Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
  • comment 0 komentar

Oleh: Yullie Sudi Amanda 

DINAMIKADUNIA.COM – Tahun 2025 mendekat, dan bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada persimpangan kebijakan yang krusial: rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), membawa dilema yang kompleks bagi perekonomian Indonesia.

Di satu sisi, kenaikan tarif PPN dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Di sisi lain, kekhawatiran mendalam muncul mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat membebani daya beli masyarakat.

Hal ini dapat berdampak negatif pada konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang lebih rentan terhadap inflasi.

Dilema ini menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Peningkatan penerimaan negara memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah perlu merumuskan strategi yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan PPN, seperti dengan memberikan bantuan sosial kepada kelompok rentan atau dengan mengendalikan inflasi.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Regulasi PPN dari Masa ke Masa. Sejak pertama kali diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, PPN telah menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara.

Pajak ini dikenakan atas pertambahan nilai barang dan/atau jasa dalam setiap transaksi jual-beli, di mana pembeli merupakan pihak yang menanggung beban pajak tersebut.

Sepanjang perjalanannya, regulasi PPN mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian, yang mencapai puncaknya dengan pengesahan UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat penerimaan negara, terutama di masa pemulihan pascapandemi. Salah satu tujuan utama revisi regulasi PPN ini adalah untuk mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi selama pandemi COVID-19.

Data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2020, menunjukkan bahwa banyak negara termasuk Indonesia, mengalami tekanan besar dalam keuangan publik akibat pandemi.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung pelaku usaha dan Wajib Pajak, yang tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mulai dari PMK Nomor 23 Tahun 2020 hingga PMK Nomor 114 Tahun 2022.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, sembari tetap menjaga penerimaan negara agar tidak mengalami penurunan signifikan di masa yang penuh tantangan tersebut.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Pola Konsumsi Masyarakat: Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Tujuannya kala itu jelas: meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi.

Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN di Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen masih pada tingkat yang relatif moderat. Filipina, misalnya, menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara Thailand berada di angka 10 persen.

Namun, di luar ASEAN, negara seperti Hungaria bahkan menetapkan tarif PPN hingga 27 persen, sedangkan Brunei Darussalam tidak mengenakan PPN sama sekali.

Artinya, penerapan PPN di berbagai negara memiliki variasi, baik dalam cakupan barang dan jasa yang dikenai pajak maupun dalam pengecualiannya.

Tentu, kenaikan tarif PPN 11 persen ini tak terlepas dari tantangan. Tetapi itu bisa dimaklumi karena Indonesia tidak pernah mengalami perubahan tarif PPN sejak 1983 silam, sehingga banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini justru akan menekan konsumsi masyarakat dan meningkatkan inflasi.

Kenaikan PPN sebesar 1 persen, meskipun terlihat kecil, terbukti membawa dampak signifikan terhadap perekonomian domestik. Kenaikan ini memicu inflasi, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap harga seperti bahan bakar minyak (BBM), yang menyebabkan lonjakan harga komoditas lain, termasuk bahan pangan.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Kenaikan PPN merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan ekonomi dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik ekonomi maupun sosial, dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. (red/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Aceh Timur Datangi Rumah Fitri, Istri Diceraikan Jelang Pelantikan PPPK

    Bupati Aceh Timur Datangi Rumah Fitri, Istri Diceraikan Jelang Pelantikan PPPK

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Penanganan Kasus Melda Safitri oleh Bupati Aceh Timur DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, langsung turun tangan untuk meninjau situasi yang sedang viral terkait kasus perceraian Melda Safitri. Ia datang ke rumah orang tua Fitri, yang kini ditinggali oleh Fitri bersama dua anaknya dan ibunya. Kunjungan ini dilakukan setelah video tentang peristiwa tersebut […]

  • Kemitraan Daerah di Tengah Penganugerahan Penghargaan, Bupati Ipuk Bertemu Bupati Rio di Pasir Putih Situbondo

    Kemitraan Daerah di Tengah Penganugerahan Penghargaan, Bupati Ipuk Bertemu Bupati Rio di Pasir Putih Situbondo

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, bertemu dalam sebuah acara yang menyoroti kolaborasi antar daerah. Pertemuan ini berlangsung pada malam hari saat mereka menghadiri BI Jember Awards 2025 di Gedung Serbaguna Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo. Acara tahunan ini memberikan apresiasi kepada mitra strategis Bank Indonesia di wilayah Sekarkijang, […]

  • Menjaga Integritas Pilkada 2024 DPC PDIP Tulungagung Adakan Pelatihan Saksi

    Menjaga Integritas Pilkada 2024 DPC PDIP Tulungagung Adakan Pelatihan Saksi

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung melalui Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN), menggelar pelatihan intensif bagi 3.260 untuk saksi pilkada 2024. Kepala BSPN DPC PDIP Tulungagung Wiwik Tri Asmoro mengatakan, pelatihan delapan hari ini, bertempat di kantor DPC PDIP Tulungagung, merupakan persiapan matang menghadapi Pilkada 2024 di 1.630 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tujuan pelatihan ini […]

  • Bentuk Fraksi PDIP-PAN di DPRD Surabaya, Diketuai Budi Leksono: Jaga Kekompakkan !

    Bentuk Fraksi PDIP-PAN di DPRD Surabaya, Diketuai Budi Leksono: Jaga Kekompakkan !

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Diagramkota.com SURABAYA-PDI Perjuangan dan PAN sepakat membentuk fraksi gabungan di DPRD Kota Surabaya. Keputusan itu setelah kedua pimpinan parpol bertemu untuk membahas kerjasama tersebut. “Dalam pertemuan, kami sepakat untuk membentuk Fraksi PDI Perjuangan-PAN di DPRD Kota Surabaya. Kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan mengirim surat ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya untuk menyampaikan nama fraksi, berikut susunan personalianya, […]

  • Mengenang Jasa Pahlawan, TNI dan Forkopimda Ziarah di TMP Kusuma Bangsa Tasikmalaya

    Mengenang Jasa Pahlawan, TNI dan Forkopimda Ziarah di TMP Kusuma Bangsa Tasikmalaya

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Perayaan HUT TNI ke-80 di Tasikmalaya Diikuti Berbagai Pihak DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan peserta dari berbagai latar belakang menghadiri upacara ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bangsa, Kota Tasikmalaya, pada Jumat 3 Oktober 2025. Acara ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peserta yang hadir meliputi anggota TNI, […]

  • Kelana Nusantara Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Tabanan Bali

    Kelana Nusantara Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Tabanan Bali

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kemenparekraf/Baparekraf berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program “Kelana Nusantara” yang baru-baru ini diadakan di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah tersebut dengan melibatkan para pelaku kreatif lokal. Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi Kemenparekraf/Baparekraf […]

expand_less