Fenny Apridawati Sekda Kabupaten Sidoarjo Tercepat

DAERAH1382 Dilihat

Diagram Kota SidoarjoPada tanggal 22 Maret 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, dilantik namun jabatannya dibatalkan dalam waktu yang sangat singkat.

Hal ini terjadi karena adanya kebijakan mutasi pejabat yang diatur dalam surat keputusan Bupati nomor 821.2/815/438.1.1/2024. Mutasi tersebut juga berkaitan dengan larangan penggantian pejabat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2.

Menurut Undang-Undang tersebut, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.

Aturan ini juga ditegaskan oleh Mendagri M Tito Karnavian melalui suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.

Baca Juga :  Murid SMPN 2 Tanggulangin dan SDN Kedungbanteng Sidoarjo Alami Gatal-Gatal Usai Terjang Banjir

Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah merupakan upaya pencegahan politisasi ASN menjelang pilkada serentak tahun 2024. Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, pembatalan tersebut untuk memenuhi ketentuan surat Mendagri tersebut. Fenny mengatakan pembatalan tersebut mulai berlaku sejak 19 April 2024.

Sejak pemberlakuan pembatalan tersebut, setiap pejabat yang dilantik 22 Maret lalu kembali melaksanakan tugas pada jabatan sebelumnya berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).

“Perkiraan sebelumnya, terakhir mutasi jabatan bisa dilakukan 23 Maret. Ternyata, 22 Maret. Surat dari Mendagri keluarnya juga 29 Maret,” katanya.

Baca Juga :  50 Tahun IWAPI, DPC IWAPI Sidoarjo Bagikan MBG di SDN Terdampak Banjir 

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN dalam menghadapi proses politik, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan pejabat.

Sebagaimana diketahui, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor membatalkan mutasi sekitar 500 pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Keputusan pembatalan itu diambil karena mutasi yang dilakukan pada 22 Maret 2024 lalu itu melanggar aturan Mendagri.

Menindaklanjuti SK Bupati bernomor 821.2/815/438.1.1/2024 itu, Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mengeluarkan surat tertanggal 15 April 2024. Dalam surat itu dijelaskan pembatalan tersebut resmi diberlakukan mulai 19 April 2024.

Para pejabat yang dilantik pada 22 Maret tersebut untuk selanjutnya diinstruksikan untuk kembali ke posisi sebelumnya. Di antaranya Sekda yang kembali jadi Kepala Dinas Kesehatan yang saat ini masih kosong.

Baca Juga :  50 Tahun IWAPI, DPC IWAPI Sidoarjo Bagikan MBG di SDN Terdampak Banjir 

Begitu juga dengan Dwijo Prawiro batal menjadi Kepala Dinas Perikanan dan kembali menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Lalu Mukhamad Makmud dan Budi Basuki yang menempati posisi lawasnya sebagai Kepala BKD dan Asisten 2.

Selain itu juga terdapat 69 pejabat administrator serta pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi 158 orang pengawas serta 237 Kepala SDN dan 27 orang Kepala SMPN. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *