Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Nadiem Ajukan Gugatan Pra Peradilan di PN Jaksel

Nadiem Ajukan Gugatan Pra Peradilan di PN Jaksel

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
  • comment 0 komentar

 

Nadiem Anwar Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Chromebook

DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, pada Selasa (23/9/2024). Dalam pengajuan tersebut, Nadiem menantang statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di bawah program digitalisasi pendidikan.

Gugatan ini berfokus pada prosedur penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kubu Nadiem menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kejagung tidak sah karena beberapa alasan. Salah satunya adalah terkait perhitungan kerugian negara dalam proyek Chromebook yang dilakukan pada masa kepemimpinan Nadiem.

Menurut kubu Nadiem, perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh instansi yang berwenang, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dalam kasus Nadiem, tidak ada bukti audit dari instansi tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

Hana Pertiwi menjelaskan bahwa satu dari dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah adanya bukti audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Tanpa adanya bukti tersebut, penahanan terhadap Nadiem dinilai tidak sah.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana. “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah.”

Dengan demikian, kubu Nadiem meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 4 September 2025. Kejagung menyatakan bahwa kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga sebesar Rp 1,98 triliun.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai tidak sah karena kurangnya bukti yang memadai. Menurut kuasa hukum, proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, pihak yang bertanggung jawab atas audit kerugian negara adalah BPK atau BPKP, bukan instansi lain.

Selain itu, penahanan Nadiem dianggap tidak sah karena penetapan tersangka yang dianggap tidak berdasar. Hal ini menjadi salah satu dasar kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Proses hukum terhadap Nadiem saat ini sedang berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meninjau ulang semua aspek yang diajukan oleh kubu Nadiem. Dalam waktu dekat, pengadilan akan mengambil keputusan apakah penetapan tersangka oleh Kejagung dianggap sah atau tidak.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik, karena melibatkan mantan menteri yang pernah memimpin sejumlah kebijakan penting di bidang pendidikan. Bagaimanapun, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim menunjukkan bahwa ia tidak setuju dengan status tersangka yang diberikan oleh Kejagung. Dalam gugatan tersebut, kubu Nadiem menegaskan bahwa prosedur hukum yang digunakan tidak lengkap dan tidak memenuhi standar yang berlaku. Dengan demikian, mereka meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi A DPRD Surabaya

    Komisi A DPRD Surabaya Putuskan Cabut SE Batas 3 KK, Dorong Raperda Baru

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 318
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polemik pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat akhirnya menemui titik terang. Komisi A DPRD Surabaya sepakat merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Komisi A Tegas: SE Bukan Produk Hukum Keputusan itu diambil setelah rapat dengar pendapat bersama warga […]

  • Golkar surabaya

    Strategi Kultural! Golkar Surabaya Andalkan Ziarah Wali Lima Kampanyekan Nomor Urut 2

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Surabaya mengambil langkah taktis dengan pendekatan yang lebih unik dan personal dalam mengkampanyekan calon kepala daerah mereka di Pilkada Serentak 2024, baik untuk Pilgub Jawa Timur maupun Pilwali Surabaya. Golkar mengusung pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa dan Emil Listyanto Dardak di Pilgub Jawa Timur dengan nomor urut […]

  • Bisnis Online Minim Modal untuk Pelajar

    Bisnis Online Minim Modal untuk Pelajar

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Finance & Investment Tentu, ini draf artikel high-value tentang bisnis online minim modal untuk pelajar, dirancang untuk menjadi inspiratif, informatif, dan mudah dipahami, dengan target 900 kata. Raih Kebebasan Finansial Sejak Dini: Panduan Lengkap Bisnis Online Minim Modal untuk Pelajar Setiap pelajar pasti akrab dengan istilah "uang saku pas-pasan" atau keinginan untuk membeli […]

  • Percasi Surabaya Berangkatkan 25 Atlet Catur Ke Kejurprov Blitar

    Percasi Surabaya Berangkatkan 25 Atlet Catur Ke Kejurprov Blitar

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Percasi Surabaya Memberangkatkan Sejumlah 25 atlet catur Kota Surabaya dari Kantor DPRD Surabaya,Senin (22/7/2024). Kedatangan para atlet di DPRD Surabaya ingin meminta doa restu untuk melaksanakan Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) di Blitar. Ketua Percasi Surabaya Budi Leksono mengatakan, hari ini pihaknya melepas 25 atlet mengikuti Kejurprov Jatim 2024, yang akan digelar di […]

  • Bolehkah Berolahraga Saat Puasa? Ini Tips Dan Waktunya!

    Bolehkah Berolahraga Saat Puasa? Ini Tips Dan Waktunya!

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 136
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bolehkah Berolahraga Saat Puasa? Ini Tips dan Waktunya! Menjelang Berbuka: Olahraga ringan menjelang berbuka dapat membantu membakar kalori dan meningkatkan metabolisme. Pastikan Anda segera berbuka setelah berolahraga untuk mengganti cairan dan energi yang hilang. Setelah Berbuka: Berikan jeda 1-2 jam setelah berbuka sebelum berolahraga agar tubuh memiliki waktu untuk mencerna makanan. Perhatikan Asupan […]

  • Yakob Sayuri, Bintang Timnas Indonesia yang Jadi Sorotan Usai Laga Lawan Arab Saudi

    Yakob Sayuri, Bintang Timnas Indonesia yang Jadi Sorotan Usai Laga Lawan Arab Saudi

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Profil Yakob Sayuri, Bek Timnas Indonesia yang Jadi Sorotan DIAGRAMKOTA.COM – Yakob Sayuri menjadi sorotan setelah melakukan kesalahan fatal dalam laga melawan Arab Saudi pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Ronde Keempat. Kesalahan ini berujung pada hadiah penalti untuk tim lawan dan membuat Indonesia kalah dari Arab Saudi. Kesalahan tersebut terjadi saat Yakob menarik kaos […]

expand_less