Diagram Kota Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa pengaduan pemberitaan ke Dewan Pers merupakan bagian penting dari kepedulian masyarakat dan pihak ketiga, terutama pejabat publik, terhadap kemerdekaan pers.
Dalam sebuah diskusi bedah kasus pengaduan: Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang Jakarta, Ninik menyatakan bahwa pengaduan tersebut adalah cara yang tepat untuk merespons pemberitaan dengan cara yang benar, tanpa menggunakan intimidasi, kekerasan, atau cara-cara provokatif.
“Dewan Pers tidak menginginkan adanya cara-cara lama dengan intimidasi, kekerasan pada jurnalis, cara-cara provokatif, atau kalau sekarang modelnya dengan menghadirkan buzzer dan lain-lain. Itu bukan cara menghormati kemerdekaan pers,” ujar Ninik, Kamis (21/3/2024).
Dewan Pers tidak menginginkan adanya cara-cara lama yang melibatkan kekerasan pada jurnalis atau menggunakan buzzer dan lain-lain.
Menurut Ninik, cara-cara tersebut tidak menghormati kemerdekaan pers. Oleh karena itu, ia mengapresiasi semua pihak yang melaporkan ketidaknyamanan terhadap suatu pemberitaan kepada Dewan Pers.
Ninik juga menekankan bahwa keberanian masyarakat untuk melaporkan sebuah pemberitaan merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara untuk menyampaikan ekspresinya. Oleh karena itu, pengaduan tersebut harus direspons dengan sikap yang positif.
Dalam konteks sejarah, Ninik mengingatkan bahwa pada masa orde lama dan orde baru, masyarakat merespons ketidaknyamanan terhadap pemberitaan dengan cara yang lebih vulgar, seperti membredel, menutup perusahaan pers, intimidasi, atau bahkan menggunakan cara-cara permusuhan dan perlawanan.
Namun, dengan adanya Dewan Pers dan pengaduan pemberitaan yang dilakukan secara terbuka, masyarakat dapat merespons pemberitaan dengan cara yang lebih konstruktif dan sesuai dengan prinsip kemerdekaan pers.
Penting bagi masyarakat dan pihak ketiga, terutama pejabat publik, untuk menjunjung tinggi kemerdekaan dan independensi pers dengan melaporkan ketidaknyamanan terhadap suatu pemberitaan kepada Dewan Pers.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan memastikan bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh media massa tetap objektif dan akurat,” pungkasnya. (dk/akha)