DIAGRAMKOTA.COM – Seorang wanita asal Jember berinisial Siti Fajriani menjadi korban pemerasan setelah seorang pria mengancam akan menyebarkan video syur dirinya yang direkam secara diam-diam di sebuah hotel.(11/05/25)
Pelaku berinisial AN (25), warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, merekam video korban tanpa seizin dan sepengetahuannya saat keduanya berada di Hotel Wisata Asri, Bondowoso. Video tersebut kemudian digunakan AN untuk memeras korban dengan tuntutan uang sebesar Rp100 juta.
Korban yang merasa tertekan akhirnya setuju bertemu dengan pelaku pada Kamis, 1 Mei 2025, di kamar Hotel Wisata Asri. Namun, di lokasi pertemuan, AN justru mengancam korban dengan pisau agar segera menyerahkan uang.
Merasa nyawanya terancam, korban segera menghubungi temannya, Sri Wahyuni, yang menunggu di luar. Bersama petugas hotel, pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri, lalu diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., melalui Kasi Humas Iptu Bobby, membenarkan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel VIVO Y21 yang berisi video korban dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam.
“Pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin,” ujar Iptu Bobby.
Pelaku kini ditahan di Polres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut. (dk/Yud)