Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Marsinah di Kampung Halamannya Nganjuk: Keluarga Tidak Mengubah Kamar yang Pernah Dia Impikan

    Jejak Marsinah di Kampung Halamannya Nganjuk: Keluarga Tidak Mengubah Kamar yang Pernah Dia Impikan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 228
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Marsinah, seorang aktivis buruh yang telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional, memiliki jejak yang masih terasa hingga kini di kampung halamannya. Di Desa Nglundo, Nganjuk, kota kecil di Jawa Timur, nama Marsinah terabadikan dalam berbagai bentuk penghormatan. Patungnya didirikan, jalan utama diberi namanya, dan bahkan ada pondok bersalin desa yang juga dinamai sesuai dengan identitasnya. […]

  • Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Yogyakarta Tahun 2026

    Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Yogyakarta Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Yogyakarta, sebagai kota yang kaya akan tradisi dan budaya, memiliki keunikan tersendiri dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Tahun ini, masyarakat Muslim di Kota Yogyakarta kembali mengikuti jadwal imsakiyah dan buka puasa yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Informasi ini sangat penting untuk memastikan kegiatan ibadah puasa berjalan dengan lancar dan […]

  • Kegagalan Bangkok United di Semifinal ACL 2

    Kegagalan Bangkok United di Semifinal ACL 2

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bangkok United, yang sempat menjadi wakil Indonesia dalam kompetisi Asia, gagal melangkah ke final AFC Champions League Two (ACL 2) 2025/2026. Tim asal Thailand ini kalah telak dari Gamba Osaka dengan skor 3-0 dalam pertandingan leg kedua semifinal wilayah timur. Pertandingan berlangsung di Stadion Rajamangala, Bangkok, pada Rabu (15/4/2026). Meskipun memiliki pemain keturunan Indonesia, […]

  • Tunda Aksi 3 September, MAKI Jatim: Siap Bergerak di Waktu Tepat

    Tunda Aksi 3 September, MAKI Jatim: Siap Bergerak di Waktu Tepat

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 188
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Heru, memastikan penundaan aksi demonstrasi tandingan yang semula dijadwalkan pada 3 September 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menghindari benturan dengan agenda aksi kelompok Sholeh dkk yang juga tengah mempersiapkan gerakan serupa.(02)09/25) “Penundaan ini bukan berarti kami berhenti. Kami hanya menunggu momentum yang tepat agar […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Edukasi Tanaman Hortikultura Warga Sambibulu

    Dukung Ketahanan Pangan, Edukasi Tanaman Hortikultura Warga Sambibulu

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 297
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mendukung program ketahanan pangan dan pemanfaatan lahan pekarangan secara produktif, Polsek Taman Polresta Sidoarjo melalui Bhabinkamtibmas Desa Sambibulu, Aiptu Choirul Wahyudi, melaksanakan pengecekan tanaman hortikultura milik warga di Dusun Sambisari dan Sambiroto, Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa pagi (20/5/2025).   Kegiatan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang […]

  • Legislator PSI Surabaya josiah Michael

    Legislator PSI Surabaya Desak PT Danantara Panggil Pertamina Terkait Sengketa Tanah Eigendom 1278

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 442
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, melakukan kunjungan ke Kementerian BUMN pada Jumat (19/9/2025) untuk menindaklanjuti persoalan klaim Pertamina atas lahan Eigendom 1278. Dalam pertemuan dengan perwakilan Humas Kementerian BUMN, Fauzan, terungkap bahwa kewenangan aset BUMN kini berada di bawah PT Danantara Asset Management setelah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2025. Klaim tersebut […]

expand_less