Raperda Hunian Layak Surabaya, Saifuddin: Warga Ngekos Kini Bisa Punya Alamat Hukum Resmi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ketua Pansus Raperda tentang Hunian dan Permukiman Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin (dk)
DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya (Pansus DPRD Surabaya) tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak. Ketua Pansus, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa regulasi Raperda hunian layak Surabaya ini akan menjadi payung hukum penting bagi warga kota, termasuk mereka yang tinggal di kos-kosan dan rumah kontrakan.
“Kenapa pembahasan Pansus ini agak lama, karena ada beberapa hal baru yang ingin kami masukkan, salah satunya soal penghuni kos dan kontrakan. Jadi nanti ada tambahan bab dalam Raperda ini,” ujar Saifuddin, Kamis (6/11/2025).
Fokus Raperda: Perlindungan dan Keadilan bagi Penghuni Kos
Menurut Saifuddin, pembahasan hari ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), hingga Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Tujuannya adalah menyatukan pandangan lintas sektor agar produk hukum yang dihasilkan lebih solid dan komprehensif, terutama dalam menjamin kepastian administrasi bagi warga yang tinggal di rumah sewa atau kos.
“Kita sedang memformulasikan kesatuan produk hukumnya supaya tidak menimbulkan persoalan baru. Termasuk soal surat rekomendasi dari pemilik kos, apakah nanti diwajibkan atau tidak,” terang anggota Komisi A DPRD Surabaya itu.
Warga Ngekos Bisa Punya Alamat Hukum yang Jelas
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat Pansus adalah kewajiban pemilik kos untuk memberikan surat keterangan tidak keberatan bagi penghuni yang ingin menjadikan alamat kos sebagai domisili administratif.
“Selama ini banyak warga yang ngekos tidak bisa mendapatkan surat keterangan domisili karena tidak ada izin dari pemilik kos. Dengan Raperda ini, hal itu bisa diatur agar adil bagi kedua belah pihak,” tegas Saifuddin.
Ia menambahkan, aturan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang keadilan sosial. Pemilik kos akan memiliki kepastian hukum, sementara penyewa mendapat hak administratif yang sah.
“Yang punya kos tidak dirugikan, yang ngekos juga punya keadilan. Jadi sama-sama adil,” imbuhnya.
Aturan Teknis Akan Diatur Lewat Perwali
Menjawab pertanyaan terkait potensi penyalahgunaan alamat domisili oleh penghuni yang sebenarnya tidak tinggal di lokasi tersebut, Saifuddin menjelaskan bahwa hal-hal teknis dan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Raperda ini membahas secara global. Nanti detailnya, termasuk sanksi bagi yang tidak memberikan surat keterangan atau penyalahgunaan alamat, akan diatur dalam Perwali,” jelasnya.
Dengan demikian, Perda ini akan berfungsi sebagai kerangka besar regulasi, sementara Perwali akan memperkuat implementasi di lapangan secara lebih konkret dan teknis.
Raperda Hunian Layak Surabaya Ditarget Rampung November 2025
Saifuddin menegaskan bahwa Raperda Hunian dan Kawasan Permukiman Layak ditargetkan rampung bulan ini, setelah proses harmonisasi pasal dan finalisasi draf antar instansi diselesaikan.
“Saya minta kepada DPRKPP, Bagian Hukum dan Kerjasama, serta instansi terkait lainnya untuk segera merampungkan draft-nya. Target saya bulan November ini harus selesai,” tegasnya.
Ia berharap kehadiran Raperda ini dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi warga kota, terutama dalam hal kepastian tempat tinggal, keadilan administratif, dan tata kelola kawasan permukiman yang lebih manusiawi. [@]




