Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Revisi Perda Pajak Turis Asing di Bali: Sanksi Tegas Untuk Tingkatkan Kepatuhan

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing.

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pajak dan akan mencakup penegakan sanksi tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diterapkan meliputi denda hingga 10 kali lipat dari nilai pajak atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan,” tegas Sang Made dikutip diagramkota.com, Rabu (18/9/2024)

Ia menekankan pentingnya dukungan dari anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda ini agar sanksi dapat segera diterapkan.

Sejak aturan pajak turis asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hanya 40% dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien.

Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sehingga revisi Perda dan penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.

Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” jelas Sang Made.

Lebih lanjut Sang Made mengatakan bahwa revisi Perda ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

“Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat mendorong wisatawan asing untuk lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Bali,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD jatim

    Surabaya Hadapi Cuaca Ekstrem, DPRD Jatim Minta Warga dan Pemkot Siaga

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 368
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kota Surabaya tengah menghadapi ancaman cuaca ekstrem sesuai peringatan yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk periode 17–23 Maret 2025. Menyikapi kondisi ini, Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Surabaya, Lilik Hendarwati, mengingatkan seluruh warga dan Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan.(20/03/25) Lilik mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap potensi hujan […]

  • Lee Dong Wook Siap Gelar Fan Meeting 2025-2026, Jakarta Jadi Tujuan?

    Lee Dong Wook Siap Gelar Fan Meeting 2025-2026, Jakarta Jadi Tujuan?

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persiapkan diri, Lee Dong Wook akan menggelar fan meeting tour,“RUMAHKU YANG MANIS,” pada 2025-2026. Poster untuk acara pertemuan penggemar ini telah diumumkan oleh agensi aktor tersebut pada Senin (1/12/2025). Sementara ini, bintang drama Korea The Nice GuyIni akan mengunjungi beberapa kota besar di Asia, ya. Mungkin Jakarta termasuk, ya? Berikut informasi lebih lanjut.Check this […]

  • Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Mitigasi untuk Cegah Dampak Bencana

    Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Mitigasi untuk Cegah Dampak Bencana

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 217
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya kesiapan dan kolaborasi seluruh pihak dalam menghadapi potensi bencana alam di musim hujan. Hal itu disampaikan Sigit saat memimpin apel kesiapan tanggap darurat bencana di Mako Brimob Polri, Depok, Rabu (5/11/2025). Sigit mengungkapkan, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hampir setengah wilayah Indonesia telah […]

  • Kepala BKN Pembenahan Sistem Kepegawaian Negeri dengan PPPK Paruh Waktu

    Kepala BKN Pembenahan Sistem Kepegawaian Negeri dengan PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penggunaan skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu menjadi salah satu langkah strategis dalam memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kejelasan status bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja tanpa jaminan kepastian hukum. Pengakuan atas Komitmen Daerah dalam Penataan Kepegawaian Dalam acara pelantikan 3.442 PPPK paruh waktu di lingkungan […]

  • Perang Rusia-Ukraina Kembali Memanas Setelah Trenya Paskah

    Perang Rusia-Ukraina Kembali Memanas Setelah Trenya Paskah

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah tiga hari masa jeda yang diharapkan bisa memberikan ruang untuk perdamaian, perang antara Rusia dan Ukraina kembali memanas. Masa jeda ini disebut sebagai “perdamaian sementara” selama libur Paskah Ortodoks, namun akhirnya berakhir tanpa kesepakatan jangka panjang. Kesepakatan Jeda Dihentikan Tanpa Persetujuan Bersama Pihak Rusia mengklaim bahwa mereka mematuhi kesepakatan jeda selama 32 jam […]

  • Gubernur KDM

    Saat Gubernur KDM dan DPRD Satu Suara: Aspirasi Rakyat Tak Pernah Diabaikan! Bagaimana dengan Jawa Timur?

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 305
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dikenal dengan sapaan Kang Dedi atau diinisialkan dengan singkatan Gubernur KDM ini, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Hal ini terlihat saat Ketua DPRD Jabar turun langsung menemui para demonstran, didampingi Sekretaris Daerah, untuk mencatat setiap aspirasi yang kemudian […]

expand_less