Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Pelayaran Kapal Pelni KM Egon Tahun 2026: Rute Lengkap dan Informasi Penting

    Jadwal Pelayaran Kapal Pelni KM Egon Tahun 2026: Rute Lengkap dan Informasi Penting

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal Pelni KM Egon kembali hadir sebagai salah satu armada penting dalam layanan transportasi laut di Indonesia. Pada bulan Februari 2026, kapal ini akan melakukan perjalanan dengan rute yang cukup luas, menghubungkan berbagai pulau dan kota besar. Rute yang dilewati mencakup wilayah-wilayah seperti Surabaya, Bontang, Parepare, dan sejumlah daerah lainnya. Rute Perjalanan Kapal KM Egon […]

  • RI Capai Investasi Rp1,434 Triliun Cara Cek BLT Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 blt

    Riau Menunggu Persetujuan Kemenaker, Pembahasan UMP 2026 Digelar Pekan Depan

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 197
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hingga saat ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai rumusan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026. Karena PP tersebut belum dikeluarkan, pembahasan UMP di tingkat provinsi belum bisa dilakukan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, […]

  • Azhar Kahfi, kebijakan efisiensi Pemkot

    Kebijakan Efisiensi Terjerumus Jurang Utang? Azhar Kahfi: Bukan Menolak Pembangunan, Tapi Prioritas Pro Rakyat!

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 297
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebijakan efisiensi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menuai kritik tajam. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyoroti kebijakan yang dinilai tidak konsisten. Di satu sisi, Pemkot gencar melakukan efisiensi ASN, tetapi di sisi lain masih berencana berutang hingga Rp 5,6 triliun untuk proyek-proyek besar yang […]

  • Kota Lama Jadi Saksi Sosialisasi KPU Jatim Jelang Pendaftaran Pilgub 2024

    Kota Lama Jadi Saksi Sosialisasi KPU Jatim Jelang Pendaftaran Pilgub 2024

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melaksanakan sosialisasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 di kawasan Kota Lama, Surabaya, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Dalam acara tersebut, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, memperkenalkan maskot Pilkada baru, “Si Jali, Jatim Memilih”, yang dirancang untuk mendorong tingkat partisipasi pemilih. Selain “Si […]

  • Baru Sebulan Jadi Menkeu, Purbaya Yudhi Pecat 26 Pegawai DJP, Apa Penyebabnya?

    Baru Sebulan Jadi Menkeu, Purbaya Yudhi Pecat 26 Pegawai DJP, Apa Penyebabnya?

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Purbaya Yudhi Mulai Beraksi Keras di DJP DIAGRAMKOTA.COM – Setelah satu bulan menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil langkah tegas terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia memecat sebanyak 26 pegawai yang diduga melanggar etik dan menyelewengkan anggaran. Meski nama-nama para pegawai tersebut belum diungkap secara resmi, kebijakan ini menunjukkan komitmen Purbaya dalam […]

  • Jadwal Tayang Film Rangga dan Cinta di Bioskop Sidoarjo Hari Ini

    Jadwal Tayang Film Rangga dan Cinta di Bioskop Sidoarjo Hari Ini

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Film Rangga dan Cinta Tayang di Bioskop Sidoarjo DIAGRAMKOTA.COM – Film Rangga dan Cinta kini sedang tayang di berbagai bioskop di Sidoarjo. Film ini menawarkan pengalaman baru bagi para penonton yang pernah mengenal kisah ikonik Ada Apa Dengan Cinta? (AADC) yang populer pada tahun 2002. Meskipun tergolong sebagai rebirth dari kisah lama, film ini hadir dengan […]

expand_less