APAKAH MENAIKKAN PPN KE-12 PERSEN PADA 2025 SUDAH TEPAT?
Oleh : Tri Yofan Agusti
Diagram Kota Surabaya – Belakangan ini reformasi perpajakan menjadi pusat perhatian di masyarakat. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik ke 12% per 1 Januari 2025 yang sebelumnya pada tahun 2022 sebesar 11%. Hal itu berimplikasi pada kenaikan harga barang pada masyarakat.
Apalagi kenaikan sebesar 1% sangat berpengaruh pada tingkat jual beli barang persediaan perusahaan yang notabene dilakukan secara rutin. Angka kemiskinan yang semakin tinggi didukung dengan beberapa kenaikan tarif lain seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), harga bahan pokok, masih menjadi pertanyaan “Apakah Menaikkan PPN ke 12% pada 2025 Sudah Tepat?”
Peran vital PPN pada pendapatan negara sangat besar, terbukti per November 2023 PPN menjadi kontributor terbesar penerimaan negara sebesar 23,8% dan tumbuh hingga 18%. Penerimaan negara sangat penting untuk pendanaan kebutuhan bangsa yang semakin naik setiap tahunnya.
Hal tersebut menjadi dasar kenaikan tarif PPN dalam menopang jumlah pendapatan negara, mengingat peningkatan pengeluaran pemerintah harus diikuti dengan jumlah pendapatan negara yang meningkat pula agar tidak membebani rasio hutang.
Dibalik adanya kontrasepsi tersebut, kenaikan tarif PPN harus dilihat dari berbagai sudut pandang baik dari kondisi masyarakat maupun pemerintah untuk mewujudkan keadilan perpajakan yang hakiki.
Berdasarkan tujuannya, PPN digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum yang menopang tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, PPN diterapkan secara transaction based atau bersifat objektif, artinya PPN dikenakan tidak peduli siapa yang membeli;
Jika pembelian barang memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, maka barang tersebut akan tetap dikenakan PPN. Sehingga dampak pengenaan PPN pada Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dapat dirasakan oleh seluruh warga di Indonesia.
Maka dari itu, Pemerintah Indonesia sudah memitigasi risiko terbebaninya masyarakat akan adanya PPN dengan mengecualikan barang seperti kebutuhan pokok, edukasi, layanan kesehatan, dan sosial.
Seperti yang kita tahu, bahwa hubungan PPN dan Kesejahteraan masyarakat dapat memberikan implikasi positif maupun negatif. Berdasarkan persepsi negatif, PPN berpengaruh terhadap penurunan tingkat konsumsi pada masyarakat. Semakin tinggi PPN, semakin tinggi juga tingkat harga BKP/JKP yang diperjualbelikan.
Apalagi, setiap masyarakat pasti memiliki willingness to pay yang berbeda dalam membeli BKP/JKP. Dalam menaikkan tarif PPN, dapat diterapkan ketika kondisi perekonomian di masyarakat berjalan secara normal, hal tersebut mencegah untuk meningkatkan efek negatif pajak berlebih hingga ke sektor pengangguran dan kemiskinan.
Dalam perspektif positif, PPN berpengaruh sebagai instrumen redistribusi. Penerimaan negara berupa PPN akan didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui subsidi, pembangunan nasional, dan menurunkan rasio utang negara.
Kenaikan tarif PPN dalam jangka pendek membuat negara mengalami inflasi, jika tidak ditangani maka akan berdampak pada inflasi jangka panjang. Maka dari itu, dibutuhkan adanya redistribusi sebagai kebijakan penyeimbang untuk menekan angka inflasi atas kenaikan tarif PPN tersebut.
Untuk mengimplementasikan tarif PPN 12%, Pemerintah harus mampu mengeluarkan kebijakan lain untuk menekan tingkat inflasi agar lebih efektif dan tetap mementingkan kesejahteraan masyarakat. (dk/akha)