Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahmad Riyadh Tetap Pimpin Asprov PSSI Jawa Timur, Pemilihan Ketua Baru Ditunda

    Ahmad Riyadh Tetap Pimpin Asprov PSSI Jawa Timur, Pemilihan Ketua Baru Ditunda

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ahmad Riyadh tidak lagi berkeinginan untuk menjabat sebagai Ketua PSSI Provinsi Jawa Timur. Hal ini menjadi alasan ia tidak mendaftarkan diri sebagai calon Ketua PSSI Provinsi Jatim periode 2026–2030. Namun, tampaknya kepemimpinan Riyadh akan terus berlanjut meskipun masa jabatannya akan berakhir pada 12 Januari mendatang. Ia masih memiliki kesempatan untuk memimpin PSSI Jatim sebagai […]

  • Pemerintah dan DPR Setujui Defisit RAPBN 2026 di 2,68%

    Pemerintah dan DPR Setujui Defisit RAPBN 2026 di 2,68%

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Peningkatan Defisit APBN 2026 dan Perubahan Anggaran DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyetujui peningkatan angka defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Dalam kesepakatan tersebut, defisit APBN dinaikkan menjadi sebesar Rp 689,1 triliun atau setara dengan 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi […]

  • Pangdam V/Brawijaya Perkuat Sinergi Forkopimda Lamongan dalam Safari Ramadhan Kodim 0812/Lamongan

    Pangdam V/Brawijaya Perkuat Sinergi Forkopimda Lamongan dalam Safari Ramadhan Kodim 0812/Lamongan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudi Saladin M.A melaksanakan Safari Ramadhan di Makodim 0812/Lamongan, Kamis (26/02/2026), diikuti sekitar 500 orang, sebagai momentum memperkuat sinergi TNI, Forkopimda, dan komponen masyarakat. Kegiatan yang digelar di Aula Kadet Soewoko Kodim 0812/Lamongan tersebut dihadiri Danrem 082/CPYJ, Bupati Lamongan, Wakil Bupati, Kapolres, Ketua DPRD, pejabat peradilan, tokoh agama, prajurit, […]

  • PAN Hentikan Tunjangan Anggota DPR Nonaktif, Termasuk Eko Patrio dan Uya Kuya

    PAN Hentikan Tunjangan Anggota DPR Nonaktif, Termasuk Eko Patrio dan Uya Kuya

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Fraksi PAN Ambil Tindakan Tegas terhadap Anggota DPR yang Nonaktif DIAGRAMKOTA.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI mengambil langkah tegas dalam menangani status nonaktif dari dua anggota legislatifnya. Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa fraksi telah mengajukan permintaan resmi untuk menghentikan seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang […]

  • Gempa Bumi , Yogyakarta , Pacitan, Jawa Timur,

    Gempa Bumi Mengguncang Wilayah Yogyakarta dan Setelah Pacitan Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gempa bumi kembali terjadi di wilayah Indonesia, kali ini mengguncang Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 08.47 WIB. Gempa berkekuatan magnitudo 2 yang tercatat oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memiliki lokasi tepat di 8.31 LS dan 110.29 BT. Pusat gempa berada sejauh […]

  • KK Surabaya

    Satu Alamat untuk Banyak KK, Masalah Klasik yang Masih Membebani RT di Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 217
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fenomena penggunaan satu alamat untuk beberapa rumah tinggal kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya, terutama di kawasan permukiman padat. Dalam praktiknya, satu alamat bisa dihuni lebih dari tiga Kepala Keluarga (KK), bahkan mencakup sejumlah bangunan berbeda yang berdiri berdampingan. Kondisi tersebut dialami langsung oleh Hari Agung, Ketua RT 2 RW 7 Kelurahan/Kecamatan Tegalsari. […]

expand_less