Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Mengenal IMB: Perizinan yang Hilang di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Mengenal IMB: Perizinan yang Hilang di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangunan Musala Tiga Lantai di Ponpes Al Khoziny yang Ambruk Tanpa Izin

DiaGRAMKOTA.COM – Sebuah bangunan musala tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk pada Senin (29/9/2025) sore. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan hal ini setelah melakukan konfirmasi dengan pihak ponpes. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya bangunan musala bukanlah bangunan baru, melainkan bangunan eksisting yang ditinggikan. Lantai ketiga baru saja selesai dicor, namun karena konstruksi tidak sesuai standar, akhirnya roboh.

Subandi menyampaikan bahwa pelanggaran serupa sering terjadi di wilayahnya. Banyak pondok pesantren yang membangun masjid atau gedung tanpa mengurus izin terlebih dahulu. “Banyak pondok kadang langsung bangun tanpa IMB, baru setelah selesai izinnya diurus. Padahal IMB harus dilakukan dulu agar konstruksi sesuai standar,” ujarnya.

Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono, menyampaikan bahwa masih banyak bangunan di Indonesia yang dibangun secara perseorangan, seperti ruko, musala, ruang pertemuan, bahkan masjid, yang fungsinya untuk kepentingan umum. “Secara umum proses pembangunan memerlukan perizinan dari instansi yang berwenang menerbitkan izin dan melakukan pengawasan,” katanya.

Mengenal PBG, Pengganti IMB

Pengganti dari IMB adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dikutip dari laman Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Setelah PBG terbit, pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit. Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan.

Fungsi PBG

Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan aktivitas wajib memenuhi standar teknis untuk menjamin keselamatan manusia yang menggunakan. Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar. Dengan memiliki PBG, bangunan gedung Anda telah memenuhi standar teknis dan dapat memasuki tahap konstruksi.

Cara Mengurus PBG

Mengurus pengajuan PBG dilakukan oleh pemohon melalui laman resmi SIMBG. Kemudian pengajuan akan diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.

Persyaratan

Dikutip dari dokumen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, masyarakat harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:
– Izin Pemanfaatan Ruang
– Izin Lingkungan

Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:
– Dokumen kepemilikan data tanah
– Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA
– Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP)

Daftar Akun SIMBG

Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, pemohon perlu mendaftarkan akun di SIMBG, berikut caranya:
1. Akses SIMBG melalui tautan http://simbg.pu.go.id
2. Klik tombol “Daftar” di atas kanan halaman utama
3. Pilih daftar sebagai “Pemohon”
4. Masukkan e-mail, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi
5. Klik tombol “Daftar”
6. Anda akan menerima notifikasi untuk verifikasi e-mail
7. Jika sudah menerima e-mail verifikasi, klik “Kembali ke Beranda”
8. Lakukan verifikasi Akun SIMBG dengan cara berikut:
– Buka e-mail dari SIMBG
– Klik tombol “Verifikasi E-Mail”
– Jika verifikasi berhasil, Pemohon akan masuk ke halaman notifikasi “Aktivasi Akun Berhasil”
– Klik tombol “Masuk ke Akun Anda”

Alur Permohonan PBG

  1. Pemohon masuk ke situs SIMBG
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan pembayaran retribusi
  3. Dinas teknis melakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan dokumen administratif
  4. Dinas teknis memberi penugasan ke tim penilai, penjadwalan konsultasi, dan penginputan hasil konsultasi
  5. Tim penilai melaksanakan konsultasi
  6. Dinas teknis melakukan perhitungan retribusi
  7. Dinas perizinan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi pembayaran retribusi
  8. Dinas perizinan menerbitkan dan menyerahkan SK PBG

Lama Proses Mengurus PBG

Waktu penyelesaian PBG berbeda-beda. Prinsipnya setelah dokumen yang diverifikasi lengkap pada simbg.pu.go.id. Namun secara umum, proses penerbitan PBG dan lama prosesnya untuk bangunan gedung kepentingan umum dengan prosedur normal sebagai berikut:
– Pendaftaran atau pelengkapan data: 1 hari kerja
– Konsultasi teknis: 3-27 hari kerja
– Pembayaran retribusi: 1 hari kerja
– Penerbitan PBG: 1 hari kerja

Jika ditotal, lama waktu penyelesaian PBG sekitar 30 hari kerja.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Kongres GMNI 2025, Konsolidasi Nasional di Blitar Tuai Spekulasi Politik

    Jelang Kongres GMNI 2025, Konsolidasi Nasional di Blitar Tuai Spekulasi Politik

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 396
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Menjelang Kongres Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Kongres GMNI) tahun 2025, suhu politik internal organisasi mulai menghangat. Jawa Timur menjadi pusat perhatian setelah muncul poster bertajuk “Konsolidasi Nasional & Ziarah Kebangsaan” yang direncanakan digelar pada 21 Juni 2025 di Kota Blitar. Agenda Konsolidasi Nasional Didukung Mayoritas DPC GMNI Jawa Timur Kegiatan ini mendapatkan dukungan […]

  • Saiful Huda Ems: Balas Jasa Yang Salah, Negara Taruhannya

    Saiful Huda Ems: Balas Jasa Yang Salah, Negara Taruhannya

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 254
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Saya benar-benar tidak faham kenapa di era Pemerintahan Prabowo ini, banyak menunjuk orang-orang yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya, untuk menjadi komisaris-komisaris di BUMN. Apakah hanya karena ingin balas jasa pada mereka terhadap suksesnya Prabowo menjadi presiden atau karena apa, namun jika itu alasannya maka celakalah kita sebagai bangsa, karena nasib rakyat ke […]

  • Heru Suseno, Pj Bupati Tulungagung, Raih Penghargaan Nasional di Bidang Koperasi

    Heru Suseno, Pj Bupati Tulungagung, Raih Penghargaan Nasional di Bidang Koperasi

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 221
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mendapatkan penghargaan nasional sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Madya. Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-77 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Harmoni One Hotel & Convention Center, Batam, Kepulauan Riau. Menurut laman resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, penghargaan ini […]

  • Ketua Komisi B Janji Perkuat Kolaborasi dan Pengawasan BUMD

    Ketua Komisi B Janji Perkuat Kolaborasi dan Pengawasan BUMD

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan mitra kerja Komisi B. Ditemui awak media pasca pengesahannya sebagai ketua, Afif mengungkapkan rencananya untuk menjalankan berbagai fungsi pengawasan, terutama terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Kedepan ini, mulai besok kami tancap gas untuk melakukan ta’aruf bersama mitra kerja […]

  • Gubes ITS Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan Tanggulangi Hujan Mikroplastik

    Gubes ITS Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan Tanggulangi Hujan Mikroplastik

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- Saat ini masyarakat dihebohkan dengan hujan yang mengandung mikroplastik di Jakarta dan sejumlah daerah lain yang dirilis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Oktober 2025 menjadi peringatan serius bagi kondisi lingkungan di Indonesia. Fenomena ini kembali menegaskan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan sampah, terutama sampah plastik, dari hulu hingga hilir. Pakar lingkungan dari Departemen Teknik […]

  • Kapolri Lantik Empat Kapolda Baru

    Kapolri Lantik Empat Kapolda Baru

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 157
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) empat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) baru pada Rabu, 29 Oktober 2025. Upacara sertijab yang berlangsung di Rupattama Mabes Polri itu juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi lainnya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sertijab ini merupakan […]

expand_less