Inisiatif Baru BKN untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya ASN
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan sejumlah kebijakan dan inisiatif yang bertujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai negeri.
Salah satu kebijakan utama yang disampaikan adalah penerapan periode kenaikan pangkat yang lebih fleksibel, yaitu 12 kali dalam setahun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi ASN untuk berkembang dalam karier tanpa harus menunggu waktu lama. Selain itu, BKN juga mengimplementasikan kebijakan manajemen talenta yang bertujuan memastikan bahwa SDM ASN memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
Penguatan Sistem Merit dan Pengawasan
BKN juga menjadi pengawas utama dalam implementasi sistem merit. Dengan sistem ini, penilaian kinerja dan promosi ASN dilakukan berdasarkan kualitas kerja, bukan hanya usia atau masa jabatan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan.
Selain itu, BKN meluncurkan SLA 5 hari, yang memungkinkan kepala BKN untuk mendelegasikan wewenang dalam pengambilan keputusan. Ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian.
Kemudahan dalam Pencantuman Gelar dan Jabatan Fungsional
Beberapa kebijakan lain yang diperkenalkan adalah kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesional serta uji kompetensi jabatan fungsional yang dilakukan 12 kali dalam setahun. Dengan demikian, ASN dapat lebih mudah memperoleh pengakuan atas kompetensi mereka.
BKN juga menyiapkan kebijakan yang memungkinkan pangkat ASN bisa lebih tinggi dari atasan langsungnya, asalkan memenuhi syarat kinerja dan kompetensi. Hal ini bertujuan untuk mendorong semangat kerja dan pengembangan diri di kalangan ASN.
Dukungan untuk Program Nasional
Dalam rangka mendukung kebijakan nasional, BKN melakukan beberapa langkah penting. Di antaranya adalah pengalihan ASN jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, pengadaan ASN untuk Badan Gizi Nasional (BGN), serta rekrutmen Guru dan Tenaga Pendidik untuk Sekolah Rakyat.
Selain itu, BKN juga membantu pengalihan pegawai non-ASN pada Program Koperasi Merah Putih. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dasar dan mendukung hilirisasi nasional.
Proses Digitalisasi Layanan BKN
Proses digitalisasi layanan BKN telah mencapai tahap otomasi. Layanan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dilakukan berbasis sistem, sehingga meningkatkan akurasi data dan mengurangi kesalahan. Hal ini didukung oleh penandatanganan komitmen bersama terkait kenaikan pangkat dan penetapan pensiun otomatis dengan 44 instansi yang memiliki Indeks Kualitas Data (IKD) sangat baik.
Pilot project untuk verifikasi dan validasi informasi jabatan juga akan dilakukan pada November 2025, dan direncanakan diterapkan secara nasional pada Desember 2025.
Target Kinerja dan Reformasi Birokrasi
BKN menetapkan dua Key Performance Indicator (KPI) untuk manajemen ASN dan reformasi birokrasi. Pertama, persentase instansi pemerintah yang menerapkan prinsip meritokrasi minimal berkategori BAIK sebesar 70% atau setara dengan 447 instansi. Kedua, target nilai Reformasi Birokrasi (RB) BKN pada tahun 2025 sebesar 90.
Meskipun target telah ditetapkan, hasil penilaian dari Kementerian PANRB masih belum diterbitkan.
Perlindungan Karier ASN
Dengan metode pengawasan manajemen kepegawaian, proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN dapat memberikan dampak positif. Hal ini mencakup peningkatan ketepatan rekomendasi Pertimbangan Teknis (PERTEK), efisiensi proses penerbitan PERTEK, serta transparansi sebagai peningkatan kualitas pelayanan.
BKN juga berkomitmen untuk melindungi karier ASN dengan kepastian proses pengurusan mutasi sesuai dengan ketentuan.
Persiapan Pegawai ASN di IKN
Untuk menentukan jumlah pegawai ASN yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), BKN merujuk pada beberapa kerangka regulatif dan kebijakan teknis agar penataan kelembagaan dan kepegawaian dapat berjalan secara terukur. Perpindahan ASN ke IKN tidak akan mengubah status kepegawaian mereka, karena mereka tetap bekerja di instansi yang sama, hanya berbeda lokasi kerja.
Prof. Zudan menegaskan bahwa kebijakan dan inisiatif BKN bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan kepegawaian, sekaligus memastikan bahwa ASN dapat berkembang dan berkarya dengan optimal. ***





Saat ini belum ada komentar