Skandal 33,4 Miliar Bantuan Desa: 83 Desa Mangkir SPJ, DPMD Jatim Diduga Terlibat
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Program Bantuan Keuangan Desa (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali disorot tajam. Sebanyak 83 desa penerima bantuan dituding tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 33.487.439.332.
Anggaran bantuan keuangan desa Jawa Timur tahun 2024 mencapai Rp 421.092.207.708 untuk 1.739 paket program yang tersebar di 1.424 desa pada 31 kabupaten/kota. Namun implementasinya dinilai amburadul, sarat pelanggaran prosedur, dan diduga menjadi ladang bancakan.
Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyatakan temuan tersebut bukan hanya soal ketidaksesuaian laporan, tetapi mengarah pada dugaan praktik korupsi yang terstruktur.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI 2024 terdapat 83 desa yang menyelewengkan anggaran Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 33,4 miliar. Temuan ini bukan sekadar kelalaian, tetapi mengarah pada dugaan korupsi terorganisir,” tegas Jaka Jatim dalam rilis resminya.
Jaka Jatim menyebut ada indikasi keterlibatan pejabat internal, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jawa Timur selaku kuasa pengguna anggaran.
“Kami menduga ada kongkalikong antara Kadis DPMD Jatim dengan kepala desa penerima program BKD tahun 2024. Tanpa kesepakatan tertutup, anggaran sebesar itu tidak mungkin lolos tanpa kontrol,” bunyi pernyataan organisasi tersebut.
Temuan di lapangan menunjukkan jenis pelanggaran berbeda-beda, mulai dari pekerjaan fiktif hingga mark-up.
Beberapa bentuk pelanggaran yang disebutkan antara lain:
– Volume pekerjaan tidak sesuai kontrak.
– Anggaran tidak dibelanjakan sama sekali.
– Mark-up nilai pekerjaan menggunakan dana desa meski BKD berasal dari APBD Provinsi.
– Dana BKD di beberapa desa justru lebih besar dari Dana Desa pusat, diduga hasil lobi politik dan pembagian keuntungan.
Jaka Jatim menilai penyimpangan tersebut melanggar Pergub No. 64 Tahun 2023 terkait tata kelola bantuan, serta memenuhi unsur pidana dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi termasuk kategori tindak pidana korupsi karena merampok uang rakyat Jawa Timur secara masif dan terorganisir,” tegas Jaka Jatim.
Sebagai respons, Jaka Jatim menyatakan akan segera membawa temuan tersebut ke institusi penegak hukum.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum karena anggaran rakyat selalu diselewengkan dengan cara licik menggunakan kekuasaan,” tulis organisasi itu.
Ada empat tuntutan resmi yang dilayangkan:
1. Kadis DPMD Jatim diminta mengundurkan diri karena dianggap gagal mengelola program APBD.
2. Tata kelola BKD diperbaiki agar tidak menjadi celah korupsi.
3. Jika terbukti terlibat, Kadis DPMD Jatim harus diproses hukum.
4. Skandal Rp 33,4 miliar harus ditindak sebagai korupsi dan dibawa ke ranah hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil, sementara penegak hukum didesak bergerak cepat sebelum barang bukti hilang atau dimanipulasi. (dk/nw)




