Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi Desa Merah Putih ,Kabupaten Jombang

    Bupati Nanik Dorong Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Koperasi Desa sebagai Pilar Ekonomi Rakyat DIAGRAMKOTA.COM – Koperasi desa menjadi salah satu elemen penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Di Magetan, Bupati Nanik Endang Rusminiarti menggarisbawahi peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui semangat gotong royong dan pemberdayaan komunitas. Pelatihan untuk Peningkatan Kapasitas SDM Sebanyak 235 pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Magetan […]

  • Gelorakan Swasembada Pangan Kapolres Jember Ikut Panen Raya dan Tanam Jagung di Lojejer

    Gelorakan Swasembada Pangan Kapolres Jember Ikut Panen Raya dan Tanam Jagung di Lojejer

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 228
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana semangat dan kebersamaan terasa di lahan pertanian seluas kurang lebih 700 meter persegi di Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan. Hari itu, Kapolres Jember AKBP Bobby Adhimas Condro Putra turun langsung ke sawah untuk ikut panen raya jagung sekaligus menanam benih jagung baru bersama warga dan para pejabat terkait. Turut serta pada […]

  • Plt Bupati Sidoarjo Buka Kejurprov Bola Voli U-15 di GOR Indoor Sidoarjo

    Plt Bupati Sidoarjo Buka Kejurprov Bola Voli U-15 di GOR Indoor Sidoarjo

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, bersama jajaran Forkopimda secara resmi membuka Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Bola Voli U-15 yang berlangsung di GOR Indoor Sidoarjo pada Sabtu (11/1/2025). Dalam sambutannya, Subandi menyampaikan rasa bangga atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Sidoarjo sebagai tuan rumah ajang bergengsi ini.   “Suatu kehormatan bagi Kabupaten Sidoarjo karena […]

  • Buaya muara Resahkan Warga Kalisogo Jabon, Akhirnya Berhasil Dievakuasi

    Buaya muara Resahkan Warga Kalisogo Jabon, Akhirnya Berhasil Dievakuasi

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 288
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kemunculan seekor buaya muara di tambak warga Desa Kalisogo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, membuat warga resah. Buaya liar berukuran lebih dari dua meter itu berkeliaran di area tambak dan disebut-sebut telah memangsa sejumlah ternak milik warga. Keresahan warga terjawab pada Rabu siang (6/8/2025), saat tim gabungan dari Damkar Poskota Sidoarjo dan BPBD Jawa Timur […]

  • Azhar Kahfi, pengemudi mabuk, call center 112 l, AFP jatim

    DPRD Surabaya Menyoroti Layanan Darurat Call Center 112, Respons Lambat Nyawa Melayang

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 289
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Surabaya melayangkan kritik keras terhadap layanan darurat Call Center 112, yang dinilai lambat merespons panggilan warga. Insiden tragis yang menewaskan Shinta Iryani (43), korban tabrak lari di Jalan Diponegoro pada Minggu (5/1/2025) pukul 04.00 WIB, menjadi sorotan utama atas kelemahan sistem layanan darurat di Kota Surabaya. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar […]

  • tunjangan rumah dprd

    Menguras Keuangan Daerah, Tunjangan Rumah DPRD Harus Dihentikan

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 277
    • 0Komentar

      Penyesuaian Tunjangan Anggota DPRD, Perlu Konsistensi dengan Kebijakan Pusat DIAGRAMKOTA.COM – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyampaikan pandangan mengenai tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menurutnya seharusnya dihapus. Ia menilai bahwa pemberian tunjangan tersebut tidak lagi relevan dan justru memberatkan keuangan daerah. Hal ini terlihat dari berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa […]

expand_less