Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahnya Jalan Sehat Warga Perumahan Taman Dhika Sidoarjo Rayakan HUT RI ke-79

    Meriahnya Jalan Sehat Warga Perumahan Taman Dhika Sidoarjo Rayakan HUT RI ke-79

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana meriah menyelimuti di Perumahan Taman Dhika, Sidoarjo, Jawa Timur saat menggelar kegiatan jalan sehat dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79. Acara jalan sehat yang diselenggarakan pada Minggu (1/9/2024) pagi, menjadi momen spesial bagi warga untuk merayakan kemerdekaan dengan penuh semangat dan rasa kebersamaan. Pantauan diagramkota.com, sejak pukul 06.00 WIB, ratusan warga dengan […]

  • Kapolres Pasuruan Ajak Masyarakat Ciptakan Ramadan Aman dan Kondusif

    Kapolres Pasuruan Ajak Masyarakat Ciptakan Ramadan Aman dan Kondusif

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ajakan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif guna memastikan pelaksanaan ibadah puasa berjalan lancar, nyaman, dan penuh kekhusyukan di wilayah hukum Polres Pasuruan. “Kami mengajak […]

  • Ketua PJI Tegaskan: Jangan Kriminalisasi Jurnalis, Ikuti Mekanisme Sengketa Pers

    Ketua PJI Tegaskan: Jangan Kriminalisasi Jurnalis, Ikuti Mekanisme Sengketa Pers

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 320
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah maraknya laporan dan pengaduan terkait pemberitaan, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengingatkan kembali bahwa karya jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak bisa diperlakukan seperti tindak pidana. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur penyelesaian yang benar adalah melalui mekanisme pers, bukan laporan pidana. Hartanto menegaskan, jurnalis tidak dapat dipidanakan […]

  • Miris! Lagi Siswi Yatim SD di Surabaya Diduga Dilarang Ikut Ujian, Trauma hingga Tak Mau Sekolah

    Miris! Lagi Siswi Yatim SD di Surabaya Diduga Dilarang Ikut Ujian, Trauma hingga Tak Mau Sekolah

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 261
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Potret buram dunia pendidikan kembali terjadi di Surabaya. Seorang siswi yatim kelas 3 SD di Surabaya harus menelan pahitnya pengalaman yang membuatnya trauma dan malu untuk kembali ke sekolah, setelah diduga diperlakukan tidak manusiawi oleh pihak sekolah hanya karena tunggakan pembayaran buku. Siswi tersebut, sebut saja ZN, saat ini bersekolah di SDI Nurul […]

  • Achmad Hidayat Tegaskan Fokus PDIP Surabaya pada Konsolidasi dan HUT ke-52

    Achmad Hidayat Tegaskan Fokus PDIP Surabaya pada Konsolidasi dan HUT ke-52

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 291
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polemik terkait undangan tasyakuran kemenangan pasangan Eri Cahyadi dan Armuji dalam Pilwali Surabaya 2024 tidak menggoyahkan fokus PDIP Surabaya. Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, menegaskan bahwa partai saat ini lebih memprioritaskan persiapan agenda besar partai, termasuk Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP ke-52 pada Januari 2025. Achmad menegaskan bahwa seluruh struktur partai, […]

  • Subandi Resmi Cuti, Isa Anshori Jabat Pjs Bupati Sidoarjo 

    Subandi Resmi Cuti, Isa Anshori Jabat Pjs Bupati Sidoarjo 

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Subandi resmi cuti dari jabatannya sebagai Plt Bupati Sidoarjo. Sebagai kontestan calon bupati, Ia akan menjalani masa kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sidoarjo 2024.   Menteri Dalam Negeri menunjuk Muhammad Isa Anshori sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sidoarjo. Anshori adalah pejabat di Pemprov Jatim yang selama ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan […]

expand_less