Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Yullie Sudi Amanda 

DINAMIKADUNIA.COM – Tahun 2025 mendekat, dan bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada persimpangan kebijakan yang krusial: rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), membawa dilema yang kompleks bagi perekonomian Indonesia.

Di satu sisi, kenaikan tarif PPN dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Di sisi lain, kekhawatiran mendalam muncul mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat membebani daya beli masyarakat.

Hal ini dapat berdampak negatif pada konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang lebih rentan terhadap inflasi.

Dilema ini menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Peningkatan penerimaan negara memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah perlu merumuskan strategi yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan PPN, seperti dengan memberikan bantuan sosial kepada kelompok rentan atau dengan mengendalikan inflasi.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Regulasi PPN dari Masa ke Masa. Sejak pertama kali diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, PPN telah menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara.

Pajak ini dikenakan atas pertambahan nilai barang dan/atau jasa dalam setiap transaksi jual-beli, di mana pembeli merupakan pihak yang menanggung beban pajak tersebut.

Sepanjang perjalanannya, regulasi PPN mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian, yang mencapai puncaknya dengan pengesahan UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat penerimaan negara, terutama di masa pemulihan pascapandemi. Salah satu tujuan utama revisi regulasi PPN ini adalah untuk mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi selama pandemi COVID-19.

Data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2020, menunjukkan bahwa banyak negara termasuk Indonesia, mengalami tekanan besar dalam keuangan publik akibat pandemi.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung pelaku usaha dan Wajib Pajak, yang tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mulai dari PMK Nomor 23 Tahun 2020 hingga PMK Nomor 114 Tahun 2022.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, sembari tetap menjaga penerimaan negara agar tidak mengalami penurunan signifikan di masa yang penuh tantangan tersebut.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Pola Konsumsi Masyarakat: Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Tujuannya kala itu jelas: meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi.

Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN di Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen masih pada tingkat yang relatif moderat. Filipina, misalnya, menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara Thailand berada di angka 10 persen.

Namun, di luar ASEAN, negara seperti Hungaria bahkan menetapkan tarif PPN hingga 27 persen, sedangkan Brunei Darussalam tidak mengenakan PPN sama sekali.

Artinya, penerapan PPN di berbagai negara memiliki variasi, baik dalam cakupan barang dan jasa yang dikenai pajak maupun dalam pengecualiannya.

Tentu, kenaikan tarif PPN 11 persen ini tak terlepas dari tantangan. Tetapi itu bisa dimaklumi karena Indonesia tidak pernah mengalami perubahan tarif PPN sejak 1983 silam, sehingga banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini justru akan menekan konsumsi masyarakat dan meningkatkan inflasi.

Kenaikan PPN sebesar 1 persen, meskipun terlihat kecil, terbukti membawa dampak signifikan terhadap perekonomian domestik. Kenaikan ini memicu inflasi, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap harga seperti bahan bakar minyak (BBM), yang menyebabkan lonjakan harga komoditas lain, termasuk bahan pangan.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Kenaikan PPN merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan ekonomi dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik ekonomi maupun sosial, dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. (red/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khofifah Salurkan BLT DBHCHT untuk Ribuan Buruh Rokok di Surabaya: Wujud Kepedulian Negara

    Khofifah Salurkan BLT DBHCHT untuk Ribuan Buruh Rokok di Surabaya: Wujud Kepedulian Negara

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ribuan buruh pabrik rokok di Jawa Timur kembali merasakan kehadiran negara melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada 4.207 buruh di Kota Surabaya pada Jumat (4/7/2025). Penyaluran yang dipusatkan di PT HM […]

  • SPM-MP Laporkan Eri Cahyadi

    SPM-MP Laporkan Eri Cahyadi ke Kejati Jatim, Diduga Terlibat Mark Up APBD 2025

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 292
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur oleh kelompok yang menamakan diri Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP). SPM-MP Laporkan Eri Cahyadi berkaitan dengan dugaan mark up dan pemborosan anggaran dalam APBD 2025 Pemkot Surabaya. Koordinator Wilayah SPM-MP Jatim, A. Sholeh, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sederet kejanggalan belanja […]

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Ini Modusnya

    Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Ini Modusnya

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 211
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKBP Aris Purwanto berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Taman Apsari, Surabaya. Kasus ini bermula dari laporan AFR (25), seorang karyawan swasta asal Sidoarjo, yang menjadi korban penggelapan setelah melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial. AFR melaporkan kejadian ini pada 12 November […]

  • Rotasi Besar-Besaran, Pemkot Surabaya Rombak 79 Pejabat Eselon III dan IV

    Rotasi Besar-Besaran, Pemkot Surabaya Rombak 79 Pejabat Eselon III dan IV

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 338
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar pelantikan untuk 79 Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lobby Balai Kota Lantai 2 pada Senin (15/12/2025). Rotasi ini dilakukan bagi para pejabat yang menduduki posisi mereka selama tiga hingga empat tahun.   Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa pelantikan […]

  • Polri Sumeringah, 17 Kementerian dan Lembaga Ini Diisi Anggota Aktif, Berikut Daftarnya

    Polri Sumeringah, 17 Kementerian dan Lembaga Ini Diisi Anggota Aktif, Berikut Daftarnya

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi yaitu sejumlah 17 kementerian maupun lembaga. Aturan baru ini memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di kementerian maupun lembaga negara lain, asalkan melepas jabatan di internal Polri. Berdasarkan Pasal 3 ayat […]

  • 5 Aplikasi Editing Film Berkualitas Profesional

    5 Aplikasi Editing Film Berkualitas Profesional

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Peran Penting Editing Film dalam Dunia Kreatif DIAGRAMKOTA.COM – Dalam dunia perfilman modern, proses penyuntingan atau film editing merupakan tahapan yang sangat menentukan hasil akhir sebuah karya. Melalui proses ini, potongan-potongan gambar, efek visual, dan tata suara disatukan menjadi narasi yang utuh dan emosional. Seiring perkembangan teknologi, kini tersedia berbagai aplikasi editing film yang dapat digunakan […]

expand_less