Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Yullie Sudi Amanda 

DINAMIKADUNIA.COM – Tahun 2025 mendekat, dan bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada persimpangan kebijakan yang krusial: rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), membawa dilema yang kompleks bagi perekonomian Indonesia.

Di satu sisi, kenaikan tarif PPN dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Di sisi lain, kekhawatiran mendalam muncul mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat membebani daya beli masyarakat.

Hal ini dapat berdampak negatif pada konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang lebih rentan terhadap inflasi.

Dilema ini menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Peningkatan penerimaan negara memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah perlu merumuskan strategi yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan PPN, seperti dengan memberikan bantuan sosial kepada kelompok rentan atau dengan mengendalikan inflasi.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Regulasi PPN dari Masa ke Masa. Sejak pertama kali diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, PPN telah menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara.

Pajak ini dikenakan atas pertambahan nilai barang dan/atau jasa dalam setiap transaksi jual-beli, di mana pembeli merupakan pihak yang menanggung beban pajak tersebut.

Sepanjang perjalanannya, regulasi PPN mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian, yang mencapai puncaknya dengan pengesahan UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat penerimaan negara, terutama di masa pemulihan pascapandemi. Salah satu tujuan utama revisi regulasi PPN ini adalah untuk mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi selama pandemi COVID-19.

Data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2020, menunjukkan bahwa banyak negara termasuk Indonesia, mengalami tekanan besar dalam keuangan publik akibat pandemi.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung pelaku usaha dan Wajib Pajak, yang tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mulai dari PMK Nomor 23 Tahun 2020 hingga PMK Nomor 114 Tahun 2022.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, sembari tetap menjaga penerimaan negara agar tidak mengalami penurunan signifikan di masa yang penuh tantangan tersebut.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Pola Konsumsi Masyarakat: Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Tujuannya kala itu jelas: meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi.

Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN di Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen masih pada tingkat yang relatif moderat. Filipina, misalnya, menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara Thailand berada di angka 10 persen.

Namun, di luar ASEAN, negara seperti Hungaria bahkan menetapkan tarif PPN hingga 27 persen, sedangkan Brunei Darussalam tidak mengenakan PPN sama sekali.

Artinya, penerapan PPN di berbagai negara memiliki variasi, baik dalam cakupan barang dan jasa yang dikenai pajak maupun dalam pengecualiannya.

Tentu, kenaikan tarif PPN 11 persen ini tak terlepas dari tantangan. Tetapi itu bisa dimaklumi karena Indonesia tidak pernah mengalami perubahan tarif PPN sejak 1983 silam, sehingga banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini justru akan menekan konsumsi masyarakat dan meningkatkan inflasi.

Kenaikan PPN sebesar 1 persen, meskipun terlihat kecil, terbukti membawa dampak signifikan terhadap perekonomian domestik. Kenaikan ini memicu inflasi, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap harga seperti bahan bakar minyak (BBM), yang menyebabkan lonjakan harga komoditas lain, termasuk bahan pangan.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Kenaikan PPN merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan ekonomi dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik ekonomi maupun sosial, dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. (red/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siap-siap, Choo Young Woo dan Kim So Hyun akan ciptakan chemistry dalam drama romance expert

    Siap-siap, Choo Young Woo dan Kim So Hyun akan ciptakan chemistry dalam drama romance expert

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aktris Korea Selatab Kim So Hyun, kini siap menghibur penggemar dalam drama Romance Expert. Dikutip dari Soompi, Jum’at (5/12), Kim So Hyun akan beradu akting dengan Choo Young Woo. Keduanya akan menunjukkan chemistry luar biasa, dimana drama ini akan tayang 2026 mendatang. Drama ini menjadi sebuah proyek baru dari sutradara Ahn Pan Seok, […]

  • Panduan Liburan Hemat ke Banyuwangi Naik Kereta, Langsung atau Ngeteng

    Panduan Liburan Hemat ke Banyuwangi Naik Kereta, Langsung atau Ngeteng

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mendekati liburan Natal dan Tahun Baru, Banyuwangi menjadi salah satu tujuan favorit bagi para wisatawan yang berasal dari Jakarta. Selain terkenal dengan Kawah Ijen, Pulau Merah, serta Taman Nasional Baluran, kota yang berada di ujung timur Jawa ini juga memiliki akses transportasi kereta api yang semakin mudah, bahkan untuk anggaran rendah. Jika Anda ingin […]

  • Partai Gerakan Rakyat ,Gema Bangsa, Anies Baswedan

    Strategi Politik Baru: Partai Gerakan Rakyat dan Gema Bangsa Menggandeng Tokoh Sentral Anies Baswedan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam dinamika politik Indonesia, muncul dua partai baru yang berupaya membangun identitas kuat melalui penggunaan figur tokoh populer. Partai Gerakan Rakyat dan Partai Gema Bangsa menawarkan pendekatan strategis dengan mengaitkan diri dengan sosok-sosok penting dalam dunia politik nasional. Pendekatan ini diharapkan menjadi kunci untuk menembus ambang batas parlemen dan menciptakan dampak signifikan dalam Pemilu […]

  • Korupsi di Bea Cukai: Pengungkapan Jatah Miliaran Rupiah Per Bulan

    Korupsi di Bea Cukai: Pengungkapan Jatah Miliaran Rupiah Per Bulan

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali mencuri perhatian setelah KPK mengungkap adanya pemberian uang jatah bulanan sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut disebut diberikan oleh pihak PT Blueray (BR) sebagai imbalan atas pengkondisian jalur impor barang. Mekanisme Penyuapan yang Terbongkar Dalam konferensi pers, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi […]

  • Muskerwil , PPP Deklarasi Jihad Menangkan Khofifah – Emil Di Pilgub Jatim 2024

    Muskerwil , PPP Deklarasi Jihad Menangkan Khofifah – Emil Di Pilgub Jatim 2024

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Jajaran kader dan pengurus DPW PPP Jatim melakukan deklarasi jihad untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak saat gelaran Muskerwil PPP Jatim dan Deklarasi Dukungan dan Pemenangan Khofifah-Emil di Surabaya. Sebagaimana dibacakan oleh Kiai Mujahid Ansori, DPW PPP Jatim menyatakan pemenangan […]

  • Untung Rugi Investasi Properti untuk Pemula

    Untung Rugi Investasi Properti untuk Pemula

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 267
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Finance & Investment Investasi Properti: Menjelajahi Untung dan Rugi bagi Pemula Investasi properti seringkali disebut sebagai "raja" atau "aset abadi" dalam dunia investasi. Bagi banyak orang, memiliki properti bukan hanya impian tetapi juga simbol stabilitas finansial dan masa depan yang cerah. Namun, di balik kilau janji keuntungan dan keamanan, investasi properti juga memiliki […]

expand_less