Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemah Muda Mitra Wacana 2025, Pupuk Komitmen Generasi Muda untuk Demokrasi dan HAM

    Kemah Muda Mitra Wacana 2025, Pupuk Komitmen Generasi Muda untuk Demokrasi dan HAM

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Youth Camp 2025: Ruang Belajar Anak Muda untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia DIAGRAMKOTA.COM – Youth Camp 2025 dengan tema “Muda Bicara, Muda Bergerak untuk Demokrasi dan HAM” berlangsung pada Sabtu–Minggu, 27–28 September 2025, di Villa Ndalem Sabine, Piyungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi wadah bagi anak muda dari berbagai latar belakang untuk memperkuat […]

  • Upaya Pemkot Surabaya Menekan Inflasi Jelang Ramadan, Segera Lakukan Pemeriksaan Pasar

    Upaya Pemkot Surabaya Menekan Inflasi Jelang Ramadan, Segera Lakukan Pemeriksaan Pasar

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengambil langkah strategis untuk menekan laju inflasi di tengah situasi ekonomi yang dinamis. Tindakan ini dilakukan menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026, yang biasanya menjadi periode kritis bagi stabilitas harga bahan pokok. Komoditas Penyumbang Inflasi dan Deflasi Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya, sejumlah komoditas […]

  • Napoli vs Bologna: Perubahan Format Piala Super Italia Membuat Trofi Lebih Berharga

    Napoli vs Bologna: Perubahan Format Piala Super Italia Membuat Trofi Lebih Berharga

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih Napoli, Antonio Conte, menyatakan bahwa perubahan format dalam Piala Super Italia telah meningkatkan nilai dan kesulitan trofi tersebut. Ia menilai bahwa ajang ini kini lebih kompetitif karena adanya babak semifinal sebelum laga final. Hal ini membuat para pemain semakin bersemangat untuk memperoleh gelar juara. Conte menjelaskan bahwa format baru yang melibatkan empat tim […]

  • Palang Pintu di Rembang dan Rejoso Pasuruan Mulai Beroperasi

    Penyempurnaan Keselamatan di Jalur Perlintasan Kereta Api, Palang Pintu di Rembang dan Rejoso Pasuruan Mulai Beroperasi

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan keselamatan masyarakat yang melintasi jalur kereta api. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan palang pintu di dua lokasi strategis. Proses ini telah selesai dan kini mulai beroperasi, memberikan rasa aman bagi pengguna jalan. Pemilihan Lokasi Palang Pintu Dua titik yang dipilih untuk pemasangan palang pintu adalah JPL […]

  • Bhabinkamtibmas Sidokerto Himbau Warga Rawat Tanaman Pisang Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Sidokerto Himbau Warga Rawat Tanaman Pisang Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Aiptu Andik melaksanakan patroli rutin di wilayah binaannya pada Sabtu (3/5/2025). Di sela-sela patroli, Aiptu Andik menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah warga yang tengah merawat tanaman pohon pisang di pekarangan rumah mereka, guna mendukung swasembada pangan. Dalam perbincangan […]

  • DPR Persetujui Anggaran Kemenhan 2026 Sebesar Rp187,1 Triliun

    DPR Persetujui Anggaran Kemenhan 2026 Sebesar Rp187,1 Triliun

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Anggaran Pertahanan Tahun 2026 Disetujui DPR DIAGRAMKOTA.COM –Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebesar Rp187,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Anggaran ini dianggap penting dalam memperkuat sistem pertahanan negara serta memastikan kesejahteraan para pegawai yang bekerja di bawah naungan Kemenhan. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa dana yang dialokasikan […]

expand_less