Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo

Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
  • comment 0 komentar

Diagram Kota Probolinggo – Pelarian satu tersangka pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) berhasil dihentikan oleh Polisi.

Pasalnya, tersangka yang menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) setelah satu rekannya ditangkap Polisi itu kini juga berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

Satu DPO inisial SA (21) ini dibekuk Polisi di rumah saudara dari tersangka di Desa Sumber Dawesari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan pada hari selasa, 11 Juni 2024, sekira 23.30 Wib.

SA(21) adalah salah satu rekan kerja tersangka yang pasca kejadian mencuri motor di depan Apotek Malinda jalan Gubernur Suryo Kota Probolinggo, berhasil diamankan Polisi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, tersangka SA kini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Iptu Zaiunullah mengatakan peran dari tersangka SA ini sebagai pemetik (eksekutor curanmor) menggunakan kunci T.

“Dia merupakan spesialis maling motor yang Licin dan selalu lolos dari kejaran Polisi “, jelasnya Kamis,(19/6).

Bersama komplotonya yang sudah diamankan Polisi pasca kejadian, tersangka SA ini telah melakukan pencurian motor lebih kurang 6 TKP di wilayah Kota Probolinggo.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, SA telah melakukan curanmor Honda Vario warna Merah di Jl. Ikan Tengiri Kec. Mayangan, Honda beat warna Hitam di TKP depan toko keramik Jl. KH Hasan Genggong dan Honda Vario warna Hitam di depan Alfamart Jl. Slamet Riyadi.

Tiga TKP lagi tersangka mencuri Honda Beat warna Putih di TKP Taman Maramis Jl. Slamet Riyadi, Honda Scoopy warna Hitam Putih di depan Toko Baju Jl. Panglima Sudirman dan Honda Beat warna Putih, di depan Apotek Malinda jalan Gubernur Suryo Kota Probolinggo.

Tersangka melakukan pencurian ini secara acak dan berbekal kunci T untuk merusak kontak sepeda motor yang asli.

“Dari bukti CCTV dan beberapa info terkait keterangan saksi, akhirnya kami bisa mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan,” terang Iptu Zainullah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Pelaku mengaku melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Pasuruan Kukuhkan Pamapta untuk Respon Cepat Tangani Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pasuruan Polda Jatim terus berupaya memperkuat pengawasan dan respon cepat terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Untuk melakukan langkah strategis tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengukuhkan personel Perwira Pengendali Operasional di Lapangan ( Pamapta ). Pengukuhan Pamapta dilaksanakan saat Apel Akbar Kebangsaan Buruh di Lapangan […]

  • Bansos PBI JK 2025: Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Ini Cara dan Syaratnya!

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah masih akan menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) pada November 2025. Salah satu yang akan cair adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Bantuan ini hanya akan diberikan kepada warga yang kurang mampu dan miskin. Program bansos ini juga menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kesehatan rakyat Indonesia. Jika benar terdaftar sebagai penerima, […]

  • Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Karbon,Menhut Siapkan 4 Regulasi Turunan

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Aturan ini mendorong transaksi perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebagai langkah cepat pasca terbitnya Perpres, Menteri Kehutanan […]

  • Emil Dardak Percaya Erick Bisa Kembangkan Potensi Pemuda Indonesia

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 90
    • 0Komentar

      Kepemimpinan Erick Thohir Dianggap Sesuai dengan Kebutuhan Generasi Muda DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia akan figur yang mampu menginspirasi dan mendekatkan diri dengan generasi muda. Emil menegaskan bahwa […]

  • Rekomendasi Wisata Sejarah Di Indonesia Yang Edukatif

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rekomendasi wisata sejarah di Indonesia yang edukatifLebih dari sekadar reruntuhan dan artefak, situs-situs ini merupakan jendela waktu yang membuka lembaran-lembaran kisah peradaban, perjuangan, dan kebudayaan bangsa. Bagi para pencinta sejarah dan pendidikan, menjelajahi situs-situs ini bukan hanya sekadar liburan, melainkan juga perjalanan edukatif yang mendalam. Berikut beberapa rekomendasi wisata sejarah di Indonesia yang […]

  • Polres Tuban Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu, 2 Pria Diamankan

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap peredaran uang palsu yang marak belakangan ini di wilayah kecamatan Tambakboyo. Pelaku yang diketahui berinisial […]

expand_less
Exit mobile version