Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Nadiem Ajukan Gugatan Pra Peradilan di PN Jaksel

Nadiem Ajukan Gugatan Pra Peradilan di PN Jaksel

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Nadiem Anwar Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Chromebook

DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, pada Selasa (23/9/2024). Dalam pengajuan tersebut, Nadiem menantang statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di bawah program digitalisasi pendidikan.

Gugatan ini berfokus pada prosedur penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kubu Nadiem menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kejagung tidak sah karena beberapa alasan. Salah satunya adalah terkait perhitungan kerugian negara dalam proyek Chromebook yang dilakukan pada masa kepemimpinan Nadiem.

Menurut kubu Nadiem, perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh instansi yang berwenang, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dalam kasus Nadiem, tidak ada bukti audit dari instansi tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

Hana Pertiwi menjelaskan bahwa satu dari dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah adanya bukti audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Tanpa adanya bukti tersebut, penahanan terhadap Nadiem dinilai tidak sah.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana. “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah.”

Dengan demikian, kubu Nadiem meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 4 September 2025. Kejagung menyatakan bahwa kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga sebesar Rp 1,98 triliun.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai tidak sah karena kurangnya bukti yang memadai. Menurut kuasa hukum, proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, pihak yang bertanggung jawab atas audit kerugian negara adalah BPK atau BPKP, bukan instansi lain.

Selain itu, penahanan Nadiem dianggap tidak sah karena penetapan tersangka yang dianggap tidak berdasar. Hal ini menjadi salah satu dasar kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Proses hukum terhadap Nadiem saat ini sedang berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meninjau ulang semua aspek yang diajukan oleh kubu Nadiem. Dalam waktu dekat, pengadilan akan mengambil keputusan apakah penetapan tersangka oleh Kejagung dianggap sah atau tidak.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik, karena melibatkan mantan menteri yang pernah memimpin sejumlah kebijakan penting di bidang pendidikan. Bagaimanapun, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim menunjukkan bahwa ia tidak setuju dengan status tersangka yang diberikan oleh Kejagung. Dalam gugatan tersebut, kubu Nadiem menegaskan bahwa prosedur hukum yang digunakan tidak lengkap dan tidak memenuhi standar yang berlaku. Dengan demikian, mereka meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tulungagung Tambah Satu KDKMP Rampung, Terbaru Desa Jatimulyo

    Tulungagung Tambah Satu KDKMP Rampung, Terbaru Desa Jatimulyo

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, resmi dinyatakan selesai 100 persen dan telah terverifikasi melalui portal Agrinas, sistem pemantauan resmi progres pembangunan KDKMP, Selasa (24/2/2026). Dengan capaian tersebut, KDKMP Desa Jatimulyo menjadi titik ketujuh yang rampung dari total 271 lokasi KDKMP di wilayah Kabupaten Tulungagung. Meski menjadi […]

  • Rekomendasi Strategi Belanja Saham Big Caps Dengan Harga Diskon Menjelang 2026

    Rekomendasi Strategi Belanja Saham Big Caps Dengan Harga Diskon Menjelang 2026

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Akhir tahun ini dianggap sebagai kesempatan yang ideal bagi para investor untuk menerapkan strategi akumulasi terhadap saham-saham yang memiliki harga rendah atau diskon namun memiliki prospek yang baik pada tahun 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari Selasa (9/12/2025) berakhir melemah sebesar 0,61% atau 53,51 poin menjadi 8.657. Tingkat indeks komposit ini menunjukkan […]

  • Peringatan HAB ke-80: Kemenag Jombang

    Peringatan HAB ke-80: Kemenag Jombang Berkomitmen pada Kerukunan dan Transformasi Digital

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 129
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia menjadi momen penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan Kantor Kemenag Jombang. Acara yang digelar di Stadion Merdeka, Jombang, pada Sabtu (3/1), menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kerukunan umat beragama sekaligus mempersiapkan transformasi digital yang lebih cepat dan transparan. Acara ini dihadiri oleh 8.000 […]

  • Jadwal Pelayaran KM Kelud untuk Bulan Februari 2026

    Jadwal Pelayaran KM Kelud untuk Bulan Februari 2026

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal penumpang KM Kelud kembali mengoperasikan rute pelayaran dari Batam menuju sejumlah pelabuhan utama di Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero Cabang Batam, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut masyarakat. Rute yang dilayani meliputi Batam ke Tanjung Balai Karimun, Belawan (Medan), dan Tanjung Priok (Jakarta). Jadwal Keberangkatan dan […]

  • Gempa Bumi ,Gungkidul Yogyakarta

    Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Wilayah Yogyakarta

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 143
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,4 mengguncang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa siang, 27 Januari 2026. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.15.32 WIB dan menimbulkan reaksi cepat dari masyarakat setempat. BMKG menyebutkan bahwa titik pusat gempa berada di darat, tepatnya 16 kilometer arah timur Kabupaten Bantul. Kekuatan Gempa Dirasakan oleh Warga Sekitar […]

  • Barikade 98

    Barikade 98 Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Sekjen Arif Rahman

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 437
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98 secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku kekerasan yang menimpa Sekretaris Jenderal Barikade 98, Arif Rahman. Arif, yang juga merupakan staf khusus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid. Yang menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh tokoh Maluku, Umar Kei. Insiden ini […]

expand_less