Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korem 081/DSJ Gelar Bakti Kesehatan untuk Warga Madiun

    Korem 081/DSJ Gelar Bakti Kesehatan untuk Warga Madiun

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD ke-80 dan HUT ke-77 Kodam V/Brawijaya, Korem 081/DSJ menyelenggarakan Bakti Kesehatan di Makodim 0803/Madiun, Jl. Pahlawan No. 25, Kota Madiun, Rabu (10/12/2025). Kegiatan yang dibuka untuk umum itu dilakukan dalam bentuk pengobatan gratis, donor darah, dan pembagian Bansos sebanyak 170 paket. Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro […]

  • Gaya Elegan dan Kuat! Galaxy Z Fold7 untuk Segala Gaya Hidup

    Gaya Elegan dan Kuat! Galaxy Z Fold7 untuk Segala Gaya Hidup

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan Hari Pahlawan selalu mengingatkan kita akan semangat berjuang, berinovasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi bangsa. Di masa kini, bentuk perjuangan telah berubah: dari memegang senjata menjadi meningkatkan kemampuan diri, produktif dalam pekerjaan, dan menciptakan karya yang bermanfaat. Semangat ini yang ingin dihidupkan kembali oleh Samsung melaluiGalaxy Z Fold7— alat yang diciptakan tidak hanya […]

  • Umumkan Comeback Grup Lengkap, MAMAMOO akan Gelar Konser di 2026

    Umumkan Comeback Grup Lengkap, MAMAMOO akan Gelar Konser di 2026

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabar bahagia untuk penggemar, karena sebentar lagi girlgrup Korea MAMAMOO berencana comeback dan rilis album baru dengan anggota lengkap. Dikutip dari Soompi, Jum’at (31/10), album baru itu akan dirilis pada Juni 2026, menandai perilisan grup pertama mereka dalam hampir empat tahun. Sementara itu agensi grup, RBW, mengonfirmasi, “MAMAMOO saat ini sedang mempersiapkan comeback […]

  • Jejak Iman di Lereng Wilis: Menelusuri Kisah Gua Maria Lourdes Puhsarang

    Jejak Iman di Lereng Wilis: Menelusuri Kisah Gua Maria Lourdes Puhsarang

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 488
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Udara sejuk khas pegunungan menyapa saat kaki melangkah menapaki jalan setapak menuju Gua Maria Lourdes Puhsarang. Terletak di lereng Gunung Wilis, 400 meter di atas permukaan laut, gua ini menjadi saksi bisu perjalanan iman umat Katolik. Memasuki kompleks Gereja Puhsarang, tepatnya di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebuah replika dari […]

  • Selama Ramadhan, Ketua Komisi A Nilai Pemkot Tidak Tegas Soal Peredaran Mihol

    Selama Ramadhan, Ketua Komisi A Nilai Pemkot Tidak Tegas Soal Peredaran Mihol

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang Lebaran 2025, Pemkot Surabaya berkomitmen memberantas praktik-praktik yang berpotensi merusak moral dan kaidah agama. Salah satunya terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal.

  • Pemkot Surabaya Fokus Perbaikan Kinerja BUMD

    Pemkot Surabaya Fokus Perbaikan Kinerja BUMD

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya memastikan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) tetap optimal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan tata kelola BUMD yang lebih sehat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan fondasi yang kuat, diharapkan BUMD mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. […]

expand_less