Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Yullie Sudi Amanda 

DINAMIKADUNIA.COM – Tahun 2025 mendekat, dan bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada persimpangan kebijakan yang krusial: rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), membawa dilema yang kompleks bagi perekonomian Indonesia.

Di satu sisi, kenaikan tarif PPN dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Di sisi lain, kekhawatiran mendalam muncul mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat membebani daya beli masyarakat.

Hal ini dapat berdampak negatif pada konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang lebih rentan terhadap inflasi.

Dilema ini menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Peningkatan penerimaan negara memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah perlu merumuskan strategi yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan PPN, seperti dengan memberikan bantuan sosial kepada kelompok rentan atau dengan mengendalikan inflasi.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Regulasi PPN dari Masa ke Masa. Sejak pertama kali diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, PPN telah menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara.

Pajak ini dikenakan atas pertambahan nilai barang dan/atau jasa dalam setiap transaksi jual-beli, di mana pembeli merupakan pihak yang menanggung beban pajak tersebut.

Sepanjang perjalanannya, regulasi PPN mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian, yang mencapai puncaknya dengan pengesahan UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat penerimaan negara, terutama di masa pemulihan pascapandemi. Salah satu tujuan utama revisi regulasi PPN ini adalah untuk mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi selama pandemi COVID-19.

Data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2020, menunjukkan bahwa banyak negara termasuk Indonesia, mengalami tekanan besar dalam keuangan publik akibat pandemi.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung pelaku usaha dan Wajib Pajak, yang tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mulai dari PMK Nomor 23 Tahun 2020 hingga PMK Nomor 114 Tahun 2022.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, sembari tetap menjaga penerimaan negara agar tidak mengalami penurunan signifikan di masa yang penuh tantangan tersebut.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Pola Konsumsi Masyarakat: Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Tujuannya kala itu jelas: meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi.

Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN di Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen masih pada tingkat yang relatif moderat. Filipina, misalnya, menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara Thailand berada di angka 10 persen.

Namun, di luar ASEAN, negara seperti Hungaria bahkan menetapkan tarif PPN hingga 27 persen, sedangkan Brunei Darussalam tidak mengenakan PPN sama sekali.

Artinya, penerapan PPN di berbagai negara memiliki variasi, baik dalam cakupan barang dan jasa yang dikenai pajak maupun dalam pengecualiannya.

Tentu, kenaikan tarif PPN 11 persen ini tak terlepas dari tantangan. Tetapi itu bisa dimaklumi karena Indonesia tidak pernah mengalami perubahan tarif PPN sejak 1983 silam, sehingga banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini justru akan menekan konsumsi masyarakat dan meningkatkan inflasi.

Kenaikan PPN sebesar 1 persen, meskipun terlihat kecil, terbukti membawa dampak signifikan terhadap perekonomian domestik. Kenaikan ini memicu inflasi, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap harga seperti bahan bakar minyak (BBM), yang menyebabkan lonjakan harga komoditas lain, termasuk bahan pangan.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Kenaikan PPN merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan ekonomi dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik ekonomi maupun sosial, dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. (red/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Subandi Berharap Ada Kampung Olahraga di Semua Wilayah Sidoarjo

    Plt Bupati Subandi Berharap Ada Kampung Olahraga di Semua Wilayah Sidoarjo

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Diagrakota.com – Plt Bupati Sidoarjo Subandi berharap ada kampung olahraga di semua desa di Sidoarjo. Seperti 23 desa di Kecamatan Wonoayu yang sudah menyatakan diri sebagai Kampung Olahraga Masyarakat Desa. Hal itu disampaikan Subandi di sela acara pengukuhan 23 ketua Kampung Olahraga Masyarakat Desa se Kecamatan Wonoayu yang digelar di Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, […]

  • Merasa Dirugikan, Tenant Festival Senam Merdeka sepakat akan Laporkan ‘Ratu Management’ ke Polda Jatim

    Merasa Dirugikan, Tenant Festival Senam Merdeka sepakat akan Laporkan ‘Ratu Management’ ke Polda Jatim

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 253
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Tatik Effendi SH, Presiden Lions Club Surabaya Sejahtera, mengambil inisiatif untuk membantu para tenant yang merasa dirugikan dalam acara Festival Senam Merdeka di Maspion Square pada 23-25 Agustus 2024. Acara yang diselenggarakan oleh Ratu Management ini menimbulkan kekecewaan bagi banyak peserta dan tenant karena ketidaksiapan panitia. Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, meski […]

  • Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ

    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pacitan Polda Jatim menggandeng Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan yang dikenal aktif menangani ODGJ, untuk memberikan perawatan lanjutan kepada warga yang selama ini belum tertangani secara optimal. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan, pada tahap awal pihaknya membawa Lima ODGJ untuk mendapatkan perawatan intensif di Lamongan. Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi […]

  • Sate Klopo Ondomohen: Sate Khas Surabaya dengan Taburan Kelapa

    Sate Klopo Ondomohen: Sate Khas Surabaya dengan Taburan Kelapa

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Surabaya tidak hanya dikenal sebagai kota pahlawan, tapi juga sebagai kota yang memiliki ragam kuliner khas yang menggiurkan. Salah satu kuliner yang wajib dicoba saat berkunjung ke Surabaya adalah Sate Klopo Ondomohen. Sate ini memiliki keunikan tersendiri, karena selain dagingnya yang empuk, sate ini juga dibalut dengan kelapa parut yang memberikan sensasi rasa […]

  • OTT Bupati Ponorogo

    KPK OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 249
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, dalam operasi senyap pada Jumat (7/11/2025). Penangkapan ini diduga terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Wakil Ketua KPK Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut. Selain Bupati Sugiri, sejumlah pihak lain yang diduga terlibat turut diamankan. Namun, […]

  • Dalam Sebulan, Polrestabes Surabaya Berhasil Bongkar 77 Kasus Kejahatan 3C

    Dalam Sebulan, Polrestabes Surabaya Berhasil Bongkar 77 Kasus Kejahatan 3C

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 229
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 77 kasus kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) selama periode satu bulan, yakni dari 17 Oktober hingga 17 November 2024. Operasi ini mengamankan 62 tersangka yang terlibat dalam berbagai kejahatan di wilayah Surabaya. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP […]

expand_less