Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras

    Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kerja keras dan ketelitian menjadi kunci utama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap tabir kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Tak tanggung-tanggung, penyidik telah melakukan penyisiran dan pemeriksaan mendalam terhadap 86 titik rekaman CCTV guna memetakan secara presisi pergerakan para pelaku. Pemeriksaan puluhan CCTV ini dilakukan secara […]

  • Aksi Cepat Pengemudi Ojol di Gresik Bantu Korban Kecelakaan Perpres Ojol

    Aksi Cepat Pengemudi Ojol di Gresik Bantu Korban Kecelakaan

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 197
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Gresik mendapat apresiasi dari masyarakat setelah tindakan spontannya membantu korban kecelakaan lalu lintas. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Gresik, pada Selasa malam (24/9/2025). Penyebab dan Peristiwa Insiden melibatkan dua pengendara motor yang mengalami cedera serius akibat tabrakan. Saat kejadian, seorang saksi mata yang juga merupakan […]

  • Bang Udin Sosok yang Ulet dan Gigih, Menginspirasi Kaum Muda Nahdliyin

    Bang Udin Sosok yang Ulet dan Gigih, Menginspirasi Kaum Muda Nahdliyin

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 323
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Muhammad Saifuddin merupakan tokoh muda kelahiran  Sampang Madura yang saat ini sukses menjadi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Demokrat. Pria yang akrab disapa Bang Udin Lahir dari keluarga petani yang selama menempuh jenjang perkuliahan di Surabaya ia aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), bahkan hingga menjadi pengurus […]

  • MUI dan Pemkab Sepakat: Suara Berlebihan Bisa Haram, Sound System Harus Terkendali

    MUI dan Pemkab Sepakat: Suara Berlebihan Bisa Haram, Sound System Harus Terkendali

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 218
    • 0Komentar

    DIAGRAMkOTA.COM — Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung menegaskan komitmen untuk menertibkan penggunaan sound system di masyarakat yang kerap menimbulkan keresahan. Kesepakatan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Kamis (24/07/2027), melibatkan unsur Forkopimda, OPD, MUI, FKUB, dan perwakilan masyarakat. Rakor tersebut digelar menyikapi […]

  • Mahasiswi Sidoarjo Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi Surabaya

    Mahasiswi Sidoarjo Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi Surabaya

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGARAMKOTA.COM – Malam nahas dialami Kirana Vanessya (23), mahasiswi asal Tambak Sumur, Sidoarjo. Bersama rekannya Rayhan, ia menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi aktif yang bertugas di wilayah Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 19 Juni 2025. Kirana dan Rayhan baru saja pulang dari menghadiri acara pernikahan di kawasan […]

  • Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

    Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari […]

expand_less