Wartawan Liputanpemburu Alami Perlakuan Tidak Menyenangkan dari Oknum Security Dishub Jatim
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Insiden dugaan penghalangan kerja jurnalistik terjadi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No. 268 Surabaya, Senin (22/9/2025) siang. Seorang wartawan dari media Liputanpemburu mengaku mendapatkan intimidasi dari tiga petugas keamanan saat melakukan peliputan.
Pimpinan redaksi Liputanpemburu, Zainal, menyampaikan bahwa dirinya mendapat perlakuan diskriminatif ketika hendak mengambil gambar gedung Dishub Jatim dari bahu jalan.
“Saya tiba-tiba didatangi tiga petugas keamanan. Mereka memaksa saya menghapus foto yang sudah saya ambil, padahal itu dari luar kantor, bukan di area dalam,” kata Zainal saat dikonfirmasi.
Menurut penuturan Zainal, kedatangannya ke Dishub Jatim berawal dari laporan warga yang mengaku mengalami dugaan praktik tidak transparan dalam proses penerimaan tenaga kerja. Wartawan kemudian mencoba meminta klarifikasi langsung ke pihak Dishub Jatim.
“Karena Kepala Dinas tidak ada, saya diarahkan oleh petugas keamanan ke bagian Humas. Dari Humas, saya disarankan membuat surat resmi. Setelah itu saya keluar kantor. Saat mengambil foto tulisan Dishub dari luar, barulah terjadi insiden dengan tiga petugas keamanan itu,” jelasnya.
Zainal menilai tindakan tersebut bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut ditegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Pekerjaan jurnalis dilindungi undang-undang. Harusnya aparat maupun instansi menghargai tugas kami untuk mencari dan menyebarkan informasi kepada publik,” ujarnya.
Zainal berharap Dishub Jatim memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini agar tidak terjadi kesalahpahaman antara media dan pihak instansi pemerintah.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik. Semoga pihak Dishub bisa bersikap terbuka dan profesional, sehingga hubungan dengan media tetap terjaga baik,” tutupnya. (DK/nns)




