Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Yullie Sudi Amanda 

DINAMIKADUNIA.COM – Tahun 2025 mendekat, dan bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada persimpangan kebijakan yang krusial: rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), membawa dilema yang kompleks bagi perekonomian Indonesia.

Di satu sisi, kenaikan tarif PPN dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Di sisi lain, kekhawatiran mendalam muncul mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat membebani daya beli masyarakat.

Hal ini dapat berdampak negatif pada konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang lebih rentan terhadap inflasi.

Dilema ini menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Peningkatan penerimaan negara memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah perlu merumuskan strategi yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan PPN, seperti dengan memberikan bantuan sosial kepada kelompok rentan atau dengan mengendalikan inflasi.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Regulasi PPN dari Masa ke Masa. Sejak pertama kali diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, PPN telah menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara.

Pajak ini dikenakan atas pertambahan nilai barang dan/atau jasa dalam setiap transaksi jual-beli, di mana pembeli merupakan pihak yang menanggung beban pajak tersebut.

Sepanjang perjalanannya, regulasi PPN mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian, yang mencapai puncaknya dengan pengesahan UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat penerimaan negara, terutama di masa pemulihan pascapandemi. Salah satu tujuan utama revisi regulasi PPN ini adalah untuk mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi selama pandemi COVID-19.

Data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2020, menunjukkan bahwa banyak negara termasuk Indonesia, mengalami tekanan besar dalam keuangan publik akibat pandemi.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung pelaku usaha dan Wajib Pajak, yang tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mulai dari PMK Nomor 23 Tahun 2020 hingga PMK Nomor 114 Tahun 2022.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, sembari tetap menjaga penerimaan negara agar tidak mengalami penurunan signifikan di masa yang penuh tantangan tersebut.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Pola Konsumsi Masyarakat: Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Tujuannya kala itu jelas: meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi.

Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN di Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen masih pada tingkat yang relatif moderat. Filipina, misalnya, menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara Thailand berada di angka 10 persen.

Namun, di luar ASEAN, negara seperti Hungaria bahkan menetapkan tarif PPN hingga 27 persen, sedangkan Brunei Darussalam tidak mengenakan PPN sama sekali.

Artinya, penerapan PPN di berbagai negara memiliki variasi, baik dalam cakupan barang dan jasa yang dikenai pajak maupun dalam pengecualiannya.

Tentu, kenaikan tarif PPN 11 persen ini tak terlepas dari tantangan. Tetapi itu bisa dimaklumi karena Indonesia tidak pernah mengalami perubahan tarif PPN sejak 1983 silam, sehingga banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini justru akan menekan konsumsi masyarakat dan meningkatkan inflasi.

Kenaikan PPN sebesar 1 persen, meskipun terlihat kecil, terbukti membawa dampak signifikan terhadap perekonomian domestik. Kenaikan ini memicu inflasi, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap harga seperti bahan bakar minyak (BBM), yang menyebabkan lonjakan harga komoditas lain, termasuk bahan pangan.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Kenaikan PPN merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan ekonomi dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik ekonomi maupun sosial, dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. (red/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Rob Banjir Jakarta Hari Ini

    Banjir Rob Rendam 16 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta, BPBD: Dampak Supermoon

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat 16 Rukun Tetangga (RT) dan tiga ruas jalan terdampak banjir rob pada Kamis (4/12). Data dihimpun hingga pukul 12.00 WIB menyebutkan banjir terjadi akibat fenomena pasang maksimum air laut yang bersamaan dengan fase Bulan Purnama serta Perigee atau Supermoon, sehingga meningkatkan tinggi permukaan air di […]

  • Permintaan Maaf Pengguna Facebook Atas Tuduhan Suap Polisi di Lumajang

    Permintaan Maaf Pengguna Facebook Atas Tuduhan Suap Polisi di Lumajang

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 155
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang wanita berinisial MS (21) dari Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, telah menyampaikan permintaan maaf atas unggahannya di Facebook yang menuduh Polisi menerima suap Rp 70 juta dalam menangani kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung kepada Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainul Rofik, di Mapolres Lumajang […]

  • Momen Haru Keluarga Personel Ops Damai Cartenz-2025 Beri Dukungan Lewat Udara

    Momen Haru Keluarga Personel Ops Damai Cartenz-2025 Beri Dukungan Lewat Udara

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 292
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jauh dari keluarga merupakan tantangan besar bagi personel Ops Damai Cartenz-2025 yang bertugas di Papua. Namun, di Pos Ops Damai Cartenz-2025 Sektor Timika, Kamis (6/2), momen haru tersaji saat para personel mendapat dukungan dan semangat secara serentak dari keluarga masing-masing melalui panggilan seluler. Di sela-sela tugas menjaga keamanan, mereka meluangkan waktu sejenak untuk […]

  • Momen Langka Opie Kumis Bersama Epy Kusnandar, Disemprot Sutradara karena Ini

    Momen Langka Opie Kumis Bersama Epy Kusnandar, Disemprot Sutradara karena Ini

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berita duka mengenai kematian aktor ternama Epy Kusnandar masih meninggalkan rasa kehilangan yang mendalam bagi teman dekat dan rekan sesama seniman. Salah satu yang dikenal cukup dekat dengan almarhum adalah Opie Kumis. Opie Kumis berbagi kenangan menghibur yang juga meninggalkan kesan mendalam saat bekerja sama dengan pemeran Kang Mus dalam serial Preman Pensiun. Opie […]

  • Jomblo Bukan Penghalang! 7 Tips Merayakan Tahun Baru Seru Tanpa Pasangan

    Jomblo Bukan Penghalang! 7 Tips Merayakan Tahun Baru Seru Tanpa Pasangan

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tahun baru biasanya dikaitkan dengan perayaan kembang api, makan malam yang romantis, dan menghitung mundur bersama pasangan. Namun bagi kamu yang masih single, momen ini sering terasa tidak nyaman, terutama ketika media sosial dipenuhi foto pasangan idaman dan caption penuh kasih sayang. Padahal, kenyataannya tidak semua kebahagiaan perlu dirayakan bersama orang lain. Justru, malam […]

  • Kakorlantas Beri Pesan Khusus Saat Kirim Bantuan ke Bencana Sumatera

    Kakorlantas Beri Pesan Khusus Saat Kirim Bantuan ke Bencana Sumatera

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho memberikan arahan khusus kepada personel yang ditugaskan untuk menyalurkan bantuan bagi para korban bencana di Sumatra. Hal ini disampaikan Irjen Agus Nugroho saat memimpin apel pelepasan bantuan kemanusiaan untuk bencana di Sumatra, di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025). “Saya sampaikan pesan kepada anggota Korlantas yang dengan tulus […]

expand_less