DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas layanan komunikasi digital bagi penyandang disabilitas, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota memberikan perhatian khusus pada kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) di Surabaya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota menyampaikan komitmen mereka untuk mendukung penuh inisiatif ini. Dalam sambutannya, salah satu Kepala Dinas Kominfo menegaskan pentingnya peran teknologi digital dalam memfasilitasi komunikasi dan akses informasi bagi penyandang disabilitas.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan komunikasi digital yang disediakan oleh pemerintah daerah dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk saudara-saudara kita yang memiliki disabilitas,” ujarnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai masalah yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses informasi digital diidentifikasi, seperti kurangnya teks alternatif untuk gambar bagi penyandang tunanetra dan kurangnya tayangan dengan teks atau juru bahasa isyarat bagi penyandang tunarungu.
Kepala Dinas Kominfo menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi hambatan-hambatan ini dan menyediakan layanan yang lebih inklusif.
Sebagai langkah konkret, beberapa Dinas Kominfo Kabupaten/Kota telah memulai program pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang layanan komunikasi dan informasi publik berbasis digital yang ramah disabilitas. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan ASN dalam menyediakan layanan yang inklusif.
“Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan bahwa ASN kami memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan layanan yang inklusif. Dengan demikian, kita bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan merata kepada semua warga, termasuk penyandang disabilitas,” tambah Kepala Dinas Kominfo tersebut.
Selain itu, berbagai perangkat daerah terkait juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan kebijakan ini. Partisipasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu mengakomodasi berbagai perspektif, sehingga dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak yang terkait.
Kegiatan Konsultasi Publik RPM ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan Indonesia yang lebih inklusif.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan komunikasi digital. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota berharap agar regulasi yang disusun dapat segera diimplementasikan dan membawa perubahan positif dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas.
“Kami berharap kebijakan ini dapat segera diwujudkan dan membawa dampak nyata bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan akses informasi dan komunikasi yang lebih baik,” pungkasnya.
Dengan perhatian khusus dari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota, langkah menuju inklusivitas digital bagi penyandang disabilitas semakin nyata. Pemerintah daerah siap berperan aktif dalam memastikan semua warga mendapatkan hak yang sama dalam mengakses informasi dan layanan digital. (dk/yud)