Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Resmi 27 November Hari Libur Nasional Pilkada, Bagaimana Pekerja yang Tetap Bekerja

Resmi 27 November Hari Libur Nasional Pilkada, Bagaimana Pekerja yang Tetap Bekerja

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sab, 23 Nov 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COMPemerintah Resmi Tetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pekerja yang Masih Bekerja?

Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Jumat, 22 November 2024.

Menurut Tito, dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada ditetapkan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Oleh karena Pilkada serentak 2024 jatuh pada hari Rabu, yang bukan hari libur biasa, maka tanggal tersebut diputuskan untuk diliburkan.

“Jika Pilkada dilaksanakan pada hari libur seperti Sabtu, tentu tidak perlu diliburkan. Namun, karena Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada hari Rabu, yang bukan hari libur, maka pemerintah menetapkan hari itu sebagai hari libur nasional,” jelas Tito Karnavian.

Hari Libur Nasional Pilkada 2024: Pekerja Tetap Masuk Kerja?

Menteri Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terkait hari libur nasional Pilkada 2024. SE tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 yang diadakan pada hari Rabu, 27 November, akan diliburkan secara nasional. Untuk pekerja yang tetap harus bekerja pada hari tersebut, perusahaan wajib memberikan upah lembur.

Ketentuan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024

Berikut adalah tiga poin penting dalam SE Menaker yang terkait dengan hari libur Pilkada 2024:

1. Hari Libur Nasional: Pemungutan suara Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024 adalah hari libur nasional yang wajib diikuti oleh semua sektor.

2. Kesempatan untuk Memilih: Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pekerja tetap harus bekerja, pengusaha wajib mengatur waktu agar mereka tetap dapat memilih.

3. Upah Lembur: Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lain yang diterima pekerja pada hari libur resmi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan penetapan hari libur ini, pemerintah berharap bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya dengan optimal. Selain itu, bagi pekerja yang tetap bekerja, hak-hak mereka sudah diatur dengan jelas agar tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. (dk/@)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Manfaatkan Sumber Daya Alam Lokal untuk Pangan olahan Non Beras

    Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Manfaatkan Sumber Daya Alam Lokal untuk Pangan olahan Non Beras

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, mengajak para pendidik yang tergabung dalam IGTKI Kab.Sidoarjo dengan pelatihan pangan olahan Non Pangan Beras serta Non Terigu yaitu berupa singkong Tahun 2024, di Ballroom Aston Kahuripan Hotel Rabu, (18/0).   Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi SH., M.Kn membuka kegiatan pelatihan tersebut. Peserta pelatihan […]

  • Bupati Majalengka Tetapkan 30 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum, Ini Daftarnya

    Bupati Majalengka Tetapkan 30 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum, Ini Daftarnya

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Majalengka Tetapkan 30 Desa dan Kelurahan sebagai Binaan Sadar Hukum Tahun 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Bupati Eman Suherman menetapkan sebanyak 30 desa dan kelurahan sebagai Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.617-HUKUM/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati. Langkah ini merupakan bagian […]

  • Pemkot bandung

    Pemkot Bandung Tertibkan Aset Daerah di Jalan Bengawan, Penyewa Menunggak Sewa Sejak 2004

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Bandung melakukan penertiban dan mengambil alih kembali pengelolaan lahan aset milik daerah yang terletak di Jalan Bengawan No. 26, pada Selasa, 4 November 2025. Tindakan ini diambil setelah diketahui bahwa penghuni lahan belum melunasi biaya sewa sejak tahun 2004 dan menggunakan aset tersebut di luar tujuan yang ditentukan. Utang Sewa Mencapai Rp472 […]

  • Program Bantuan TBC Smelting Gresik Bantu Ratusan Pasien Sembuh

    Program Bantuan TBC Smelting Gresik Bantu Ratusan Pasien Sembuh

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Inisiatif Nyata PT Smelting dalam Menanggulangi Penyakit TBC DIAGRAMKOTA.COM – PT Smelting Gresik telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya mengurangi beban penyakit Tuberkulosis (TBC) di wilayah Gresik. Dalam acara Diseminasi Program Peduli Pasien TBC – CSR PT Smelting bertema “Bersama Hadapi TBC, Satu Napas untuk Indonesia Sehat” yang diadakan di Hotel Aston Gresik, Selasa (7/10/2025), […]

  • Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai 1,5 M

    Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai 1,5 M

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Diagram Kota Blitar – Polisi terus menggencarkan perang terhadap narkotika dan obat obatan berbahaya. Kali ini Polres Blitar Kota Polda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi yang jika ditaksir harganya senilai Rp 1,5 miliar. Barang bukti (BB) senilai 1,5 miliar rupiah itu terdiri dari sabu seberat 379,42 gram, 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul […]

  • DPRD Bangkalan

    Menu MBG Basi dan Berulat, DPRD Bangkalan Kritik Ahli Gizi Tidak Kompeten

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

      Kritik terhadap Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan DIAGRAMKOTA.COM – Kasus makanan yang tidak layak konsumsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik. Beberapa siswa dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG yang berisi bahan makanan basi dan terkontaminasi ulat serta belatung. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran […]

expand_less