Bansos PBI JK 2025: Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Ini Cara dan Syaratnya!
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah masih akan menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) pada November 2025. Salah satu yang akan cair adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Bantuan ini hanya akan diberikan kepada warga yang kurang mampu dan miskin. Program bansos ini juga menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kesehatan rakyat Indonesia.
Jika benar terdaftar sebagai penerima, masyarakat akan mendapatkan layanan BPJS secara gratis. Iuran yang harus dibayarkan ditanggung oleh pemerintah, sehingga keluarga penerima manfaat tidak perlu mengeluarkan biaya.
Harus dipahami bahwa bantuan ini tidak akan diberikan langsung kepada penerima, tetapi dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan. Akibatnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis.
Di sisi lain, penerima PBI JK adalah individu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akibatnya, mereka yang menerima bantuan sosial ini adalah orang-orang yang memang tercatat sebagai penerima manfaat.
Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, jika masyarakat dianggap membutuhkan dan layak menerima bansos tersebut. Berikut cara mendaftar sebagai penerima menggunakan ponsel!
1. Gunakan aplikasi “Cek Bansos”
2. Masuk ke kolom “Daftar usulan”
3. Klik “Tambah Usulan”
4. Isi informasi identitas data pribadi yang disampaikan oleh PBI JK, kemudian tinggal memilih jenis bantuan sosial PBI JK
5. Setelah diisi, cukup menunggu tahap verifikasi dan pengesahan
Ketentuan Mendapatkan Bantuan Sosial PBI JKN
1. Harus tercatat dalam DTKS.
2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Mempunyai dokumen Kartu Keluarga (KK).
4. Sertakan E-KTP.
5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
6. Proses pendaftaran akan diadakan oleh Kementerian Sosial
Cara Memeriksa Bantuan Sosial PBI JK
Melalui Situs Resmi Kemensos
Untuk memperoleh data yang paling tepat dan terkini, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial dihttps://cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman tersebut menggunakan peramban.
Data sesuai dengan kolom yang tersedia, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan tuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP.
Masukkan kunci captch yang muncul di layar.
Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menunjukkan hasil pemeriksaan, apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau belum.
Melalui Aplikasi Pemeriksa Bantuan Sosial Kementerian Sosial
Selain melalui website, kamu juga dapat memeriksa status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos yang resmi dirilis oleh Kementerian Sosial. Aplikasi ini mempermudah masyarakat untuk mengawasi status bansos tanpa perlu datang ke kantor desa atau dinas sosial.
Langkah-langkahnya:
Buka aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial di ponsel.
Masuk dengan akun yang telah diverifikasi.
Pilih menu “Cek Bansos”.
Inputkan alamat dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
Klik “Cari Data” untuk mengetahui status penerimaan bantuan sosial. ***

Saat ini belum ada komentar