KETUM KADIN: Tapera Harus Menyeimbangkan Kebutuhan Pekerja dan Pengusaha

EKONOMI762 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, baru-baru ini mengungkapkan pendapatnya tentang kebijakan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Arsjad percaya bahwa kebijakan ini bertujuan baik, tetapi tidak bisa diterapkan secara merata di semua perusahaan karena tidak semua perusahaan sehat.

Menurut Arsjad, kebijakan Tapera sangat akan membantu pekerja memiliki rumah. Namun, ia juga mengakui bahwa tidak semua perusahaan mampu menerapkan potongan gaji secara merata.

Arsjad mengatakan bahwa Kadin selalu menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja.

“Untuk perumahan bagi para pekerja penting, tapi kan juga penting bagaimana jangan sampai jadi beban. Juga harus dilihat nggak semua perusahaan itu sehat,” kata Arsjad di sela konferensi pers Gotong Royong Sukseskan Program Pemerintahan 2024-2029 di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Arsjad juga menekankan bahwa hal yang terkait dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan keseimbangan dan kesinambungan di antara keduanya.

Arsjad percaya bahwa ini penting untuk mencegah beban pada pengusaha sambil juga membantu pekerja.

“Ada perusahaan-perusahaan yang tidak sehat, jadi ini harus kita lihat kembali gitu. Makanya kenapa Kadin selalu menitikberatkan bagaimana balance antara pengusaha dan pekerja,” ucap Arsjad.

Secara keseluruhan, Arsjad percaya bahwa kebijakan potongan gaji untuk Tapera adalah ide yang baik, tetapi harus diter dengan hati-hati untuk memastikan bahwa tidak semua perusahaan mampu menerapkannya secara merata.

Arsjad juga menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja untuk memastikan bahwa kebijakan ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

“Di sini penting sekali, di sini perlu adanya kesinambungan, balancing antara yang namanya pengusaha dan juga pekerja. Nah ini maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana supaya jangan memberatkan pengusaha tetapi juga membantu yang namanya pekerja,” ujar Arsjad.

Lebih lanjut Arsjad mengungkapkan bahwa dalam pembangunan ekonomi bukan hanya melibatkan pemangku kepentingan dan pengusaha, tetapi peran dari para pekerja.

Oleh karena itu, Arsjad mengatakan keseimbangan dan saling memahami di antara pengusaha dan pekerja juga diperlukan.

Hal itu agar pekerja dapat mengerti apa dan bagaimana tantangan pengusaha, begitu pun sebaliknya pengusaha juga harus mengerti apa yang diperlukan oleh pekerja.

“Karena tanpa ada pengusaha, nggak ada pekerja, nggak ada pekerja nggak ada pengusaha. Ini perlu dua-duanya. Karena apa, kan kita itu tujuannya sama, tujuannya menuju Indonesia Emas 2045. Dan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus bersama-sama. Nah itu harus terjadi,” imbuh Arsjad.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. (dk/ria)

Share and Enjoy !