Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Yullie Sudi Amanda 

DINAMIKADUNIA.COM – Tahun 2025 mendekat, dan bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada persimpangan kebijakan yang krusial: rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), membawa dilema yang kompleks bagi perekonomian Indonesia.

Di satu sisi, kenaikan tarif PPN dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Di sisi lain, kekhawatiran mendalam muncul mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat membebani daya beli masyarakat.

Hal ini dapat berdampak negatif pada konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang lebih rentan terhadap inflasi.

Dilema ini menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Peningkatan penerimaan negara memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah perlu merumuskan strategi yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan PPN, seperti dengan memberikan bantuan sosial kepada kelompok rentan atau dengan mengendalikan inflasi.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Regulasi PPN dari Masa ke Masa. Sejak pertama kali diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, PPN telah menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara.

Pajak ini dikenakan atas pertambahan nilai barang dan/atau jasa dalam setiap transaksi jual-beli, di mana pembeli merupakan pihak yang menanggung beban pajak tersebut.

Sepanjang perjalanannya, regulasi PPN mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian, yang mencapai puncaknya dengan pengesahan UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat penerimaan negara, terutama di masa pemulihan pascapandemi. Salah satu tujuan utama revisi regulasi PPN ini adalah untuk mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi selama pandemi COVID-19.

Data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2020, menunjukkan bahwa banyak negara termasuk Indonesia, mengalami tekanan besar dalam keuangan publik akibat pandemi.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung pelaku usaha dan Wajib Pajak, yang tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mulai dari PMK Nomor 23 Tahun 2020 hingga PMK Nomor 114 Tahun 2022.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, sembari tetap menjaga penerimaan negara agar tidak mengalami penurunan signifikan di masa yang penuh tantangan tersebut.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Pola Konsumsi Masyarakat: Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Tujuannya kala itu jelas: meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi.

Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN di Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen masih pada tingkat yang relatif moderat. Filipina, misalnya, menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara Thailand berada di angka 10 persen.

Namun, di luar ASEAN, negara seperti Hungaria bahkan menetapkan tarif PPN hingga 27 persen, sedangkan Brunei Darussalam tidak mengenakan PPN sama sekali.

Artinya, penerapan PPN di berbagai negara memiliki variasi, baik dalam cakupan barang dan jasa yang dikenai pajak maupun dalam pengecualiannya.

Tentu, kenaikan tarif PPN 11 persen ini tak terlepas dari tantangan. Tetapi itu bisa dimaklumi karena Indonesia tidak pernah mengalami perubahan tarif PPN sejak 1983 silam, sehingga banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini justru akan menekan konsumsi masyarakat dan meningkatkan inflasi.

Kenaikan PPN sebesar 1 persen, meskipun terlihat kecil, terbukti membawa dampak signifikan terhadap perekonomian domestik. Kenaikan ini memicu inflasi, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap harga seperti bahan bakar minyak (BBM), yang menyebabkan lonjakan harga komoditas lain, termasuk bahan pangan.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan meminimalkan resistensi terhadap kebijakan ini.

Kenaikan PPN merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan ekonomi dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, baik ekonomi maupun sosial, dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. (red/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Kejagung Memanggil Pimpinan Ombudsman dalam Vonis Lepas CPO

    Mengapa Kejagung Memanggil Pimpinan Ombudsman dalam Vonis Lepas CPO

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 357
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – OMBUDSMAN menerima surat untuk dua pimpinannya dari penyidik Kejaksaan Agung ihwal kasus dugaan suap vonis lepas perkara crude palm oil. “Iya dipanggil betul,” ujar Ketua Advokasi Hukum pada Biro Hukum Kerja Sama dan Organisasi Ombudsman Panji Jaya Laksana saat dikonfirmasi di Gedung Ombudsman, Selasa, 30 September 2025. Dua komisioner tersebut yakni, Ketua Ombudsman RI […]

  • Borong Juara! Polda Jatim Bersinar di Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri

    Borong Juara! Polda Jatim Bersinar di Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 202
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ajang Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat berlangsung meriah di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan. Pada kegiatan puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan langsung penghargaan kepada para pemenang lomba yang berasal dari seluruh Indonesia. Acara ini merupakan bagian dari transformasi kultural Polri dalam membangun kepercayaan […]

  • Menjelang Pilkada 2024, Kapolda Jatim Kunjungi Ponpes di Sampang

    Menjelang Pilkada 2024, Kapolda Jatim Kunjungi Ponpes di Sampang

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si mengadakan kunjungan silaturahmi dengan sejumlah tokoh ulama dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sampang, Madura, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kunjungan ini dilakukan setelah Kapolda memimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024 di Sampang. […]

  • Luncurkan Program KTA,Fatayat NU Surabaya Perluas Jaringan Dan Perkuat Organisasi

    Luncurkan Program KTA,Fatayat NU Surabaya Perluas Jaringan Dan Perkuat Organisasi

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 654
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Surabaya menggelar pelantikan raya Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pimpinan Ranting (PR), di Masjid Raya Islamic Center Surabaya, Sabtu (22/2/2025).

  • Pertandingan Persahabatan Azerbaijan vs Sierra Leone Berakhir dengan Kemenangan 9-8 di Babak Penalti

    Pertandingan Persahabatan Azerbaijan vs Sierra Leone Berakhir dengan Kemenangan 9-8 di Babak Penalti

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan persahabatan antara Azerbaijan dan Sierra Leone berlangsung pada hari Senin, 30 Maret 2026, di Stadion Sumqayıt Mehdi Hüseynzadə. Pertandingan ini menjadi momen penting bagi kedua tim yang sedang mempersiapkan diri untuk kompetisi resmi mendatang. Meski berakhir imbang 1-1 dalam waktu normal, pertandingan ini berakhir dengan kemenangan Azerbaijan setelah menang 9-8 di babak adu […]

  • Fraksi PDIP-PAN Mendukung Pembangunan Puskesmas Baru Pegirikan

    Fraksi PDIP-PAN Mendukung Pembangunan Puskesmas Baru Pegirikan

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 265
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rencana pembangunan Puskesmas baru Pegirikan Kelurahan Pegirikan Kecamatan Semampir didukung penuh Fraksi PDIP-PAN DPRD Surabaya. Dukungan tersebut disampaikan setelah Ketua Fraksi PDIP- PAN Budi Leksono dan Anggota Fraksi PDIP-PAN Abdul Malik, meninjau Puskesmas Karang Tembok dan lokasi tempat baru Puskesmas tersebut. Keduanya legislator dari PDIP Surabaya. “Jadi selama ini Puskesmas Pegirikan bangunanannya nempel […]

expand_less