Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjelang Musim Hujan, Waspadai Ancaman Penurunan Produksi Cabai

    Menjelang Musim Hujan, Waspadai Ancaman Penurunan Produksi Cabai

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang musim penghujan, Kementerian Pertanian (Kementan) memprediksi penurunan produksi cabai pada bulan Desember mendatang. Hal ini menjadi perhatian mengingat kebutuhan cabai di dalam negeri diperkirakan akan meningkat pada bulan yang sama. “Untuk cabai langsung saja ini tadi dari sisi prognosa. Jadi memang ada di Desember itu nanti prediksinya akan sedikit menurun,” ucap Pelaksana […]

  • Wakil Wali Kota Surabaya ,Kasus Nenek 80 Tahun yang Diusir Paksa ,Anggota Ormas perampasan rumah nenek di Surabaya

    Geram! Wakil Wali Kota Surabaya Pantau Kasus Nenek 80 Tahun yang Diusir Paksa oleh Anggota Ormas

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kejadian yang memicu reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwenang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjayanti, dilaporkan diusir paksa dari rumahnya oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) yang kemudian merobohkan bangunan tersebut. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang hak dan perlindungan terhadap warga lanjut usia serta penggunaan kekuasaan […]

  • Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

    Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Pelaksanaan ibadah Natal Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Pasuruan berlangsung aman, tertib, dan khidmat. Rangkaian ibadah yang digelar di sejumlah gereja berjalan lancar berkat pengamanan terpadu dari aparat gabungan sejak pagi hingga malam hari, Kamis (25/12/2025). Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., mengapresiasi sinergi pengamanan Tiga Pilar yang melibatkan Polri, TNI, […]

  • Kemenag: Menikah Butuh Kematangan Usia dan Tanggung Jawab

    Kemenag: Menikah Butuh Kematangan Usia dan Tanggung Jawab

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Upaya Kemenag dalam Mencegah Pernikahan Anak di Bawah Umur DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur. Meski secara nasional angka ini mengalami penurunan, Kementerian Agama (Kemenag) tetap melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya menikah sesuai aturan yang berlaku. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melibatkan siswa-siswi sekolah menengah. Sebanyak […]

  • Penyerahan Nota Kesepakatan Pemkab Tulungagung dengan DPRD terkait KUA-PPAS Anggaran Tahun 2024

    Penyerahan Nota Kesepakatan Pemkab Tulungagung dengan DPRD terkait KUA-PPAS Anggaran Tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 204
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan dan penyerahan nota kesepakatan bersama Banggar DPRD Tulungagung dengan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan, Sabtu (3/8/2024), di Ruang Gedung Graha Wicaksana DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos memimpin jalannya rapat paripurna, pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 berjalan lancar hingga […]

  • Tak Hanya Rampung 100 Persen, KDKMP Serangan Juga Telah Terverifikasi

    Tak Hanya Rampung 100 Persen, KDKMP Serangan Juga Telah Terverifikasi

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupatan Ponorogo, menjadi yang terbaru di wilayah Korem 081/DSJ yang progres pembangunannya sudah mencapai 100 persen dan telah terverifikasi portal Agrinas. Selain di Serangan, terdapat beberapa titik pembangunanan KDKMP di wilayah Korem 081/DSJ yang progresnya sudah mencapai 100 persen. “Secara keseluruhan terdapat 7 […]

expand_less