Sebabkan Kelumpuhan, Korban Penembakan di Banyuates Berharap Putusan Hakim Sesuai UU Darurat

DIAGRAMKOTA.COM – Kasus penembakan yang menimpa korban (Muarah) dan mengakibatkan lumpuh seumur hidup sedang ditelusuri oleh awak media. Berdasarkan informasi, terdakwa diduga melanggar UU darurat no 12 tahun 1951.

Namun, tuntutan yang diajukan hanya “1 tahun kurungan penjara terhadap otak penembakan (moh.widjan)” menurut pernyataan korban kepada awak media.

Selain itu, korban juga menyebut tuntutan 4 tahun terhadap 3 terdakwa lainnya (hanan, sutikno, haris) yang terlibat dalam kasus penembakan, serta tuntutan 7 tahun terhadap eksekutor (rohim).

Tim liputan awak media berhasil menghimpun keterangan dari korban penembakan. Menurut korban, tembakan dalam kasus ini bertujuan menghilangkan barang bukti dengan cara membunuh, namun arah sasaran tembakan mengenai badan dengan jarak 2 meter dan dilakukan sebanyak 2 kali.

Korban mengecam tuntutan hanya 1 tahun sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan. Dia berharap putusan hakim akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU Darurat no 12 tahun 1951.

Korban juga membagikan pengalaman pribadinya. Pada tahun 2019, dia pernah terlibat kontak senjata dengan Widjan di desa Tapa’an, kecamatan Banyuates. Meskipun tidak mengalami cacat, korban dijadikan “tersangka tunggal” dan dituntut 16 tahun oleh JPU berdasarkan UU Darurat no 12 tahun 1951.

Dalam kasus penembakan ini, Widjan, yang diduga sebagai otak dari penembakan yang menyebabkan cacat seumur hidup pada korban, hanya dituntut 1 tahun oleh JPU. Korban merasa tidak mendapatkan keadilan dalam bidang hukum.

Pada tanggal 22 Desember 2023, jam 10 pagi, korban meminta APH setempat untuk meninjau kembali kasus ini dan memberikan hukuman yang sesuai kepada pelaku yang terlibat dalam penembakan tersebut. (dk/nw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *