir pada 2 Juli 1986 di Bray, Irlandia. Awalnya, […]

  • Achmad Nurdjayanto anggota Komisi C DPRD Surabaya Hari Lingkungan Hidup

    Komisi C Soroti Truk Tua dan Minimnya Regulasi: Keselamatan Warga Tak Boleh Dikorbankan!

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 295
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, mengungkapkan keprihatinan atas maraknya kendaraan truk berusia tua yang masih lalu lalang di jalanan Surabaya. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan truk di Surabaya mencapai sekitar 180 ribu unit, dengan 13 ribu di antaranya merupakan keluaran tahun 1990 ke bawah. Truk Tua […]

  • Prajogo Pangestu CDIA

    Emiten Milik Prajogo Pangestu CDIA Umumkan Pembagian Dividen Interim

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 132
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), yang merupakan salah satu perusahaan milik pengusaha ternama Prajogo Pangestu, telah mengumumkan pembagian dividen interim tunai sebesar Rp1,34 per saham. Keputusan ini menjadi kabar menarik bagi para pemegang saham dan investor yang memantau kinerja emiten infrastruktur ini. Proses Pengambilan Keputusan Dividen Pembagian dividen interim dilakukan berdasarkan keputusan […]

  • Ze Valente, Eks Kapten Persebaya Surabaya

    Ze Valente: Eks Kapten Persebaya Surabaya, Kiprah 100 Laga di Liga Indonesia dan Perjalanan Karier yang Menginspirasi

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ze Valente, pemain asal Portugal yang kini menjadi bagian dari PSIM Jogjakarta, telah mencatatkan prestasi luar biasa dalam persepakbolaan Indonesia. Pemain berusia 31 tahun ini resmi melampaui ambang batas 100 penampilan di Liga Indonesia, sebuah pencapaian yang menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi terhadap karier di negara ini. Momen penting tersebut terjadi pada 29 Desember […]

expand_less