Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan SIM Keliling di Surabaya Tahun 2026: Jadwal dan Lokasi yang Harus Diketahui

    Layanan SIM Keliling di Surabaya Tahun 2026: Jadwal dan Lokasi yang Harus Diketahui

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan warga Surabaya dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Program ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, yang bertujuan memberikan akses layanan kepolisian yang lebih dekat dengan masyarakat. Pada bulan Mei 2026, layanan SIM Keliling akan berlangsung selama empat hari, yaitu dari tanggal 1 hingga 4 […]

  • Gudang Oplosan LPG Digerebek, Polisi Kejar Lima Operator yang Masih Buron

    Gudang Oplosan LPG Digerebek, Polisi Kejar Lima Operator yang Masih Buron

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 163
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Sebuah gudang pengoplosan LPG ilegal di kawasan Pandaan digerebek polisi setelah terungkap menjadi lokasi penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan ratusan tabung gas serta peralatan lengkap yang digunakan untuk memindahkan isi LPG secara manual dan berbahaya. Penggerebekan terjadi pada 4 Desember 2025, […]

  • Ketua komisi c dprd surabaya

    Ketua Komisi C DPRD Dorong Pemkot Penanganan Banjir Surabaya secara Terintegrasi Dan Strategis

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 301
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya selama kurang lebih empat jam pada Selasa malam 24 Desember 2024. Komisi C DPRD Surabaya mendorong adanya upaya penanganan banjir secara terintegrasi dan strategis untuk memitigasi dampak banjir, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya M. Eri Irawan mengatakan, […]

  • Polrestabes Surabaya Bongkar Dua Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Senilai Rp127 Miliar

    Polrestabes Surabaya Bongkar Dua Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Senilai Rp127 Miliar

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 303
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar dua jaringan besar narkoba lintas provinsi yang beroperasi antara Kalimantan dan Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis sekaligus menggagalkan peredaran narkoba ke sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Konferensi pers digelar di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025), dengan menghadirkan perwakilan BNNP Jawa […]

  • Laga Kunci Lazio vs Genoa di Serie A

    Laga Kunci Lazio vs Genoa di Serie A

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 132
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Lazio dan Genoa dalam pekan ke-23 Liga Italia menjadi salah satu laga yang paling dinantikan. Duel ini akan berlangsung di Stadio Olimpico, tempat Lazio bertindak sebagai tuan rumah. Meski memiliki keuntungan psikologis dari kandang sendiri, Genoa datang dengan semangat tinggi setelah menunjukkan performa positif dalam beberapa pertandingan terakhir. Lazio membutuhkan kemenangan untuk […]

  • IHSG

    IHSG Melonjak 5%: Kondisi Pasar Modal Indonesia Terkini

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam pada awal sesi perdagangan hari ini, Senin (9/3/2026). Indeks utama pasar modal Indonesia tersebut terpantau mengalami tekanan berat, melemah hingga 5,05% ke level 7.202,56 sesaat setelah pembukaan transaksi bursa. Penurunan ini menjadi salah satu yang paling signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Faktor Pemicu Penurunan IHSG […]

expand_less