Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Bandang ,Situbondo

    Banjir Bandang di Situbondo: Kehancuran yang Mengguncang Kehidupan Warga

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Banjir bandang yang melanda Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu (21/1/2026), menjadi bencana alam yang menghancurkan kehidupan ribuan warga. Dampaknya sangat luar biasa, baik secara fisik maupun psikologis. Banyak rumah rusak berat, harta benda hilang, dan mata pencaharian para korban terengah-engah. Peristiwa ini juga menimbulkan korban jiwa, menjadikannya momen paling menyedihkan bagi masyarakat setempat. […]

  • Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Inggris Pekan ke-17

    Klasemen Liga Inggris 2025/2026: City dan Villa Menempel Ketat Arsenal

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan pekan ke-16 Liga Inggris 2025/2026 menunjukkan persaingan sengit di puncak klasemen. Manchester City dan Aston Villa berhasil memperkuat posisi mereka setelah meraih kemenangan penting dalam laga masing-masing, sehingga menggeser posisi beberapa klub lain. Manchester City Mengalahkan Crystal Palace dengan Skor 3-0 Manchester City melanjutkan performa gemilang mereka dengan mengalahkan Crystal Palace di Selhurst […]

  • Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke TC Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

    Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke TC Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa pemain Persija Jakarta dikabarkan telah menerima surat pemanggilan untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia dalam rangka persiapan menghadapi Piala AFF 2026. Surat tersebut berisi detail pendaftaran dan jadwal pelaksanaan TC yang akan digelar di Jakarta pada 26-30 Mei 2026. Empat nama yang tercantum adalah Eksel Runtukahu, Fajar Fathur Rahman, Shayne Pattynama, dan […]

  • Kobin, Cara Bhabinkamtibmas Polri Lebih Dekat dengan Warga

    Kobin, Cara Bhabinkamtibmas Polri Lebih Dekat dengan Warga

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Bhabinkamtibmas terus melakukan pendekatan dengan masyarakat. Salah satunya adalah dengan program Kobin atau Kopi Cak Bhabin. Bhabinkamtibmas Polsek Bubutan Polda Jawa Timur Aipda Muhammad Sugeng Bin Wahab menjelaskan bahwa, Kobin yang dibawa dengan sepeda dilengkapi kopi tersebut selalu dibawa ketika menjalankan tugas menyambangi warga. “Kobin adalah salah satu […]

  • Cara Cak Ji kedepankan dialog dalam Penertiban PKL Pasar Loak tuai Pujian Warganet

    Cara Cak Ji kedepankan dialog dalam Penertiban PKL Pasar Loak tuai Pujian Warganet

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan kawasan Pasar Loak di Jalan Dupak Rukun karena menimbulkan kemacetan yang mengganggu ketertiban umum. Terdata sebanyak 154 lapak milik para pedagang yang berdiri di luar area pasar siap dibongkar secara bertahap hingga akhir pekan ini. PKL di kawasan Pasar Loak Dupak Rukun mulai ditata oleh Pemerintah […]

  • DLH Rayon Surabaya Timur Sigap Tangani Aduan Hama Ulat Bulu di Tambaksegaran Wetan

    DLH Rayon Surabaya Timur Sigap Tangani Aduan Hama Ulat Bulu di Tambaksegaran Wetan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Wilayah Surabaya Timur yang bergerak cepat menindaklanjuti aduan warga terkait merebaknya hama ulat bulu di Jl. Tambaksegaran Wetan No. 39, Kota Surabaya. Aduan tersebut muncul setelah warga merasa resah dengan kemunculan ulat bulu yang semakin banyak dan berpotensi membahayakan, terutama bagi anak-anak […]

expand_less