Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemeriahan Karnaval Jombang Berubah Ricuh, Warga Bersitegang

    Kemeriahan Karnaval Jombang Berubah Ricuh, Warga Bersitegang

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 263
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana pesta karnaval perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang tiba-tiba berubah menjadi kekacauan. Beberapa warga yang awalnya datang untuk memeriahkan acara justru terlibat keributan pada hari Minggu (25/8/2025). Video berdurasi sekitar tiga menit yang beredar di media sosial menunjukkan beberapa orang masih memakai pakaian kostum carnival saat terjadi keributan. […]

  • Shabab Al-Ahli Dubai FC vs Al Hilal Karim Benzema, Al Hilal ,AFC Champions League Elite

    Karim Benzema Tidak Ikut dalam Laga Al Hilal di AFC Champions League Elite

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 286
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemain legendaris Prancis, Karim Benzema, tidak akan bermain dalam pertandingan Al Hilal melawan Shabab Al Ahli di ajang AFC Champions League Elite. Meski telah bergabung dengan klub raksasa Saudi tersebut, ia masih belum bisa tampil karena aturan kompetisi yang melarang pemain untuk bermain untuk dua klub sekaligus di fase grup. Benzema, yang sebelumnya bermain […]

  • Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

    Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Paradoks dalam Implementasi Pasal 33 UUD 1945 DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah perjalanan bangsa Indonesia menuju kesejahteraan, sebuah paradoks yang membingungkan terus menggerogoti fondasi konstitusi kita. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun, realitas yang terjadi justru […]

  • prabowo Prabowo Ingatkan Jaksa dan Polisi Prabowo Tandatangani UU Perubahan Hukuman

    Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 259
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan prosesi pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto di Istana Negara. Acara berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, dan menjadi momen penting dalam sistem pemerintahan negara. Prosesi Pelantikan Acara dimulai dengan penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, […]

  • Transportasi Laut Vital untuk Warga Perbatasan, Pulau Sebatik ke Nunukan

    Transportasi Laut Vital untuk Warga Perbatasan, Pulau Sebatik ke Nunukan

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal feri KMP Manta II menjadi salah satu moda transportasi penting bagi masyarakat di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. Rute yang dilayani oleh kapal ini menghubungkan Pulau Sebatik dengan ibu kota Kabupaten Nunukan, memberikan akses mudah dan cepat bagi warga yang ingin menyeberang antar pulau. Jadwal Keberangkatan yang Teratur Dalam edisi Maret 2026, KMP Manta […]

  • Bali United Mengamankan Kemenangan Dramatis dalam Pertandingan Super League

    Bali United Mengamankan Kemenangan Dramatis dalam Pertandingan Super League

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bali United berhasil mencatatkan kemenangan penting dalam pertandingan Super League 2025/2026. Tim asal Bali ini mampu mengalahkan PSBS Biak dengan skor telak 6-1. Hasil ini menjadi bukti kuat bahwa Bali United kembali menunjukkan dominasi mereka di kompetisi sepak bola nasional. Performa Cemerlang Pemain Bali United Pertandingan yang berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, […]

expand_less