Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Yullie Sudi Amanda 

DINAMIKADUNIA.COM – Tahun 2025 mendekat, dan bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada persimpangan kebijakan yang krusial: rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), membawa dilema yang kompleks bagi perekonomian Indonesia.

Di satu sisi, kenaikan tarif PPN dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Di sisi lain, kekhawatiran mendalam muncul mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat membebani daya beli masyarakat.

Hal ini dapat berdampak negatif pada konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang lebih rentan terhadap inflasi.

Dilema ini menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Peningkatan penerimaan negara memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah perlu merumuskan strategi yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan PPN, seperti dengan memberikan bantuan sosial kepada kelompok rentan atau dengan mengendalikan inflasi.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Regulasi PPN dari Masa ke Masa. Sejak pertama kali diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, PPN telah menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara.

Pajak ini dikenakan atas pertambahan nilai barang dan/atau jasa dalam setiap transaksi jual-beli, di mana pembeli merupakan pihak yang menanggung beban pajak tersebut.

Sepanjang perjalanannya, regulasi PPN mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian, yang mencapai puncaknya dengan pengesahan UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat penerimaan negara, terutama di masa pemulihan pascapandemi. Salah satu tujuan utama revisi regulasi PPN ini adalah untuk mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi selama pandemi COVID-19.

Data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2020, menunjukkan bahwa banyak negara termasuk Indonesia, mengalami tekanan besar dalam keuangan publik akibat pandemi.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung pelaku usaha dan Wajib Pajak, yang tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mulai dari PMK Nomor 23 Tahun 2020 hingga PMK Nomor 114 Tahun 2022.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, sembari tetap menjaga penerimaan negara agar tidak mengalami penurunan signifikan di masa yang penuh tantangan tersebut.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Pola Konsumsi Masyarakat: Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Tujuannya kala itu jelas: meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi.

Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN di Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen masih pada tingkat yang relatif moderat. Filipina, misalnya, menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara Thailand berada di angka 10 persen.

Namun, di luar ASEAN, negara seperti Hungaria bahkan menetapkan tarif PPN hingga 27 persen, sedangkan Brunei Darussalam tidak mengenakan PPN sama sekali.

Artinya, penerapan PPN di berbagai negara memiliki variasi, baik dalam cakupan barang dan jasa yang dikenai pajak maupun dalam pengecualiannya.

Tentu, kenaikan tarif PPN 11 persen ini tak terlepas dari tantangan. Tetapi itu bisa dimaklumi karena Indonesia tidak pernah mengalami perubahan tarif PPN sejak 1983 silam, sehingga banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini justru akan menekan konsumsi masyarakat dan meningkatkan inflasi.

Kenaikan PPN sebesar 1 persen, meskipun terlihat kecil, terbukti membawa dampak signifikan terhadap perekonomian domestik. Kenaikan ini memicu inflasi, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap harga seperti bahan bakar minyak (BBM), yang menyebabkan lonjakan harga komoditas lain, termasuk bahan pangan.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Kenaikan PPN merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan ekonomi dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik ekonomi maupun sosial, dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. (red/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Sidoarjo Bekuk Pengedar Ganja dan Bibit, Amankan 2,8 Kg Barang Bukti

    Polresta Sidoarjo Bekuk Pengedar Ganja dan Bibit, Amankan 2,8 Kg Barang Bukti

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 211
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  –  Jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas daerah. Empat tersangka ditangkap di Sidoarjo dan Malang, beserta barang bukti total 2,8 kilogram ganja kering dan bibit ganja siap tanam. Nilai ekonomis barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp50 juta, dengan potensi merusak 2.793 jiwa. Penangkapan ini berawal pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah […]

  • BNI Buka Pendaftaran Program Officer Development, Cek Persyaratan dan Linknya Sekarang

    BNI Buka Pendaftaran Program Officer Development, Cek Persyaratan dan Linknya Sekarang

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Lowongan Kerja di Bank BNI untuk Program ODP Global Analyst DIAGRAMKOTA.COM – Bank BNI, salah satu institusi keuangan terbesar di Indonesia, kembali membuka kesempatan bagi para pencari kerja untuk bergabung dalam program pengembangan talenta. Lowongan ini menawarkan berbagai posisi yang cocok untuk lulusan baru maupun yang sudah memiliki pengalaman. Dengan visi untuk memperkuat keberlanjutan dan inovasi […]

  • Polres Probolinggo Rekrut Pelajar Duta Kamtibmas, Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila

    Polres Probolinggo Rekrut Pelajar Duta Kamtibmas, Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 171
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Probolinggo Polda Jatim menggandeng pelajar SMA, SMK, dan MA di Kabupaten Probolinggo untuk menjadi Pelajar Duta Kamtibmas (PDK) 2025. Program ini resmi diluncurkan Satuan Binmas Polres Probolinggo Polda Jatim di Ruang Rupatama Polres Probolinggo, Jum’at (26/9/2025). Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, PDK dibentuk untuk mencetak generasi muda yang berkarakter, disiplin, […]

  • Deklarasi Dukungan Relawan Resik-resik Jawa Timur untuk Risma-Gus Han di Surabaya

    Deklarasi Dukungan Relawan Resik-resik Jawa Timur untuk Risma-Gus Han di Surabaya

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Relawan Resik resik jawa timur menggelar deklarasi dukungan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Tri Rismaharini (Bu Risma) dan Gus Han, dalam sebuah acara yang berlangsung meriah di Resto Joss Gandos, Jalan Jemur Sari, Surabaya. Acara ini dihadiri langsung oleh Bu Risma beserta ratusan relawan yang siap berjuang bersama untuk mewujudkan visi […]

  • Mapag Sura, Aksara Jawa Warnai Komplek Arca Joko Dolog

    Mapag Sura, Aksara Jawa Warnai Komplek Arca Joko Dolog

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 376
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Inskripsi Jawa Kuna pada lapik arca Joko Dolog di Surabaya bukan hanya indah dan rapi, tetapi juga membawa pesan peradaban yang berharga dalam pemajuan kebudayaan. Inskripsi ini adalah keajaiban literasi dari abad ke-13, di mana tulisan Jawa Kuna terukir rapi di batu cadas yang keras. Arca Joko Dolog mendiami bukit kecil yang teduh […]

  • Padang Kebut Normalisasi Perubahan Aliran Sungai Dan Saluran Irigasi Akibat Bencana

    Padang Kebut Normalisasi Perubahan Aliran Sungai Dan Saluran Irigasi Akibat Bencana

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Banjir yang terjadi di Kota Padang pada 28 November 2025 tidak hanya menyebabkan genangan air di permukiman penduduk, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kondisi sungai serta sistem irigasi di berbagai daerah. Kekuatan aliran air pada saat peristiwa menyebabkan perubahan arah sungai, erosi tebing, serta penyempitan sungai akibat endapan bahan banjir seperti pasir, tanah […]

expand_less