Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan korban luka akibat gempa 7,5 magnitudo mengguncang utara Jepang

    Puluhan korban luka akibat gempa 7,5 magnitudo mengguncang utara Jepang

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Gempa Bumi Berkekuatan 7,5 Richter Mengguncang Wilayah Utara Jepang Gempa bumi berkekuatan 7,5 skala Richter mengguncang wilayah utara Jepang pada malam hari, menewaskan sedikitnya 30 orang dan memicu evakuasi ribuan penduduk. Gempa ini terjadi pada pukul 23:15 waktu setempat (14:15 GMT) dengan kedalaman 50 km (31 mil), sekitar 80 km dari pantai Aomori. Pihak otoritas […]

  • Sampah Sofa Hingga Kasur Jadi Pemicu Banjir, Bozem Morokrembangan Jadi Titik Kritis di Surabaya

    Sampah Sofa Hingga Kasur Jadi Pemicu Banjir, Bozem Morokrembangan Jadi Titik Kritis di Surabaya

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 229
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- Tumpukan sampah kembali menjadi persoalan utama dalam penanganan banjir di Kota Surabaya. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya menyebut penyumbatan aliran air akibat sampah, terutama di kawasan Bozem Morokrembangan, menjadi salah satu titik paling krusial setiap kali hujan turun. Kepala Dinas DSDABM Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, mengatakan bahwa sampah di […]

  • Tes Urine Massal di Dua RHU Surabaya, Seluruh Pengunjung Negatif Narkotika

    Tes Urine Massal di Dua RHU Surabaya, Seluruh Pengunjung Negatif Narkotika

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 243
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan tes urine massal pada Jumat malam (20/12/2024) hingga Sabtu dini hari (21/12/2024). Operasi tersebut menyasar dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Surabaya Barat sebagai bagian dari upaya memastikan RHU bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota […]

  • Buruh Ternate Menolak Regulasi dengan Solidaritas

    Buruh Ternate Menolak Regulasi dengan Solidaritas

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate meminta pemerintah untuk menerapkan peraturan pengelolaan TKBM di pelabuhan. Permintaan ini disampaikan melalui aksi damai di depan Kantor KSOP Kelas II Ternate pada Senin, 8 Desember 2025. Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan M. Saleh, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan […]

  • Jenis Makanan Yang Harus Dihindari Saat Sahur Dan Berbuka

    Jenis Makanan Yang Harus Dihindari Saat Sahur Dan Berbuka

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 294
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jenis Makanan yang Harus Dihindari Saat Sahur dan BerbukaPerubahan pola makan yang drastis ini seringkali berdampak pada sistem pencernaan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan jenis makanan yang dikonsumsi saat sahur dan berbuka agar tubuh tetap fit dan ibadah puasa berjalan lancar. Meskipun godaan makanan lezat dan berlimpah saat berbuka sangat besar, penting […]

  • Airlangga Hartarto Dimungkinkan Kembali Menjabat Menteri Ekonomi di Kabinet Prabowo-Gibran 

    Airlangga Hartarto Dimungkinkan Kembali Menjabat Menteri Ekonomi di Kabinet Prabowo-Gibran 

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 345
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden terpilih, Prabowo Subianto, telah memanggil 49 tokoh yang menjadi calon menteri ke rumahnya di kawasan Kartanegara IV, Jakarta Selatan, pada Senin. Pertemuan ini menandai langkah awal pembentukan kabinet pemerintahan Prabowo. Salah satu tokoh yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Prabowo meminta Airlangga untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan […]

expand_less