Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Tengah Sorotan PAD, Kebun Raya Mangrove Surabaya Klaim Tetap Utamakan Konservasi

    Di Tengah Sorotan PAD, Kebun Raya Mangrove Surabaya Klaim Tetap Utamakan Konservasi

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Di tengah sorotan publik terhadap kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata, Kebun Raya Mangrove (KRM) Surabaya menegaskan bahwa orientasi pengelolaannya tetap berpijak pada konservasi ekosistem dan edukasi lingkungan, bukan semata mengejar pemasukan daerah. Dengan luas kawasan mencapai 34 hektare yang tersebar di Gunung Anyar, Medokan Sawah, dan Wonorejo, Kebun Raya Mangrove Surabaya […]

  • Prakiraan Cuaca Jawa Timur untuk Hari Rabu

    Prakiraan Cuaca Jawa Timur Pada Hari Ini, 7 Wilayah Alami Hujan Ringan

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan pembaruan terkini mengenai prakiraan cuaca di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan data yang dirilis, keadaan cuaca umumnya berawan dengan beberapa daerah mengalami hujan ringan. Wilayah utara, pesisir, serta titik-titik urban menjadi area yang paling rentan terhadap kondisi hujan. Suhu udara di Jawa Timur menunjukkan variasi yang cukup besar. […]

  • Tanam Mangrove di Kalbar, Kapolri: Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Anak-Cucu Kita

    Tanam Mangrove di Kalbar, Kapolri: Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Anak-Cucu Kita

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan kegiatan penanaman mangrove di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (8/8/2025). Acara ini sebagai wujud menjaga lingkungan dan masa depan dari generasi penerus bangsa. “Utamanya bagaimana kita menghadapi isu-isu terkait dengan emisi rumah kaca dan tentunya dengan gerakan tanam mangrove ini, kita sama-sama menjaga lingkungan kita, sama-sama menjaga […]

  • KPK ,Kejagung ,,OTT di Banten

    Ade Kuswara Kunang, Kini Penyidik KPK Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi. Salah satu yang diperiksa adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Nyumarno. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana suap yang diduga terkait proyek pembangunan di wilayah tersebut. Proses Pemeriksaan dan […]

  • Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

    Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Oleh: Eddy Purwanto S.E., S.H. Konsultan Usaha & Pengacara DIAGRAMKOTA COM – Kenaikan pajak sebesar 12% akan diberlakukan bagi UMKM, meskipun pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet antara Rp 1 hingga Rp 500 juta per tahun, tetap menjadi isu yang kompleks. Dan bagi mereka yang memahami tidaklah suatu persoalan dan bagi yang belum memahami adalah suatu […]

  • Barcelona , Levante

    Barcelona Kembali ke Puncak La Liga dengan Kemenangan 3-0 atas Levante

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Barcelona berhasil memperbaiki performa mereka setelah kalah dua pertandingan berturut-turut dengan mengalahkan Levante 3-0 di Stadion Spotify Camp Nou. Kemenangan ini tidak hanya memperkuat posisi Barcelona di puncak klasemen La Liga, tetapi juga memberikan semangat baru bagi tim asuhan Hansi Flick. Performa Dominan Barcelona Dalam pertandingan yang berlangsung pada hari Minggu, 22 Februari 2026, […]

expand_less