Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Klaten Kunjungi Dewan Jatim Pelajari Mekanisme Tenaga Pendamping Dewan

    DPRD Klaten Kunjungi Dewan Jatim Pelajari Mekanisme Tenaga Pendamping Dewan

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 309
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — DPRD Kabupaten Klaten melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membahas rancangan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Jatim, Jumat (8/8/2025). Rombongan DPRD Klaten dipimpin Ketua Bapemperda, Aziz Safrudi, dan diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim, […]

  • Motret Orang di Tempat Umum Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi UU PDP

    Motret Orang di Tempat Umum Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi UU PDP

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 297
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) kembali mengingatkan seluruh pihak yang berkecimpung dalam aktivitas fotografi baik profesional maupun amatir bahwa setiap pengambilan gambar dan publikasi foto di ruang publik harus mematuhi aspek hukum dan etika, terutama terkait perlindungan data pribadi. Keputusan ini mengacu pada penerapan Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi […]

  • Hunian Rakyat

    OJK Dorong Realisasi 3 Juta Hunian melalui Kebijakan Inovatif

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 379
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya mendukung program pemerintah terkait penyediaan hunian layak, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini bertujuan menciptakan peluang kepemilikan rumah melalui target pembangunan 3 juta hunian. Dalam mendukung pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan fleksibilitas kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menetapkan kebijakan berdasarkan manajemen risiko, […]

  • Kpu jatim

    KPU Jatim Pastikan PSU di Magetan 22 Maret Berjalan Sesuai Putusan MK

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 289
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan pada 22 Maret 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, menjelaskan bahwa empat TPS yang akan melaksanakan PSU adalah: – TPS […]

  • Harga Emas Antam Kembali Turun, Tanda Pasar yang Tidak Stabil

    Harga Emas Antam Kembali Turun, Tanda Pasar yang Tidak Stabil

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa (17/3/2026). Hal ini menunjukkan bahwa pasar logam mulia masih dalam kondisi yang tidak stabil dan rentan terhadap fluktuasi. Pergerakan Harga Emas di Pasar Lokal Menurut data yang dirilis oleh situs resmi PT Antam, logammulia.com, pada pukul 09.00 WIB, […]

  • Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni 27 April hingga 1 Mei 2026

    Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni 27 April hingga 1 Mei 2026

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan informasi terkini mengenai jadwal penyeberangan kapal eksekutif yang akan beroperasi di Pelabuhan Merak dan Bakauheni pada periode 27 April hingga 1 Mei 2026. Informasi ini sangat penting bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas pulau, khususnya antara Pulau Jawa dan Sumatra. Daftar Kapal yang Beroperasi Selama masa tersebut, […]

expand_less