Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jatim Raih Peringkat Satu Nasional dalam Indeks Keamanan Pangan Segar 2024

    Jatim Raih Peringkat Satu Nasional dalam Indeks Keamanan Pangan Segar 2024

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 278
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jawa Timur kembali mencatat prestasi nasional. Provinsi ini meraih peringkat pertama dalam Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) Nasional 2024, mengungguli Jawa Tengah dan Jawa Barat. Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Pangan Nasional (NFA) dalam peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia di Bogor, pekan lalu. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut capaian ini merupakan […]

  • Kisah Penjaga Makam di Situbondo yang Bergantung pada Sumbangan

    Kisah Penjaga Makam di Situbondo yang Bergantung pada Sumbangan

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 162
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hairudin (67) sering berjalan dengan posisi membungkuk, mengenakan baju batik lengan panjang dan celana pendek serta menggunakan topi jerami saat bekerja di sawah yang diberi tanggung jawab oleh orang lain. Selain bekerja sebagai petani, Hairudin juga bertugas sebagai penjaga kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalimas Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. […]

  • AMI Temukan Kejanggalan Anggaran di Dinas Perumahan Rakyat Jatim

    AMI Temukan Kejanggalan Anggaran di Dinas Perumahan Rakyat Jatim

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 241
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aliansi Madura Indonesia (AMI) kini menyoroti penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Mereka mencurigai adanya indikasi pemborosan dana pemeliharaan sebesar Rp 4 miliar dari APBD 2024 untuk rusunawa. AMI mencatat adanya dugaan markup pada anggaran rehab beberapa rusunawa milik Pemprov Jatim, seperti yang […]

  • Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2025 Fatalitas Kecelakaan di Jatim Nihil

    Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2025 Fatalitas Kecelakaan di Jatim Nihil

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Operasi Zebra Semeru 2025, sudah dimulai sejak kemarin 17 November 2025. Pada hari pertama pelaksanaannya fatalitas kecelakaan lalulintas di Jawa Timur nihil. Pernyataan itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, yang menyebutkan bahwa, hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) dihari pertama pada Operasi Zebra Semeru 2025, baik Ditlantas Polda Jatim maupun […]

  • Tiang Rambu Lalu Lintas Pencurian Tiang Rambu

    Viral Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir, Dishub Surabaya Ambil Langkah Hukum

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan pencurian tiang rambu larangan parkir di Surabaya kini menjadi perhatian serius dari pihak berwajib. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga aset publik dan memastikan keamanan fasilitas umum. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala […]

  • Strategi Konsistensi Melbourne Victory di Musim 2026

    Strategi Konsistensi Melbourne Victory di Musim 2026

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Melbourne Victory terus berupaya mempertahankan performa yang konsisten di tengah kompetisi sengit dalam Isuzu UTE A-League. Dalam beberapa pertandingan awal musim 2026, tim ini menunjukkan peningkatan signifikan, termasuk kemenangan telak 4-0 atas Sydney FC di AAMI Park. Kemenangan tersebut menjadi salah satu hasil terbaik mereka sejauh ini dan menunjukkan potensi besar yang dimiliki oleh […]

expand_less