Pemeriksaan Sandra Dewi Terkait Penelusuran Kepemilikan Aset Kasus Korupsi Timah

HUKRIM840 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Sandra Dewi terkait dengan penelusuran kepemilikan aset yang terkait dengan perkara korupsi timah.

Sebagai istri Harvey Moeis, Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

“Benar (pemeriksaan) terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki,” kata Ketut dikonfirmasi diagramkota.com di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah penggeledahan dilakukan di kediaman Sandra Dewi, yang berujung pada penyitaan tujuh unit kendaraan mewah, jam tangan mewah, dan sejumlah dokumen penting miliknya.

Hal ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait. Kasus ini juga mencerminkan pentingnya transparansi dalam kepemilikan aset dan keterlibatan dalam praktik korupsi.

Dengan adanya pemeriksaan terhadap tokoh masyarakat atau selebriti seperti Sandra Dewi, diharapkan masyarakat semakin sadar akan konsekuensi hukum dari perbuatan korupsi.

Selain itu, hal ini juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan contoh bahwa tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum, tanpa memandang status sosial atau profesi seseorang.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut seluruh aset yang terkait dengan perkara tersebut akan ditelusuri, termasuk jet pribadi yang pernah dibeli tersangka Harvey Moeis untuk anaknya.

“Masih kami telusuri, bener endak itu. Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya, bener kepemilikannya atau disembunyikan pasti kami kejar,” kata Kuntadi di Jakarta, Jumat (19/4/2024) lalu.

Adapun Harvey Moeis selain dijerat tindak pidana korupsi juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), bersama tersangka Helena Lin.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni: 1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019; 3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung; 4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN; 6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. 7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; 9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP); 10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; 11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; 13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); 14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; 15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; 17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; 18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah. 20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK). 21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi. (dk/ria)

Share and Enjoy !