Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Brutal di Kedung Anyar Surabaya

HUKRIM947 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMPolisi berhasil menangkap tersangka perampokan yang menyerang seorang janda bernama Anis Suliana (50) di rumahnya di Jalan Kedung Anyar Gang II, Surabaya.

Tersangka, seorang penghuni kos, melakukan aksi brutal ini saat korban sedang tidur menjaga tokonya.

Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kompol Domingos De Fatima Ximenes, mengungkapkan bahwa tersangka F.A. (inisial) asal Kedamean, Gresik, telah ditangkap. “Tersangka telah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kompol Domingos pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam insiden tersebut, korban Anis Suliana menderita lima luka tusukan di paha, lambung, perut kiri, tengkuk, dan dada. Saat ini, korban masih dirawat intensif di ICU RSUD dr Soetomo Surabaya.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

Menurut keterangan Kompol Domingos, tersangka F.A. melakukan aksi kejam tersebut karena ketahuan mencuri dompet dan HP milik korban. “Saat kejadian, kondisi sekitar sedang sepi dan tersangka panik ketika aksinya ketahuan oleh korban,” jelasnya.

Peristiwa ini terungkap ketika anak kandung korban mendengar teriakan minta tolong. Anak korban segera berlari keluar untuk mengecek dan melihat pelaku melarikan diri ke arah barat ujung gang. “Pelaku yang mencoba mencuri di toko korban meloncat ke etalase dan kemudian menusuk korban lima kali saat ketahuan,” tambah Kompol Domingos.

Seorang warga setempat, Mursyid, menceritakan bahwa pelaku sempat dihadang oleh tetangga bernama Wanto, namun pelaku berhasil meloloskan diri setelah menendang Wanto. Pelaku akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Sawahan Surabaya yang sedang berpatroli.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 Jo 365 (2) KUHP dan atau Pasal 53 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan percobaan menghilangkan nyawa orang. “Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Kompol Domingos. (dk/nns)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *