Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertumbuhan Uang Beredar Melambat UMP Jakarta dan Jabar 2026

    UMP Jakarta dan Jabar 2026: Kenaikan yang Diharapkan oleh Berbagai Pihak

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 220
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengumulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi perhatian utama bagi berbagai pihak, termasuk pengusaha, buruh, dan pemerintah. Di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengumumkan besaran UMP 2026 hari ini, Rabu (24/12/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut akan memperhatikan kepentingan semua pihak. Persiapan dan Komitmen Pemerintah Pramono Anung menyatakan bahwa penentuan UMP […]

  • Pemkot Surabaya Raih Penghargaan PIMTI Awards 2025

    Pemkot Surabaya Raih Penghargaan PIMTI Awards 2025

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 132
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya berhasil meraih penghargaan PIMTI Awards 2025 yang diberikan oleh Ikatan Pimpinan Tinggi Perempuan Indonesia (PIMTI). Penghargaan ini diberikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, di Surabaya, Jumat (6 Februari 2026). Fokus pada Partisipasi Perempuan dalam Jabatan Publik […]

  • Peresmian Sekolah Rakyat: Kehadiran Prabowo dan Emosi Gus Ipul

    Peresmian Sekolah Rakyat: Kehadiran Prabowo dan Emosi Gus Ipul

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa penting dalam dunia pendidikan Indonesia terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, saat Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menghadiri peresmian 166 Sekolah Rakyat secara serentak. Acara ini berlangsung di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan fokus utama pada Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 9. Presiden Joko Widodo, atau lebih dikenal sebagai Prabowo […]

  • Jadwal KM Tatamailau

    Pembaruan! Jadwal KM Tatamailau 19 Mei hingga 6 Juni 2026: Berlayar ke Kaimana, Tual, Dobo, Timika, Merauke

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – KM Tatamailau kembali beroperasi dengan jadwal terbaru yang akan menghubungkan beberapa kota penting di Indonesia. Jadwal ini mencakup rute dari Kaimana hingga Bitung, memberikan akses transportasi laut yang lebih luas bagi masyarakat. Berikut adalah detail perjalanan KM Tatamailau untuk periode 19 Mei sampai 6 Juni 2026. Rute Utama KM TatamailauKM Tatamailau berlayar menuju berbagai […]

  • Fakta Terkini Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

    Fakta Terkini Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 172
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasangan Ridwan Kamildan Atalia Praratya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Beberapa informasi terbaru muncul selama proses perceraian, salah satunya mengungkap bahwa Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sebenarnya sudah tidak tinggal bersama selama 6 bulan. Berita tersebut disampaikan oleh pengacara Atalia, Debi Agusfriansa saat menghadiri persidangan perceraian di Pengadilan Agama […]

  • FESyar Jawa 2025 Edukasi Generasi Muda Soal Halal Lifestyle

    FESyar Jawa 2025 Edukasi Generasi Muda Soal Halal Lifestyle

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 361
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2025 kembali menghadirkan edukasi publik tentang gaya hidup halal. Pada hari kedua, Sabtu (13/9/2025), Masjid Nasional Al Akbar Surabaya dipadati peserta dari kalangan mahasiswa, komunitas muslimah, hingga pelaku UMKM yang mengikuti talkshow bertema halal lifestyle. Acara ini menghadirkan tiga narasumber muda, yakni Dian Widayanti (halal influencer), Nia […]

expand_less