Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Info Gempa Terkini, BMKG , Deteksi Gempa Prakiraan Cuaca ,Peringatan Dini BMKG

    Prakiraan Cuaca di Wilayah Madiun dan Pacitan

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Prakiraan Cuaca di wilayah Madiun Raya hingga Pacitan pada Rabu, 26 November 2025, diprediksi berlangsung relatif tenang dengan dominasi langit berawan. Prakirawan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, S.Tr., menyampaikan bahwa kondisi cuaca masih tergolong stabil. Kota Madiun: Berawan dari Pagi hingga Malam Di Kota Madiun, cuaca diperkirakan tidak banyak berubah sejak pagi hari. […]

  • Layanan SIM Keliling ,Surabaya

    Layanan SIM Keliling di Surabaya 9-14 Februari Tahun 2025, Warga Diharapkan Manfaatkan Kesempatan Ini

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah kota Surabaya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan […]

  • Antisipasi Pergantian Malam Tahun Baru 2025, Polrestabes Surabaya Siapkan 12 Titik Penyekatan, Catat Lokasinya

    Antisipasi Pergantian Malam Tahun Baru 2025, Polrestabes Surabaya Siapkan 12 Titik Penyekatan, Catat Lokasinya

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 272
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyambut malam pergantian tahun 2025, Polrestabes Surabaya akan memberlakukan penyekatan di 12 titik strategis untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi konvoi kendaraan dengan knalpot brong dan membatasi akses warga luar kota yang ingin memasuki Surabaya tanpa keperluan mendesak. Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa […]

  • Pemkot Tak Berdaya Hadapi Pasar Liar?

    Pemkot Tak Berdaya Hadapi Pasar Liar?

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 248
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penutupan Pasar Mangga Dua Surabaya semakin mendesak setelah hearing yang digelar pada Selasa (4/3). Pasar yang telah belasan tahun berdiri tanpa izin ini kembali menjadi sorotan, dan pemerintah kota diminta segera bertindak tegas untuk menertibkannya. Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Ghofar Ismail, menegaskan bahwa penertiban sudah pernah dilakukan pada 2023, tetapi hingga kini […]

  • Kontroversi Satir Politik Mens Rea Pandji yang Menggegerkan Publik

    Kontroversi Satir Politik Mens Rea Pandji yang Menggegerkan Publik

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Materi komedi tunggal Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Meski sukses meraih posisi teratas dalam kategori TV Shows Netflix Indonesia, konten yang menyentuh isu-isu politik dan sosial ini justru memicu reaksi keras dari sejumlah kelompok masyarakat. Kritik Politik yang Dianggap Melampaui Batas Laporan resmi terhadap Pandji Pragiwaksono […]

  • Damkar Surabaya

    Damkar Surabaya: Musim Hujan Memicu Kenaikan Permintaan Evakuasi Reptil di Surabaya

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Musim hujan yang terus berlangsung memicu peningkatan aktivitas reptil, termasuk ular dan kalajengking, di wilayah Surabaya. Banyak warga mengeluhkan kehadiran makhluk ini yang muncul dari saluran air dan area pekarangan rumah. Hal ini membuat petugas Damkar Surabaya sering menerima laporan evakuasi setiap hari. Menurut Kepala Dinas PMK Kota Surabaya, Laksita Rini Sevriani, jumlah laporan […]

expand_less