Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Yullie Sudi Amanda 

DINAMIKADUNIA.COM – Tahun 2025 mendekat, dan bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada persimpangan kebijakan yang krusial: rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), membawa dilema yang kompleks bagi perekonomian Indonesia.

Di satu sisi, kenaikan tarif PPN dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Di sisi lain, kekhawatiran mendalam muncul mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat membebani daya beli masyarakat.

Hal ini dapat berdampak negatif pada konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang lebih rentan terhadap inflasi.

Dilema ini menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Peningkatan penerimaan negara memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah perlu merumuskan strategi yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan PPN, seperti dengan memberikan bantuan sosial kepada kelompok rentan atau dengan mengendalikan inflasi.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Regulasi PPN dari Masa ke Masa. Sejak pertama kali diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, PPN telah menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara.

Pajak ini dikenakan atas pertambahan nilai barang dan/atau jasa dalam setiap transaksi jual-beli, di mana pembeli merupakan pihak yang menanggung beban pajak tersebut.

Sepanjang perjalanannya, regulasi PPN mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian, yang mencapai puncaknya dengan pengesahan UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat penerimaan negara, terutama di masa pemulihan pascapandemi. Salah satu tujuan utama revisi regulasi PPN ini adalah untuk mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi selama pandemi COVID-19.

Data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2020, menunjukkan bahwa banyak negara termasuk Indonesia, mengalami tekanan besar dalam keuangan publik akibat pandemi.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung pelaku usaha dan Wajib Pajak, yang tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mulai dari PMK Nomor 23 Tahun 2020 hingga PMK Nomor 114 Tahun 2022.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, sembari tetap menjaga penerimaan negara agar tidak mengalami penurunan signifikan di masa yang penuh tantangan tersebut.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Pola Konsumsi Masyarakat: Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Tujuannya kala itu jelas: meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi.

Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN di Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen masih pada tingkat yang relatif moderat. Filipina, misalnya, menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara Thailand berada di angka 10 persen.

Namun, di luar ASEAN, negara seperti Hungaria bahkan menetapkan tarif PPN hingga 27 persen, sedangkan Brunei Darussalam tidak mengenakan PPN sama sekali.

Artinya, penerapan PPN di berbagai negara memiliki variasi, baik dalam cakupan barang dan jasa yang dikenai pajak maupun dalam pengecualiannya.

Tentu, kenaikan tarif PPN 11 persen ini tak terlepas dari tantangan. Tetapi itu bisa dimaklumi karena Indonesia tidak pernah mengalami perubahan tarif PPN sejak 1983 silam, sehingga banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini justru akan menekan konsumsi masyarakat dan meningkatkan inflasi.

Kenaikan PPN sebesar 1 persen, meskipun terlihat kecil, terbukti membawa dampak signifikan terhadap perekonomian domestik. Kenaikan ini memicu inflasi, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap harga seperti bahan bakar minyak (BBM), yang menyebabkan lonjakan harga komoditas lain, termasuk bahan pangan.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Kenaikan PPN merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan ekonomi dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik ekonomi maupun sosial, dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. (red/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, 21 Oktober 2025

    Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, 21 Oktober 2025

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Ramalan Harian untuk Zodiak Pisces DIAGRAMKOTA.COM – Orang yang lahir di bawah zodiak Pisces sering kali memiliki sifat yang lembut dan penuh empati. Dalam ramalan harian, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait kehidupan sehari-hari, kesehatan, hubungan cinta, serta karier dan keuangan. Topik Penting dalam Pembicaraan dengan Keluarga Hari ini mungkin akan muncul topik-topik penting […]

  • Prakiraan Cuaca Jawa Timur bmkg

    Prakiraan Cuaca Wilayah di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 5 November 2025

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 164
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTRA.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda telah merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik pada hari Rabu, 5 November 2025. Berdasarkan data yang dikeluarkan, kondisi cuaca di tiga kota tersebut cenderung berawan sepanjang hari. Namun, beberapa wilayah diprakirakan mengalami hujan petir terutama pada malam hari. Cuaca di Surabaya Wilayah Surabaya secara […]

  • Kuota Sekolah SNBP 2026

    Panduan Lengkap Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2026 kembali dibuka, memberikan kesempatan bagi siswa-siswi terbaik di Indonesia untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri. Salah satu jalur utama dalam proses ini adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), yang menilai siswa berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik selama masa sekolah. Proses Pendaftaran SNBP 2026 Pendaftaran […]

  • Azhar Kahfi Gerindra Surabaya DPRD Surabaya Satgas Kampung Pancasila vandalisme Surabaya

    DPRD Surabaya Soroti Penyerapan Dakel Di Kecamatan Yang Belum Maksimal

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi A DPRD Surabaya menyoroti masih adanya serapan Dana Kelurahan (Dakel) yang rendah di sejumlah wilayah pada tahun anggaran 2024. Dalam rapat LKPJ bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra), serta para camat dan lurah se-Kota Surabaya, Rabu (18/6/2026), isu legalitas lahan menjadi sorotan utama. Anggota Komisi A, Azhar Kahfi, menyebutkan bahwa secara […]

  • Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (@)

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dukung Penyegelan Gudang Tak Berizin: Ini Pesan Penting Bagi Pengusaha

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 296
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan dukungan penuhnya terhadap tindakan penyegelan gudang milik CV Sentosa Seal yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, pada Selasa (22/4/2025) di kawasan Margomulyo. Langkah Tegas Pemkot Jadi Pembelajaran Dunia Usaha Yona menilai bahwa penyegelan tersebut […]

  • Cuaca Ekstrem ,Surabaya ,Bencana Hidrometeorolog Angin Kencang, Yogyakarta

    Cuaca Ekstrem Awali Tahun 2026, Surabaya Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Cuaca ekstrem yang terjadi di awal tahun 2026 membuat Kota Surabaya menghadapi berbagai tantangan. Dalam sepekan pertama, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya mencatat adanya beberapa kejadian bencana hidrometeorologi seperti genangan air, pohon tumbang, hingga atap rumah yang roboh. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pemerintah setempat untuk lebih waspada terhadap kondisi cuaca […]

expand_less