Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Yullie Sudi Amanda 

DINAMIKADUNIA.COM – Tahun 2025 mendekat, dan bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada persimpangan kebijakan yang krusial: rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), membawa dilema yang kompleks bagi perekonomian Indonesia.

Di satu sisi, kenaikan tarif PPN dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Di sisi lain, kekhawatiran mendalam muncul mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat membebani daya beli masyarakat.

Hal ini dapat berdampak negatif pada konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang lebih rentan terhadap inflasi.

Dilema ini menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Peningkatan penerimaan negara memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah perlu merumuskan strategi yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan PPN, seperti dengan memberikan bantuan sosial kepada kelompok rentan atau dengan mengendalikan inflasi.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Regulasi PPN dari Masa ke Masa. Sejak pertama kali diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, PPN telah menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara.

Pajak ini dikenakan atas pertambahan nilai barang dan/atau jasa dalam setiap transaksi jual-beli, di mana pembeli merupakan pihak yang menanggung beban pajak tersebut.

Sepanjang perjalanannya, regulasi PPN mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian, yang mencapai puncaknya dengan pengesahan UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat penerimaan negara, terutama di masa pemulihan pascapandemi. Salah satu tujuan utama revisi regulasi PPN ini adalah untuk mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi selama pandemi COVID-19.

Data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2020, menunjukkan bahwa banyak negara termasuk Indonesia, mengalami tekanan besar dalam keuangan publik akibat pandemi.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung pelaku usaha dan Wajib Pajak, yang tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mulai dari PMK Nomor 23 Tahun 2020 hingga PMK Nomor 114 Tahun 2022.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, sembari tetap menjaga penerimaan negara agar tidak mengalami penurunan signifikan di masa yang penuh tantangan tersebut.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Pola Konsumsi Masyarakat: Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Tujuannya kala itu jelas: meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi.

Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN di Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen masih pada tingkat yang relatif moderat. Filipina, misalnya, menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara Thailand berada di angka 10 persen.

Namun, di luar ASEAN, negara seperti Hungaria bahkan menetapkan tarif PPN hingga 27 persen, sedangkan Brunei Darussalam tidak mengenakan PPN sama sekali.

Artinya, penerapan PPN di berbagai negara memiliki variasi, baik dalam cakupan barang dan jasa yang dikenai pajak maupun dalam pengecualiannya.

Tentu, kenaikan tarif PPN 11 persen ini tak terlepas dari tantangan. Tetapi itu bisa dimaklumi karena Indonesia tidak pernah mengalami perubahan tarif PPN sejak 1983 silam, sehingga banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini justru akan menekan konsumsi masyarakat dan meningkatkan inflasi.

Kenaikan PPN sebesar 1 persen, meskipun terlihat kecil, terbukti membawa dampak signifikan terhadap perekonomian domestik. Kenaikan ini memicu inflasi, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap harga seperti bahan bakar minyak (BBM), yang menyebabkan lonjakan harga komoditas lain, termasuk bahan pangan.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Kenaikan PPN merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan ekonomi dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik ekonomi maupun sosial, dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. (red/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Buka Alasan Pegawai Bank Swasta di Surabaya yang Lakukan KDRT ke Istrinya Belum Jadi Tersangka

    Polisi Buka Alasan Pegawai Bank Swasta di Surabaya yang Lakukan KDRT ke Istrinya Belum Jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 193
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang karyawan bank swasta terkenal di Surabaya, AAS, berusia 40 tahun terhadap istrinya, IGF, yang berusia 32 tahun, belum menyebabkan AAS langsung menjadi tersangka. Petugas PPA Polrestabes Surabaya telah menahan AAS sebagai tersangka tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, IGF. Namun, kedatangan AAS ke […]

  • Galah dan Permainan Tradisional Atasi Kecanduan Gawai Anak SD Bandung Barat

    Galah dan Permainan Tradisional Atasi Kecanduan Gawai Anak SD Bandung Barat

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Permainan Tradisional sebagai Solusi untuk Anak-Anak di Sekolah Jauh DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah maraknya penggunaan gawai dan akses internet yang semakin mudah, anak-anak kini menghadapi tantangan baru. Meski bisa menjadi sumber pengetahuan dan keterampilan, penggunaan gawai juga membawa dampak negatif jika tidak terkendali. Di sebuah sekolah jauh di Kabupaten Bandung Barat (KBB), para siswa menemukan solusi […]

  • Kadin Jatim

    Pengukuhan Pengurus Kadin Sidoarjo 2024-2029, Fokus Cetak SDM Unggul

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 212
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 109 pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidoarjo masa bakti 2024–2029 resmi dikukuhkan di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (1/6/2025) malam. Acara pengukuhan ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah tokoh dari kalangan akademisi dan pelaku industri. Ketua Kadin Sidoarjo, Ubaidillah Nurdin, menyampaikan bahwa program kerja Kadin ke depan […]

  • SSD vs HDD: Mana yang Lebih Cocok untukmu?

    SSD vs HDD: Mana yang Lebih Cocok untukmu?

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 409
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – SSD vs. HDD: Mana yang Lebih Cocok untukmu? Panduan Lengkap Memilih Penyimpanan Terbaik Di era digital ini, kecepatan dan efisiensi komputer atau laptop Anda sangat bergantung pada satu komponen krusial: media penyimpanan. Dua pemain utama dalam arena ini adalah Hard Disk Drive (HDD) dan Solid State Drive (SSD). Meskipun keduanya memiliki fungsi yang […]

  • Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2024 Paling Lancar

    Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2024 Paling Lancar

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 214
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini menjadi salah satu yang paling lancar sejak tahun 2000. Ia menyoroti kelancaran tidak hanya di Pelabuhan Merak, tetapi juga di wilayah Banten dan seluruh Indonesia. “Kita menjadi saksi bahwa ini salah satu pengaturan mudik terlancar sejak tahun 2000. Bukan hanya di […]

  • Anggota TNI AL, Longsor Cisarua

    Pencarian Korban Bencana Alam Anggota TNI AL Longsor Cisarua, Memasuki Hari Kedua

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bencana tanah longsor yang terjadi di Cisarua, Bandung Barat, Jawa Barat, telah memicu operasi pencarian dan evakuasi yang melibatkan sejumlah besar personel TNI AL. Dalam upaya mencari 19 prajurit Marinir yang hilang akibat bencana tersebut, pihak militer mengerahkan berbagai sumber daya, termasuk anjing pelacak, teknologi drone, dan alat berat. Kepala Dinas Penerangan TNI […]

expand_less