Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bekerja Tanpa Jaminan? Disperinaker Surabaya Siapkan Sanksi Berat!”

    Bekerja Tanpa Jaminan? Disperinaker Surabaya Siapkan Sanksi Berat!”

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 227
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- Ironis, di tengah gencarnya kampanye kesejahteraan pekerja, masih banyak perusahaan di Surabaya yang belum juga mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial. Padahal kewajiban itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lewat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mulai menunjukkan taringnya. Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan akan menindak perusahaan-perusahaan […]

  • KPK

    WOW! Rumah Keluarga Bupati Ponorogo Digeledah KPK, Petunjuk Ini Ditemukan

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 249
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancokoditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti. KPK kembali melakukan operasi di kota Reog dan melakukan penggeledahan di enam lokasi secara bersamaan. Penggeledahan yang dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025, bertujuan utama mengunjungi Kantor Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Berikut daftar […]

  • wika salim

    Wika Salim Joget Di TikTok Pakai Tanktop, Views Tembus Jutaan

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 336
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wika Salim Bikin Heboh TikTok, Joget Enerjik Pakai Tanktop Raih Jutaan Views Wika Salim, pedangdut yang dikenal dengan paras cantiknya dan suara merdunya, kembali membuat gebrakan di media sosial. Kali ini, bukan lewat lagu atau penampilannya di layar kaca, melainkan melalui video TikTok yang menampilkan dirinya berjoget enerjik dengan mengenakan tanktop. Video tersebut […]

  • Penonaktifan PBI BPJS, Penguatan DTSEN untuk Efisiensi Program Kesejahteraan

    Penonaktifan PBI BPJS, Penguatan DTSEN untuk Efisiensi Program Kesejahteraan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 123
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pembaruan terhadap Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan keakuratan dan keterpercayaan data yang digunakan dalam penyaluran berbagai program pemerintah. Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap isu-isu yang muncul akibat penonaktifan penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan. DTSEN merupakan basis data yang menggabungkan informasi dari […]

  • Inovasi Petani Binaan Bank UMKM Jatim Tampil di Misi Dagang Kupang

    Inovasi Petani Binaan Bank UMKM Jatim Tampil di Misi Dagang Kupang

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 231
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada ajang Misi Dagang Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kupang, Nusa Tenggara Timur, semangat inovasi dan kemandirian pelaku usaha binaan PT. BPR Jatim (Perseroda) atau Bank UMKM Jatim terlihat kuat. Dalam kegiatan ini, tiga nasabah Bank UMKM Jatim dari sektor pertanian dan hortikultura memperkenalkan produk unggulan sekaligus membuka peluang kerja sama pasar antardaerah. Produk […]

  • Presiden Prabowo Perketat SOP MBG untuk Cegah Keracunan Makanan

    Presiden Prabowo Perketat SOP MBG untuk Cegah Keracunan Makanan

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Pemerintah Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden keracunan dan berbagai masalah lain yang pernah terjadi. Dalam sesi puncak acara Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Presiden […]

expand_less