Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Mengenal IMB: Perizinan yang Hilang di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Mengenal IMB: Perizinan yang Hilang di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangunan Musala Tiga Lantai di Ponpes Al Khoziny yang Ambruk Tanpa Izin

DiaGRAMKOTA.COM – Sebuah bangunan musala tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk pada Senin (29/9/2025) sore. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan hal ini setelah melakukan konfirmasi dengan pihak ponpes. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya bangunan musala bukanlah bangunan baru, melainkan bangunan eksisting yang ditinggikan. Lantai ketiga baru saja selesai dicor, namun karena konstruksi tidak sesuai standar, akhirnya roboh.

Subandi menyampaikan bahwa pelanggaran serupa sering terjadi di wilayahnya. Banyak pondok pesantren yang membangun masjid atau gedung tanpa mengurus izin terlebih dahulu. “Banyak pondok kadang langsung bangun tanpa IMB, baru setelah selesai izinnya diurus. Padahal IMB harus dilakukan dulu agar konstruksi sesuai standar,” ujarnya.

Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono, menyampaikan bahwa masih banyak bangunan di Indonesia yang dibangun secara perseorangan, seperti ruko, musala, ruang pertemuan, bahkan masjid, yang fungsinya untuk kepentingan umum. “Secara umum proses pembangunan memerlukan perizinan dari instansi yang berwenang menerbitkan izin dan melakukan pengawasan,” katanya.

Mengenal PBG, Pengganti IMB

Pengganti dari IMB adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dikutip dari laman Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Setelah PBG terbit, pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit. Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan.

Fungsi PBG

Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan aktivitas wajib memenuhi standar teknis untuk menjamin keselamatan manusia yang menggunakan. Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar. Dengan memiliki PBG, bangunan gedung Anda telah memenuhi standar teknis dan dapat memasuki tahap konstruksi.

Cara Mengurus PBG

Mengurus pengajuan PBG dilakukan oleh pemohon melalui laman resmi SIMBG. Kemudian pengajuan akan diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.

Persyaratan

Dikutip dari dokumen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, masyarakat harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:
– Izin Pemanfaatan Ruang
– Izin Lingkungan

Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:
– Dokumen kepemilikan data tanah
– Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA
– Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP)

Daftar Akun SIMBG

Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, pemohon perlu mendaftarkan akun di SIMBG, berikut caranya:
1. Akses SIMBG melalui tautan http://simbg.pu.go.id
2. Klik tombol “Daftar” di atas kanan halaman utama
3. Pilih daftar sebagai “Pemohon”
4. Masukkan e-mail, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi
5. Klik tombol “Daftar”
6. Anda akan menerima notifikasi untuk verifikasi e-mail
7. Jika sudah menerima e-mail verifikasi, klik “Kembali ke Beranda”
8. Lakukan verifikasi Akun SIMBG dengan cara berikut:
– Buka e-mail dari SIMBG
– Klik tombol “Verifikasi E-Mail”
– Jika verifikasi berhasil, Pemohon akan masuk ke halaman notifikasi “Aktivasi Akun Berhasil”
– Klik tombol “Masuk ke Akun Anda”

Alur Permohonan PBG

  1. Pemohon masuk ke situs SIMBG
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan pembayaran retribusi
  3. Dinas teknis melakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan dokumen administratif
  4. Dinas teknis memberi penugasan ke tim penilai, penjadwalan konsultasi, dan penginputan hasil konsultasi
  5. Tim penilai melaksanakan konsultasi
  6. Dinas teknis melakukan perhitungan retribusi
  7. Dinas perizinan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi pembayaran retribusi
  8. Dinas perizinan menerbitkan dan menyerahkan SK PBG

Lama Proses Mengurus PBG

Waktu penyelesaian PBG berbeda-beda. Prinsipnya setelah dokumen yang diverifikasi lengkap pada simbg.pu.go.id. Namun secara umum, proses penerbitan PBG dan lama prosesnya untuk bangunan gedung kepentingan umum dengan prosedur normal sebagai berikut:
– Pendaftaran atau pelengkapan data: 1 hari kerja
– Konsultasi teknis: 3-27 hari kerja
– Pembayaran retribusi: 1 hari kerja
– Penerbitan PBG: 1 hari kerja

Jika ditotal, lama waktu penyelesaian PBG sekitar 30 hari kerja.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Pencurian Pipa PT Tjiwi Kimia Berhasil Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

    Pelaku Pencurian Pipa PT Tjiwi Kimia Berhasil Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aksi pencurian pipa stainless milik PT Tjiwi Kimia yang terjadi berulang kali akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Balongbendo bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini berawal dari laporan kehilangan yang terjadi di Tempat Penampungan […]

  • PSIM Yogyakarta, Madura United,

    PSIM Yogyakarta Sukses Tekuk Madura United, Tuntaskan Perjuangan Menghindari Degradasi

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam laga pekan ke-33 BRI Super League 2025/2026, PSIM Yogyakarta berhasil mengalahkan Madura United dengan skor 2-1. Kemenangan ini memperkuat posisi PSIM di klasemen sementara dan sekaligus memperpanjang perjuangan Madura United untuk menghindari ancaman degradasi hingga pekan pemungkas. Permainan Agresif PSIM Berbuah Gol Cepat Pertandingan yang berlangsung di Stadion Sultan Agung, Bantul, DI Yogyakarta, […]

  • Polres Sumenep Gelar Semarak Mayday Fiesta 2025, Senam Bersama Satukan Buruh, Polisi, dan Pemangku Kepentingan

    Polres Sumenep Gelar Semarak Mayday Fiesta 2025, Senam Bersama Satukan Buruh, Polisi, dan Pemangku Kepentingan

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 263
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, Polres Sumenep Polda Jatim menggelar kegiatan bertajuk Mayday Fiesta pada Kamis pagi, 1 Mei 2025 di Lapangan Apel Tribrata Polres Sumenep. Kegiatan ini diisi dengan senam bersama sebagai simbol kebersamaan dan sinergi antara buruh, aparat kepolisian, serta berbagai pemangku kepentingan di […]

  • Gempa Bumi di Trenggalek

    Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Kembali Mengguncang Wilayah Kabupaten Blitar Jawa Timur

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 202
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gempa bumi kembali terjadi di wilayah Indonesia, kali ini mengguncang Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Peristiwa alam ini tercatat dengan kekuatan magnitudo 3,6 dan terjadi pada pukul 01:41:35 WIB, Senin (15/12/2025). Informasi ini disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui akun resmi mereka di media sosial. Lokasi dan Kedalaman Gempa Gempa bumi yang […]

  • Golkar Surabaya

    Golkar Surabaya Gelar Parenting Class, Tekankan Pentingnya Peran Keluarga dalam Bimbing Mahasiswa Baru

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 284
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Dalam rangka memperingati HUT ke-61 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Surabaya menggelar Parenting Class bertema “Pendidikan Informal dalam Bentuk Pengawasan dan Pendampingan Orang Tua terhadap Mahasiswa Baru”, Minggu (9/11/2025). Acara ini menjadi bentuk kepedulian Golkar terhadap pentingnya peran keluarga dalam membimbing generasi muda, khususnya di masa awal perkuliahan. Kegiatan yang berlangsung […]

  • Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

    Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Pada ungkap kasus kali ini, Satu tersangka pengedar sabu diamankan di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto pada Selasa malam (14/04/2026), sekira pukul 19.30 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim […]

expand_less