Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panwascam Sukomanunggal Lakukan Monitoring Rapat Pleno Terbuka DPSHP

    Panwascam Sukomanunggal Lakukan Monitoring Rapat Pleno Terbuka DPSHP

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Panwascam sukomanunggal menghadiri rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang digelar oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

  • Kopdes Merah Putih Dayu

    Kopdes Merah Putih Dayu Resmi Dibangun, Boby Wijono: Pengurus Harus Pahami Prinsip Koperasi

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) Boby Wijono menegaskan bahwa pembangunan gerai koperasi bukan sekadar proyek fisik, melainkan momentum untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai wadah pemberdayaan bersama. Hal itu disampaikan Boby saat peletakan batu pertama pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (3/12/2025). Dalam […]

  • Polrestabes Surabaya Masih Buka Layanan Pengambilan Motor Hasil Ungkap Curanmor Gratis!

    Polrestabes Surabaya Masih Buka Layanan Pengambilan Motor Hasil Ungkap Curanmor Gratis!

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Meskipun bazar barang bukti motor yang digelar Polrestabes Surabaya Polda Jatim telah berakhir, namun pihak kepolisian memastikan masyarakat masih memiliki kesempatan luas untuk mengambil aset mereka tanpa dipungut biaya alias gratis. Polrestabes Surabaya tetap membuka layanan pengembalian dengan memperpanjang waktu agar warga yang terkendala jadwal pekerjaan tetap bisa mengurus pengambilan motor mereka secara […]

  • Masalah Izin Angkot di Surabaya: 90 Persen Armada Mati KIR dan Trayek

    Masalah Izin Angkot di Surabaya: 90 Persen Armada Mati KIR dan Trayek

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah permasalahan terkait izin operasional angkutan kota (angkot) di Kota Surabaya mulai menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diungkap oleh pihak dinas perhubungan setempat, sekitar 90 persen armada angkot tidak memiliki surat uji KIR maupun izin trayek yang sah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai legalitas dan keselamatan pengguna jalan. Kondisi Angkot yang Tidak Memenuhi Standar […]

  • Perjalanan Laut Antara Batam dan Singapura: Jadwal dan Harga Tiket Ferry Maret 2026

    Perjalanan Laut Antara Batam dan Singapura: Jadwal dan Harga Tiket Ferry Maret 2026

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Batam, sebagai kota perbatasan yang strategis, menjadi jalur penting antara Indonesia dan Singapura. Wisatawan dan pelaku bisnis sering memilih Batam sebagai titik awal perjalanan ke negara tetangga. Transportasi laut, khususnya layanan ferry cepat, menjadi pilihan utama untuk menghubungkan lima pelabuhan internasional di Batam: Batam Center, Sekupang, Nongsa Pura, Gold Coast, dan Harbour Bay. Perjalanan biasanya […]

  • Alvaro Arbeloa, Jose Mourinho

    Alvaro Arbeloa: Tidak Akan Meniru Gaya Jose Mourinho

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Alvaro Arbeloa, mantan pemain Real Madrid yang kini menjabat sebagai pelatih sementara klub, menyatakan bahwa ia tidak akan mencoba untuk meniru gaya kepelatihan Jose Mourinho. Meskipun mantan pelatih tersebut memberikan pengaruh besar dalam kariernya, Arbeloa lebih memilih mengikuti jalannya sendiri. Pengalaman dengan Mourinho Arbeloa bermain di bawah arahan Mourinho selama tiga musim, dari 2010 […]

expand_less