Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Yullie Sudi Amanda 

DINAMIKADUNIA.COM – Tahun 2025 mendekat, dan bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada persimpangan kebijakan yang krusial: rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), membawa dilema yang kompleks bagi perekonomian Indonesia.

Di satu sisi, kenaikan tarif PPN dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Di sisi lain, kekhawatiran mendalam muncul mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat membebani daya beli masyarakat.

Hal ini dapat berdampak negatif pada konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang lebih rentan terhadap inflasi.

Dilema ini menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Peningkatan penerimaan negara memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah perlu merumuskan strategi yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan PPN, seperti dengan memberikan bantuan sosial kepada kelompok rentan atau dengan mengendalikan inflasi.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Regulasi PPN dari Masa ke Masa. Sejak pertama kali diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, PPN telah menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara.

Pajak ini dikenakan atas pertambahan nilai barang dan/atau jasa dalam setiap transaksi jual-beli, di mana pembeli merupakan pihak yang menanggung beban pajak tersebut.

Sepanjang perjalanannya, regulasi PPN mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian, yang mencapai puncaknya dengan pengesahan UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat penerimaan negara, terutama di masa pemulihan pascapandemi. Salah satu tujuan utama revisi regulasi PPN ini adalah untuk mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi selama pandemi COVID-19.

Data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2020, menunjukkan bahwa banyak negara termasuk Indonesia, mengalami tekanan besar dalam keuangan publik akibat pandemi.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung pelaku usaha dan Wajib Pajak, yang tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mulai dari PMK Nomor 23 Tahun 2020 hingga PMK Nomor 114 Tahun 2022.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, sembari tetap menjaga penerimaan negara agar tidak mengalami penurunan signifikan di masa yang penuh tantangan tersebut.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Pola Konsumsi Masyarakat: Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Tujuannya kala itu jelas: meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi.

Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN di Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen masih pada tingkat yang relatif moderat. Filipina, misalnya, menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara Thailand berada di angka 10 persen.

Namun, di luar ASEAN, negara seperti Hungaria bahkan menetapkan tarif PPN hingga 27 persen, sedangkan Brunei Darussalam tidak mengenakan PPN sama sekali.

Artinya, penerapan PPN di berbagai negara memiliki variasi, baik dalam cakupan barang dan jasa yang dikenai pajak maupun dalam pengecualiannya.

Tentu, kenaikan tarif PPN 11 persen ini tak terlepas dari tantangan. Tetapi itu bisa dimaklumi karena Indonesia tidak pernah mengalami perubahan tarif PPN sejak 1983 silam, sehingga banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini justru akan menekan konsumsi masyarakat dan meningkatkan inflasi.

Kenaikan PPN sebesar 1 persen, meskipun terlihat kecil, terbukti membawa dampak signifikan terhadap perekonomian domestik. Kenaikan ini memicu inflasi, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap harga seperti bahan bakar minyak (BBM), yang menyebabkan lonjakan harga komoditas lain, termasuk bahan pangan.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Kenaikan PPN merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan ekonomi dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik ekonomi maupun sosial, dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. (red/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh Adat Ike Edwin Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Adat Saibatin dan Pennyimbang Tuha Raja

    Tokoh Adat Ike Edwin Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Adat Saibatin dan Pennyimbang Tuha Raja

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 267
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tokoh Adat dan Masyarakat, Irjen Pol (P), DR, H.Ike Edwin,S.Ik,EH.,MH,.MM.,silaturahmi Pemangku Adat Lampung Saibatin-Pennyibang Tuha Raja, dalam rangka Merawat dan Melestarikan Adat Budaya Lampung serta Memperkuat Persatuan Suku Lampung yang Bermartabat dan Bermanfaat di kediamannya, Lamban Gedung Kuning (LGK) Pada Minggu (20/7/2025). Dang Ike panggilan akrab Irjen Pol (P), DR, H.Ike Edwin,S.Ik,EH.,MH,.MM.,mengatakan pentingnya […]

  • Besutan Meimura Hidupkan Ludruk di Kampus, Angkat Isu Situs dan Lingkungan di Mojokerto

    Besutan Meimura Hidupkan Ludruk di Kampus, Angkat Isu Situs dan Lingkungan di Mojokerto

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nuansa berbeda terasa di lingkungan Universitas Islam Majapahit (UNIM) Mojokerto saat pentas seni tradisi hadir menyapa mahasiswa. Ludruk Garingan bertajuk “Besut Jajah Deso Milangkori” kembali digelar oleh Meimura, kali ini mengangkat tema “Batu Batu Bersuara” yang sarat kritik sosial dan refleksi lingkungan. Pementasan yang berlangsung pada Kamis pagi (7/5/2026) ini menjadi bagian dari […]

  • Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

    Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 229
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyerahkan hewan kurban berupa sapi dan kambing kepada panitia kurban Mabes Polri. Hewan kurban itu selanjutnya akan diserahkan untuk dipotong di sejumlah tempat dan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. “Polri menyerahkan hewan kurban sebanyak 6.169 ekor sapi 3.479 ekor kambing kepada panitia kurban Polri,” ujar Jenderal […]

  • BPNT , Cara Cek Saldo

    Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2026: Panduan Cek Penerima dan Besaran Bantuan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian masyarakat Indonesia, terutama seiring pencairan bansos tahap kedua tahun 2026. Proses penyaluran bantuan ini berjalan lebih cepat dibandingkan sebelumnya, berkat penerapan sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang diperbarui setiap bulan. Mekanisme Pencairan Bansos PKH Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa setiap tanggal 10, […]

  • MAKI Jatim Santuni Puluhan Anak Yatim di Surabaya, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

    MAKI Jatim Santuni Puluhan Anak Yatim di Surabaya, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar kegiatan santunan bagi puluhan anak yatim dan kaum dhuafa di Surabaya pada Jumat (13/3/2026). Kegiatan yang dirangkai dengan buka puasa bersama tersebut berlangsung di sekretariat MAKI Jatim dan dihadiri para pengurus organisasi, tokoh masyarakat, serta jamaah sekitar. Panitia menghadirkan suasana Ramadan yang hangat melalui kegiatan […]

  • Kuliner legendaris dari Pantura! Resep tahu aci khas Tegal yang renyah di luar, kenyal di dalam, dan anti lepas saat digoreng

    Kuliner legendaris dari Pantura! Resep tahu aci khas Tegal yang renyah di luar, kenyal di dalam, dan anti lepas saat digoreng

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 186
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di antara sekian banyak jajanan tradisional Nusantara, tahu aci memiliki tempat tersendiri di hati pecinta camilan gurih. Aroma bawang yang harum, tekstur aci yang kenyal, serta balutan tahu yang renyah menciptakan perpaduan sederhana namun selalu berhasil menggugah selera. Tahu aci bukan sekadar makanan ringan, melainkan potongan kecil dari cerita kuliner daerah pesisir yang […]

expand_less