Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jung So Min Pernah Jadi Villain?

    Jung So Min Pernah Jadi Villain?

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jung So Min, Aktris dengan Peran yang Tidak Hanya Protagonis DIAGRAMKOTA.COM – Jung So Min adalah salah satu aktris Korea Selatan yang dikenal dengan perannya sebagai tokoh utama dalam berbagai drama. Ia bahkan memiliki julukan “spesialis peran gak punya rumah” karena sering memerankan karakter yang tidak memiliki tempat tinggal, tapi akhirnya menemukan jodoh karena hal itu. […]

  • Wolves vs West Ham

    Laga Sengit Antara Dua Klub di Zona Degradasi, Wolves vs West Ham

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Wolves dan West Ham United dalam lanjutan Premier League 2025-2026 menjadi sorotan utama di kalangan penggemar sepak bola. Kedua tim, yang sama-sama berada di papan bawah klasemen, akan saling bersaing untuk mencuri poin agar bisa keluar dari zona degradasi. Laga ini diprediksi akan berlangsung sangat sengit mengingat tekanan yang besar bagi kedua […]

  • Jannik Sinner ,Shelton ,Australian Open 2026

    Perjalanan Jannik Sinner dan Shelton di Australian Open 2026

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ini adalah analisis mendetail tentang pertandingan antara Jannik Sinner dan Ben Shelton pada babak semifinal Australian Open 2026. Petenis peringkat dua dunia menunjukkan penampilan awal yang kuat, mempertahankan kendali permainan meskipun menghadapi perlawanan sengit dari petenis Amerika. Fase awal pertandingan Pertandingan dimulai dengan Sinner yang langsung mengalami break pada set pertama, tetapi […]

  • Setelah Seabad Hilang, Lagu Karya W.R. Soepratman Ditemukan Lagi

    Setelah Seabad Hilang, Lagu Karya W.R. Soepratman Ditemukan Lagi

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah lagu lama karya komponis kebangsaan Wage Rudolf Soepratman kembali ditemukan setelah lebih dari satu abad tidak tercatat dalam sejarah musik Indonesia. Lagu berjudul “Ratap Si Parto” tersebut muncul kembali melalui penelusuran arsip di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Penemuan ini bermula dari penelitian arsip yang dilakukan pustakawan Khusnul Khatimah. Saat menelusuri dokumen-dokumen musik […]

  • OJK , Benny Tjokro

    Sanksi Berat dari OJK untuk Dua Emiten dan Tokoh Penting, Benny Tjokro?

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif yang cukup berat terhadap dua perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Sanksi ini diberikan karena pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pasar Modal. Selain itu, sejumlah pihak terkait juga mendapat hukuman […]

  • Akupunktur Menjadi Pilihan Utama dalam Layanan Kesehatan di Pulau Kangean

    Akupunktur Menjadi Pilihan Utama dalam Layanan Kesehatan di Pulau Kangean

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 255
    • 0Komentar

    DIARGRAMKOTA.COM – Pulau Kangean, bagian dari wilayah Kepulauan Sumenep, Jawa Timur, kembali menerima layanan kesehatan dari Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 17 November 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses kesehatan di daerah terpencil dengan pendekatan yang lebih tradisional. Salah satu layanan yang paling diminati oleh warga adalah terapi […]

expand_less