DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi pemerintah dan Mahkamah Agung atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Terbitnya peraturan ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, peraturan ini mengakomodasi tuntutan para hakim soal kenaikan gaji dan tunjangan secara berkala. Hal ini penting agar ke depan tidak terjadi lagi stagnasi kesejahteraan hakim.
Selain itu, peraturan ini juga menyebutkan bahwa hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan tertentu. Komisi Yudisial sangat mengapresiasi keputusan untuk mengakomodasi tuntutan para hakim
“Namun KY mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala yang secara otomatis akan diterapkan jika memenuhi syarat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3D huruf b,” kata Mukti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Selain itu, KY juga mengingatkan bahwa adanya penyesuaian hak keuangan hakim apabila pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11F ayat (3).
Menurutnya, respons positif dari pemerintah soal peningkatan kesejahteraan hakim bertujuan menjaga kemandirian hakim dalam bertugas. KY berharap terbitnya PP ini juga diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim dalam memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Untuk diketahui, ebelumnya Presiden Ke-7 RI Joko Widodo meneken PP Nomor 44 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024. Hal ini berarti Jokowi meneken PP perubahan gaji dan tunjangan hakim itu dua hari menjelang purnatugas sebagai Presiden RI.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim dan mengakomodasi tuntutan para hakim.
“Komisi Yudisial mengapresiasi dan menegaskan sekali lagi bahwa dengan keputusan ini semua pihak untuk mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala tersebut,” pungkas Mukti. (dk/akha)