Komisi A Dorong Perubahan Kriteria Kemiskinan dalam Raperda Surabaya

Diagram Kota Surabaya – Anggota komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i memberikan pandangannya tentang upaya percepatan pengentasan kemiskinan di kota Pahlawan.

Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai kelompok yang berhak mendapatkan intervensi untuk mengurangi kemiskinan.

Screenshot 2025 06 03 13 17 57 67 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Sesuai data yang ada, pada masa puncak pandemi Covid-19, jumlah warga MBR di Surabaya mencapai 1,3 juta jiwa. Kemudian, melalui verifikasi ulang dengan menggunakan kriteria Gamis dari Badan Pusat Statistik (BPS), ditemukan bahwa jumlah warga miskin yang tercatat 1 juta orang lebih sedikit dari estimasi semula, yakni sekitar 300 ribu jiwa.

Menurut Imam yang saat ini sebagai Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem, menentukan status mmiskin bisa menjadi permasalahan yang rumit.

“Kadang-kadang, memiliki aset seperti sepeda motor atau tinggal di rumah dengan lantai keramik bisa mengakibatkan seseorang dianggap tidak miskin, meskipun aset tersebut merupakan bagian dari keberlangsungan pekerjaan atau merupakan warisan keluarga,” terangnya, Rabu (8/5/2024).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas, penentuan status kemiskinan akan dilakukan melalui musyawarah di tingkat RT/RW atau kelurahan. Namun fakta di lapangan, banyak warga yang sebenarnya hidup dalam kemiskinan tetapi tidak tercatat dalam kriteria formal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *