Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serikat Buruh Jawa Barat

    Respons Serikat Buruh Jawa Barat Terkait Pernyataan Luhut Soal Upah

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 287
    • 0Komentar

      Respons Ketua DPD FEM SPSI Jawa Barat terhadap Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan DIAGRAMKOTA.COM – Ketua DPD FEM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Muhamad Sidarta, memberikan respons tegas terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Sidarta menilai bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan semangat dialog sosial yang konstruktif. Menurutnya, […]

  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Sejumlah Kapolres

    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Sejumlah Kapolres

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Jawa Timur menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) pejabat utama (PJU) dan sejumlah Kapolres jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. , Senin (12/1/2026). Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto,M.Si. Dalam amanatnya, Kapolda Jatim menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para […]

  • Sidak RPH Babi di Banjarsugihan, DPRD Surabaya Soroti Pengelolaan Limbah Dan Akses

    Sidak RPH Babi di Banjarsugihan, DPRD Surabaya Soroti Pengelolaan Limbah Dan Akses

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Jajaran Komisi B DPRD Surabaya melakukan sidak ke Rumah Potong Hewan (RPH) Babi Banjarsugihan pada Senin (20/1/2025). Bau menyengat menusuk hidung menyambut kedatangan rombongan wakil rakyat yang dipimpin Ketua Komisi B, Muhammad Faridz Afif.

  • Dinsos Surabaya Anna Fajriatin

    Dinsos Surabaya Harapkan Data Terpadu Nasional untuk Permudah Penyaluran Bantuan Sosial

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 465
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinsos Surabaya menyambut baik kehadiran Data Terpadu Sistem Nasional (DTSN) sebagai solusi dari kekacauan data bantuan sosial selama ini. Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Anna Fajriatin, mengungkapkan betapa sulitnya pemerintah daerah menjalankan program bantuan akibat ketidaksinkronan data pusat. Dinsos Surabaya: DTSN Sinkronisasi 3 Sumber Data Selama ini, data yang […]

  • Debat Publik Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo: Visi, Misi, dan Program Unggulan Dipaparkan

    Debat Publik Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo: Visi, Misi, dan Program Unggulan Dipaparkan

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Debat publik perdana calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo digelar di Fave Hotel, Sabtu malam (19/10/2024). Acara ini berlangsung dengan tertib, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, dan disiarkan langsung melalui beberapa saluran media. Dalam debat ini, masing-masing pasangan calon (Paslon) diberikan kesempatan untuk memaparkan visi, misi, serta program unggulan mereka dalam membangun Kabupaten […]

  • TKA , SPMB, SMP Surabaya Jalur Prestasi,

    Perubahan Kebijakan SPMB 2026: TKA Jadi Penentu Jalur Prestasi Akademik di Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah signifikan dalam mengubah sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk tahun 2026. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keadilan dan konsistensi dalam proses seleksi siswa berprestasi akademik. Tujuan Utama dari Perubahan Sistem Kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang sama dalam menembus jalur prestasi […]

expand_less