Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Artis dewasa jepang Sannomiya Tsubaki

    Sannomiya Tsubaki: Image Ceria dan Karier Bersinar Artis Dewasa Jepang

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 2.372
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sannomiya Tsubaki merupakan salah satu nama yang mencuri perhatian dalam industri hiburan dewasa Jepang. Lahir dan dibesarkan di Jepang, Tsubaki menunjukkan bakatnya di dunia seni dan hiburan sejak usia muda. Ia memulai karirnya di industri ini setelah menyelesaikan pendidikan formal, di mana dia memutuskan untuk mengeksplorasi dunia hiburan dewasa yang menawarkan kebebasan ekspresi […]

  • Polsek Purwosari Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Remaja di Depan Indomart

    Polsek Purwosari Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Remaja di Depan Indomart

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polsek Purwosari mengamankan tiga remaja pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda berusia 16 tahun di depan Indomart Purwosari, Jalan Niaga II, Kelurahan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/11/2025) dini hari. Kapolsek Purwosari menyampaikan bahwa ketiga pelaku diamankan sekitar pukul 02.30 WIB usai petugas menerima laporan dari korban. “Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan berhasil […]

  • Ketua DPRD: : Pendidikan dan Pengentasan Kemiskinan Prioritas RPJPD Surabaya

    Ketua DPRD: : Pendidikan dan Pengentasan Kemiskinan Prioritas RPJPD Surabaya

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, pada Kamis (4/7),  telah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surabaya untuk periode 2025-2045. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa RPJPD adalah dokumen penting yang merangkum […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal Pelni KM Tidar Jadwal Kapal Pelni Makassar

    Jadwal Pelayaran Kapal Pelni KM Tidar untuk Bulan Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal penumpang milik Perusahaan Angkutan Nasional (Pelni) yang bernama KM Tidar kembali mengumumkan jadwal pelayarannya untuk bulan Maret 2026. Rute yang dilalui oleh kapal ini mencakup berbagai pulau di Indonesia, termasuk Makassar, Baubau, dan Kupang. Rute Lengkap KM Tidar pada Voyage 05.2026 KM Tidar akan melakukan perjalanan dari Kijang menuju berbagai tujuan utama sebelum kembali […]

  • Polres Tanjung Perak Sita Narkoba Seberat 800 Gram, 66 Tersangka Ditangkap

    Polres Tanjung Perak Sita Narkoba Seberat 800 Gram, 66 Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 139
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 59 kasus narkoba dalam operasi besar yang berlangsung sejak awal Oktober hingga pertengahan November 2024. Dalam operasi tersebut, sebanyak 66 tersangka berhasil ditangkap, yang sebagian besar adalah pengedar dan kurir narkoba. Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Kapolres […]

  • Investasi Makin Mudah! Deposito Emas Pegadaian Kini Capai 118 Kg

    Investasi Makin Mudah! Deposito Emas Pegadaian Kini Capai 118 Kg

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 251
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian, dengan dukungan dari Kementerian BUMN, semakin mantap dalam menjalankan Kegiatan Usaha Bulion atau Bank Emas. Langkah ini sejalan dengan misi dan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam aspek hilirisasi dan industrialisasi sektor emas. Sejak mendapatkan izin resmi untuk beroperasi di bidang Bulion, salah satu produk unggulan Pegadaian, Deposito Emas, berhasil […]

expand_less