Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPATK Khawatirkan 63 Juta Rekening Mati dengan Dana Rp 64 Triliun

    PPATK Khawatirkan 63 Juta Rekening Mati dengan Dana Rp 64 Triliun

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Masalah Rekening Dorman yang Mengkhawatirkan DIAGRAMKOTA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan kekhawatiran terhadap jumlah rekening dorman yang saat ini mencapai 63 juta rekening dengan total dana sebesar Rp 64 triliun. Kondisi ini menimbulkan risiko besar karena potensi penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan. Selain itu, Indonesia belum memiliki regulasi khusus untuk pengelolaan rekening dorman. […]

  • Gempa Bumi

    Gempa Bumi Kecil di Pacitan, Jawa Timur Mengguncang Wilayah Laut

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah gempa bumi berkekuatan 2,8 skala Richter mengguncang wilayah laut di sekitar Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Jumat (6/3/2026) pukul 10.29.34 WIB. Meski kekuatannya tergolong kecil, gempa ini tetap menjadi perhatian masyarakat setempat dan lembaga pemantau bencana. Informasi Terkini dari BMKG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat bahwa episenter gempa terletak di […]

  • SPMB ,SMP Surabaya

    Pemkot Surabaya Perketat Sistem SPMB 2026, Gunakan Teknologi Cek In Warga untuk Validasi Domisili

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperkuat sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah manipulasi data kependudukan yang sering terjadi dalam proses pendaftaran. Salah satu strategi utama adalah penggunaan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan keabsahan alamat calon siswa. Sistem SPMB Terhubung dengan Aplikasi Verifikasi Data Kepala Dinas […]

  • Konflik Batas Tiga Pulau Raja Ampat, DPRK Dukung Langkah MRPBD

    Konflik Batas Tiga Pulau Raja Ampat, DPRK Dukung Langkah MRPBD

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 159
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komite Perwakilan Rakyat Kabupaten (KPRK) Raja Ampat memberikan dukungan terhadap pendirian Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) dalam menyelesaikan sengketa batas tiga pulau di kawasan Raja Ampat. Dukungan itu diungkapkan oleh Anggota DPRK Raja Ampat dari Fraksi Hanura Muamar Khadafi di Waisai, Senin (15/12/2025). “Kami mengapresiasi sikap MRPBD yang telah membantu menyelesaikan masalah tiga […]

  • Artis Cantik Ini Sering Pakai Dress Ketat Yang Sexy

    Artis Cantik Ini Sering Pakai Dress Ketat Yang Sexy

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 435
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Artis Cantik Ini Sering Pakai Dress Ketat yang SexyArtis cantik ini seringkali terlihat mengenakan gaun ketat yang seksi, sukses mencuri perhatian dan menjadi perbincangan hangat di kalangan penggemar dan media. Gaya berbusan memang tergolong berani dan percaya diri. Ia tidak ragu untuk mengeksplorasi berbagai model gaun, namun gaun ketat dengan siluet yang menonjolkan […]

  • Mahasiswa, Ubaya, Kesehatan Mental Siswa

    Inovasi Mahasiswa Ubaya dalam Mendeteksi Kesehatan Mental Siswa

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    dIAGRAMKOTA.COM – Kesehatan mental siswa kini menjadi isu yang semakin mendapat perhatian, terutama setelah beberapa kejadian tragis yang menimpa pelajar di berbagai daerah. Di tengah situasi ini, mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya) menciptakan solusi inovatif untuk membantu sekolah dalam memantau kondisi psikologis siswa secara lebih sistematis. Peran Penting Deteksi Dini dalam Pendidikan Masalah kesehatan mental sering […]

expand_less