Kasus Dugaan Penganiayaan di Menganti Gresik, Kuasa Hukum Terlapor Minta Transparansi Kepolisian

HUKUM1118 Dilihat

Diagram Kota Gresik – Setelah melakukan beberapa kajian, Kepolisian Resort (Polres) Gresik menindak lanjuti laporan dengan nomor : LP/B/45/I/2024/spkt/polres Gresik/Polda Jatim, pada tanggal 20 Januari 2024.

Laporan yang dilakukan oleh Senin ini mengenai kasus penganiayaan yang diduga dilakukan tiga remaja yaitu Ilham (15 tahun), Lutfi (19 tahun), dan Denis (19 tahun).

Untuk hal ini, Polres Gresik memanggil ketiganya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Kejadian ini berawal saat ketiganya bersama teman-teman sedang bermain bola di lapangan masjid Darurrahman Perum Menganti Satelit Indah (MSI) Ds. Sidojangkung Kec. Menganti Gresik, Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam upaya pendampingan, Advokat Sigit Dwi Santoso, SH.MKN, selaku kuasa hukum ke tiga anak yang dilaporkan, turut hadir di Polres Gresik, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga :  Kasus ARBP, Pemuda Tewas di Tahanan: Orang Tua Desak Investigasi dan Penegakan Hukum

Kepada awak media usai pemeriksaan, Sigit menyampaikan bahwa kronologisnya belum jelas, namun para terlapor sudah beretikat baik mendatangi keluarga pak Senin (Pelapor) dan diminta untuk mengganti uang visum sebesar Rp. 50jt.

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *