Pleno KPU Grobogan Rekap Pemilih 2025 Triwulan IV
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 8 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – KPU Kabupaten Grobogan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penghitungan ulang PDPB Triwulan IV 2025 di Hotel Front One Purwodadi.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, partai politik, instansi terkait, Bawaslu Grobogan, serta lembaga pengawas pemilu.
Tujuan forum ini adalah menyampaikan hasil pembaruan data pemilih secara berkala dan memastikan proses penghitungan kembali berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, menyampaikan rasa terima kasih kepada peserta yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan rekapitulasi PDPB 2025.
Di dalam pidatonya, Agung menekankan perlunya kerja sama dari semua pihak terkait dalam mempertahankan kualitas data pemilih di Kabupaten Grobogan.
Ia menekankan bahwa keabsahan daftar pemilih merupakan dasar yang sangat penting dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang dapat dipercaya dan handal.
Setelah pembukaan, sidang pleno memasuki tahap penyampaian hasil pemutakhiran oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Grobogan.
Agung Budi Prasetyo sebagai pembicara utama memberikan ringkasan perubahan data pemilih selama masa Triwulan IV Tahun 2025.
Berdasarkan laporan resmi, jumlah pemilih yang terdaftar baru selama periode tersebut mencapai 9.889 orang di seluruh kecamatan.
Pada waktu yang bersamaan, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat selama Triwulan IV mencapai 4.203 orang dari berbagai daerah di Grobogan.
Pembaruan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan yang berlapis agar keadaan aktual calon pemilih benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan data yang telah dihitung, jumlah pemilih di Kabupaten Grobogan saat ini tercatat sebanyak 1.144.451 orang seluruh wilayah.
Angka tersebut terdiri dari 570.115 pemilih laki-laki dan 574.336 pemilih perempuan yang tersebar di 19 kecamatan.
KPU menekankan bahwa angka tersebut telah melewati proses pemeriksaan administratif yang mendalam guna memastikan keakuratan data akhir.
Basis data PDPB menjadi awal dalam penyusunan daftar pemilih pada tahapan Pemilu atau pemilihan yang akan dilaksanakan berikutnya.
Pada sesi tanggapan, Bawaslu Grobogan melalui Amal Nur Ngazis mengajukan pertanyaan mengenai tindak lanjut perubahan status pemilih menjadi anggota TNI atau Polri.
Pertanyaan ini diajukan guna memastikan setiap perubahan status kependudukan dicatat dan diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenai hal tersebut, Agung Budi Prasetyo menyatakan bahwa perubahan status tersebut telah dimasukkan ke dalam kategori yang tidak memenuhi syarat.
Ia memastikan semua temuan mengenai perubahan status pemilih telah diproses dan diinput dalam sistem pemutakhiran yang dijalankan oleh KPU.
Pada kesempatan itu, KPU kembali meminta seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan perubahan data kependudukan.
KPU berharap masyarakat dan lembaga terkait memberikan dukungan terhadap kelancaran proses pemutakhiran data sehingga kualitas daftar pemilih semakin meningkat.
Setelah semua sesi tanggapan selesai, rapat pleno dilanjutkan dengan penyusunan dokumen akhir dari hasil pengumpulan data PDPB Triwulan IV 2025.
Proses ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan SK Rekapitulasi oleh Ketua serta Anggota KPU Kabupaten Grobogan.
Dokumen resmi tersebut selanjutnya disampaikan kepada perwakilan instansi, partai politik, dan lembaga pengawas yang hadir dalam rapat pleno KPU Grobogan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV.
KPU Grobogan berharap hasil rapat pleno dan pengumpulan data pemilih Triwulan IV bisa menjadi dasar yang dapat dipercaya untuk memperoleh data pemilih yang lebih tepat. ***

>
>
Saat ini belum ada komentar