Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Bang Udin : Relevansi Hari Santri di Zaman Modern

    Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Bang Udin : Relevansi Hari Santri di Zaman Modern

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Setiap tanggal 22 Oktober diperingati Hari Santri Nasional, tujuannya agar seluruh generasi bangsa ini mengerti dan memahami Hari Santri dan historisnya. Terkait Hari Santri, Anggota DPRD Kota Surabaya dari Demokrat yang juga seorang santri, Muhammad Syaifuddin mengatakan, relevansinya di zaman milenial dan teknologi infornasi ini, Hari Santri sangat baik untuk tetap diperingati […]

  • BBRI Tawarkan Pendekatan Baru untuk Perluasan Pasar

    BBRI Tawarkan Pendekatan Baru untuk Perluasan Pasar

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 163
    • 0Komentar

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mengumumkan strategi baru yang bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan perbankannya. Dengan rebranding yang diluncurkan pada 16 Desember 2025, BRI berkomitmen untuk menjalani transformasi bisnis sebagai universal bank. Hal ini menandai pergeseran dari fokus utama di wilayah pedesaan menuju penetrasi yang lebih agresif di kota-kota besar dan segmen ekonomi […]

  • Ketua foskam kabupaten Sidoarjo

    FOSKAM Dorong Kesejahteraan Guru Muhammadiyah Bersama Legislatif

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 416
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Forum Silaturahim Komunikasi Kepala Sekolah Muhammadiyah (FOSKAM) Kabupaten Sidoarjo terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru Muhammadiyah melalui sinergi dengan unsur legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Hal ini disampaikan oleh Ketua FOSKAM, Nanang Roul Akbar, dalam kegiatan Halal Bihalal FOSKAM di SD Muhammadiyah Krian 1, Sabtu (19/04/2025) yang dihadiri lebih dari seribu guru […]

  • Super flu Komisi D DPRD Surabaya

    Kasus Super Flu Marak di Jatim, Komisi D DPRD Surabaya Minta Warga Waspada Tanpa Panik

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Zuhrotul Mar’ah, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang belakangan dikenal sebagai super flu, menyusul tingginya kasus influenza A Subclade K di Jawa Timur yang tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kasus terbanyak secara nasional. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Ketua PUAN DPD […]

  • Persis Solo ,Madura United

    Strategi dan Persiapan Tim Persis Solo Menghadapi Madura United

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih Persis Solo, Milomir Seslija, menegaskan bahwa timnya siap untuk menghadapi pertandingan melawan Madura United dalam laga pekan ke-21 Super League 2025-2026. Ia menyatakan bahwa fokus utama adalah pada taktik dan kedisiplinan para pemain agar mampu mengontrol jalannya pertandingan sejak awal. “Kami akan fokus pada aspek taktikal dan disiplin untuk bisa mengontrol permainan,” ujarnya. […]

  • Video Polwan Viral, Polda Jatim Ungkap Kronologi dan Klarifikasi

    Video Polwan Viral, Polda Jatim Ungkap Kronologi dan Klarifikasi

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 317
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang Polisi Wanita (Polwan) menegur seorang pria di sebuah warung kopi di Tambaksari, Surabaya, telah menjadi viral di media sosial, menarik perhatian netizen dengan beragam reaksi. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, bersama dengan Kepala Bidang Propam Polda Jatim, Kombes Pol Imam Setiawan, memberikan klarifikasi terkait insiden […]

expand_less