Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khofifah Disebut Dalang Kredit Fiktif Rp549 Miliar, Jaka Jatim Desak Kejati Bertindak!

    Khofifah Disebut Dalang Kredit Fiktif Rp549 Miliar, Jaka Jatim Desak Kejati Bertindak!

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 264
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus korupsi kredit fiktif di PT Bank Jatim Tbk senilai Rp549,5 miliar memasuki babak baru yang menimbulkan gejolak politik di Jawa Timur. Nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kini ikut terseret dalam pusaran kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, secara terbuka menuding Khofifah […]

  • erick thohir

    FIFA Apresiasi, Erick Thohir Diizinkan Menjabat Sekaligus Ketum PSSI?

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 299
    • 0Komentar

      Presiden FIFA Mengapresiasi Penunjukan Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), Gianni Infantino, memberikan respons positif terhadap penunjukan Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam kariernya, yang sebelumnya mengemban jabatan sebagai Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh […]

  • Penerimaan Mahasiswa Baru Melalui Jalur SNBP 2026: Data dan Proses Seleksi

    Penerimaan Mahasiswa Baru Melalui Jalur SNBP 2026: Data dan Proses Seleksi

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 telah selesai dilaksanakan, dengan ratusan ribu siswa yang dinyatakan lolos masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Hasil ini menjadi indikator penting dalam memahami bagaimana sistem seleksi nasional berjalan, terutama dalam konteks pengakuan terhadap prestasi akademik maupun non-akademik siswa. Jumlah Pendaftar dan Kelulusan di PTN Akademik dan Vokasi Dari total […]

  • Ketua Fraksi PDIP Gelar Serap Aspirasi Bersama Komunitas Buleks 99

    Ketua Fraksi PDIP Gelar Serap Aspirasi Bersama Komunitas Buleks 99

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 384
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono, kembali menggelar reses jaring aspirasi masyarakat. Dalam masa reses tahun sidang pertama, masa persidangan ke-3 tahun anggaran 2025 ini, Budi Leksono berkesempatan menjumpai ratusan anggota Komunitas Buleks’99 di kawasan Jepara, Surabaya. Komunitas ini merupakan relawan binaan Budi Leksono yang aktif di […]

  • Persebaya Surabaya Siap Hadapi PSBS Biak di Stadion Gelora Bung Tomo

    Persebaya Surabaya Siap Hadapi PSBS Biak di Stadion Gelora Bung Tomo

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya akan menjalani pertandingan penting dalam lanjutan Super League 2025-2026. Laga ini akan berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo pada Sabtu (2/5/2026) pukul 15.30 WIB. Pertandingan ini menjadi momen krusial bagi tim asal Surabaya untuk memperkuat posisi mereka di papan atas klasemen. Kondisi Tim dan Persiapan yang Terbatas Saat ini, Persebaya Surabaya menempati peringkat […]

  • Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ganja, 13 Tersangka Ditangkap

    Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ganja, 13 Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Bojonegoro tetap menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba untuk mewujudkan Bojonegoro zero Narkoba. Sejak Januari hingga 10 Maret 2026 Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus peredaran narkotika. Dari total kasus tersebut, seluruhnya merupakan tindak pidana narkotika dengan rincian 10 kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus narkotika jenis ganja. Hasil pengungkapan […]

expand_less