Waspada Rokok Ilegal: Sosialisasi Cukai Pedagang Pasar Belik Pemalang Jadi Kunci Pengetahuan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pedagang Pasar Belik mengikuti sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Belik, Kabupaten Pemalang, Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman pedagang mengenai aturan cukai serta menegaskan penerapan sanksi bagi pelanggaran.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo, dengan menghadirkan narasumber resmi: Yusuf Mahrizal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, serta Khusnul Khotimah, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemalang.
Menurut Joko Ngatmo, sosialisasi ini krusial agar pedagang dan masyarakat memahami aturan cukai secara komprehensif serta menekan peredaran rokok ilegal.
“Pedagang dan masyarakat diharapkan semakin memahami peraturan cukai sehingga penggunaan rokok ilegal dapat diminimalkan,” ujar Joko.
Yusuf Mahrizal menegaskan, rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi pabrik tak terdaftar atau belum melunasi cukainya, sementara rokok legal dilengkapi pita cukai resmi.
“Apabila ditemukan pedagang menjual rokok ilegal, peraturan cukai mewajibkan denda yang tegas per slop rokok,” tambah Yusuf.
Khusnul Khotimah menekankan pengawasan peredaran rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat yang mengetahui adanya rokok ilegal dapat melaporkan melalui layanan resmi Satpol PP Pemalang.
Kepala Pasar Belik, Artika Rahmawati, menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini menambah wawasan pedagang mengenai aturan cukai.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang dan menjaga pasar tetap mematuhi aturan,” jelas Artika.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam pengendalian konsumsi rokok ilegal, menjaga perlindungan masyarakat, dan mendukung penerimaan negara melalui cukai sah.***
Saat ini belum ada komentar