Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Karena Kesal Tidak Diajak Kerja Lagi.

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Karena Kesal Tidak Diajak Kerja Lagi.

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diagram Kota Tanjungperak – Pekerja bangunan di Surabaya, Tenggumung Karya Lor, berinisial R (62) ditangkap polisi lantaran menganiaya teman kerjanya. Pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal tidak lagi diajak kerja oleh korban, ZW (42).

Peristiwa itu terjadi di kawasan Tenggumung Karya Lor, Surabaya, pada Minggu (07/7/2024) sekira pukul 17.30 Wib.

“Pelaku R diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut, pada Minggu 07 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib,” kata Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto, Senin (8/7/2024).

Suroto mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari AB kakak korban adanya kejadian pembacokan kepada adiknya ZW. Petugas Reskrim yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Setelah mendapat laporan dari AB ada korban dengan cara di bacok dengan menggunakan parang untuk panjang kurang lebih 50 cm. Petugas Reskrim lalu melakukan penyelidikan serta pengejaran oleh pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa ketika korban ZW keluar dari rumah untuk membeli rokok, tiba-tiba dihadang oleh pelaku R untuk diajak berkelahi.

“Tak lama kemudian pelaku langsung membacok ZW dengan mengunakan parang, hingga mengenai telapak tangan sebelah kiri bagian tengah antara jari telunjuk dengan jari tengah,” ungkap Suroto.

Suroto mengungkapkan, saat peristiwa itu terjadi datang kakak korban AB untuk melerainya, kemudian korban langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Atas peristiwa tersebut, akhirnya kakak korban melapor ke Polsek Semampir Surabaya, dan pelaku berhasil diamankan dirumah saudaranya wilayah Wonokusumo, Surabaya,” tutur Suroto.

Dari tangan R, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 Cm, Pelaku dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Tentang senjata tajam. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bernardo Tavares, Harapan Segara Persebaya di Tengah Tekanan Publik

    Bernardo Tavares, Harapan Segara Persebaya di Tengah Tekanan Publik

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 256
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Tekanan dari tribun Gelora Bung Tomo semakin meningkat setiap minggu. Di tengah kinerja Persebaya Surabaya yang belum stabil menjelang menghadapi Arema FC di pekan ke-13 Super League 2025/2026, satu nama kini menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan Bonek: Bernardo Tavares. Tokoh asal Portugal tiba-tiba menjadi harapan baru bagi tim kebanggaan Kota Pahlawan. Mayoritas penggemar […]

  • 7 potret bintang Indonesia liburan di Amerika 2025

    7 potret bintang Indonesia liburan di Amerika 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Akhir tahun selalu menjadi waktu yang paling dinantikan untuk berlibur. Durasi liburan yang lama memungkinkan seseorang melakukan perjalanan jauh, sehingga bisa merasakan liburan di luar negeri. Beberapa bintang tanah air memutuskan Amerika Serikat sebagai tempat liburan pada akhir tahun 2025 ini. Kesempatan liburan semakin istimewa karena dijalani bersama keluarga atau pasangan. Siapa saja selebritas […]

  • Artis sexy Anya geraldine

    Artis Cantik Ini Bikin Heboh Dengan Dress Super Sexy

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 2.127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Namun, yang membuat gaun ini begitu mencuri perhatian adalah desainnya yang berani. Gaun tersebut memiliki potongan low-cut yang cukup dalam di bagian dada, memperlihatkan sedikit belahan dada Anya. Selain itu, terdapat belahan tinggi di bagian kaki, mengekspos kaki jenjangnya yang indah. Meskipun terkesan seksi, gaun ini tetap terlihat elegan dan berkelas karena dipadukan […]

  • NGOPDAR Bersama Satpas SIM Colombo: Upaya Sinergi Media dan Kepolisian

    NGOPDAR Bersama Satpas SIM Colombo: Upaya Sinergi Media dan Kepolisian

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 451
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya mempererat hubungan antara media dan kepolisian mendapat apresiasi positif, terutama melalui kegiatan ngopi darat (NGOPDAR) yang digelar oleh Satpas SIM Colombo. Kegiatan ini menjadi ajang dialog terbuka untuk memperkuat sinergi dan silaturahmi. NGOPDAR tersebut menjadi kesempatan bagi media untuk berdiskusi langsung dengan jajaran Satpas SIM Colombo, membahas berbagai isu seputar pelayanan publik, […]

  • Inovasi Pemkot Surabaya dalam Menjaga Kepatuhan Putusan Pengadilan

    Inovasi Pemkot Surabaya dalam Menjaga Kepatuhan Putusan Pengadilan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan inovasinya dalam menjaga kepatuhan terhadap putusan pengadilan, khususnya terkait kewajiban nafkah. Dengan menerapkan kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Pemkot Surabaya berhasil memastikan bahwa para mantan suami yang memiliki kewajiban nafkah segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Penonaktifan NIK sebagai Alat Pemicu Kepatuhan Sebanyak 3.041 NIK dari mantan suami telah […]

  • Kurir sabu seberat 30kg

    Hanya 10 Tahun Penjara, Kurir Sabu 30 Kg Lega Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 308
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Muhammad Ihyak alias Iyek, terdakwa kasus narkotika asal Sampang, Madura, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/4). Pria 44 tahun itu terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 30 kilogram. Pantauan Radar Sidoarjo di Ruang Sidang Chandra, usai pembacaan vonis, Iyek terlihat lebih tenang dan sumringah. Vonis majelis hakim dinilainya […]

expand_less