Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pasuruan Berhasil Bongkar Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Senilai Rp 3 Miliar

    Polres Pasuruan Berhasil Bongkar Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Senilai Rp 3 Miliar

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 164
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, serta membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp 3 miliar. Selain itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Pasuruan Polda Jatim juga mencatat prestasi dengan menempati peringkat Tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda […]

  • Galaxy Z Fold7: Kemampuan Multifungsi untuk Produktivitas Harian

    Galaxy Z Fold7: Kemampuan Multifungsi untuk Produktivitas Harian

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan Hari Pahlawan senantiasa mengingatkan kita akan semangat berjuang, berinovasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi bangsa. Pada masa kini, wujud perjuangan telah berubah: dari memegang senjata menjadi meningkatkan kemampuan diri, bekerja secara produktif, dan menciptakan karya yang bermanfaat. Semangat ini yang ingin dihidupkan kembali oleh Samsung melaluiGalaxy Z Fold7— alat yang diciptakan tidak hanya […]

  • 5 Film Video Game Paling Fenomenal Sepanjang Masa, Termasuk yang Baru!

    5 Film Video Game Paling Fenomenal Sepanjang Masa, Termasuk yang Baru!

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – A Minecraft Moviemenjadi salah satu film yang paling sering dibicarakan sepanjang tahun 2025. Tidak hanya ramai diperbincangkan, film ini juga mampu mencapai prestasi luar biasa dengan pendapatan lebih dari US$957 juta atau setara Rp15,9 miliar daribox officeglobal. Angka tersebut menjadikannya sebagai film terlaris ketiga tahun ini, sekaligus membuat film yang dibintangi Jack Black dan […]

  • Pengelolaan Parkir di Surabaya: Tantangan dan Kesiapan Jukir, Dishub Siap Sanksi yang Belum Perpanjang KTA

    Pengelolaan Parkir di Surabaya: Tantangan dan Kesiapan Jukir, Dishub Siap Sanksi yang Belum Perpanjang KTA

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, sebagai kota metropolitan, memiliki kebutuhan pengelolaan parkir yang kompleks. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah menetapkan aturan yang jelas untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan secara teratur. Salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) yang wajib dimiliki oleh para juru parkir (jukir). Namun, data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 500 […]

  • Review Pasti Besok: Kembalinya Park Seo-Joon di Drama Korea Romantis Paling Dinanti 202%

    Review Pasti Besok: Kembalinya Park Seo-Joon di Drama Korea Romantis Paling Dinanti 202%

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – – Drama Korea terbaru berjudul Surely Tomorrow yang bergenre romansa dan melodrama mulai tayang pada 6 Desember 2025 di JTBC dan bisa ditonton secara internasional melalui Prime Video. Drama ini mendapat perhatian besar karena menjadi kembalinya Park Seo-joon ke layar drama setelah beberapa tahun fokus pada proyek film. Di film Surely Tomorrow, ia beradu […]

  • Diaz Hendropriyono: “Dangerous Humans” Sebuah Seruan untuk Aksi Nyata Atasi Krisis Iklim

    Diaz Hendropriyono: “Dangerous Humans” Sebuah Seruan untuk Aksi Nyata Atasi Krisis Iklim

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, ancaman perubahan iklim semakin nyata. Suhu bumi terus meningkat, es di kutub mencair, dan bencana alam semakin sering terjadi. Menyadari urgensi situasi ini, mantan Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono meluncurkan film dokumenter “Dangerous Humans” di Kawasan Senayan. Film ini merupakan hasil kolaborasi anak bangsa dari berbagai instansi, […]

expand_less